-
Gugatan PTUN hambat eksekusi bangunan di kawasan TWA Megamendung.
-
Pemprov Sumbar menunggu kejelasan hukum sebelum lakukan tindakan tegas.
-
Tiga surat eksekusi mandiri tidak diindahkan pemilik bangunan terkait.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan bahwa gugatan PTUN yang diajukan PT Hidayah Syariah Hotel, menjadi alasan utama belum dieksekusinya bangunan di sepanjang aliran Sungai Batang Anai yang berada dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan, langkah eksekusi tidak bisa dilakukan karena Pemprov Sumbar saat ini berstatus sebagai pihak tergugat.
“Ini kan dalam proses juga karena kita sedang digugat juga oleh pihak yang sekarang mengelola itu,” kata Arry, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah tidak dapat mengambil tindakan sebelum proses hukum gugatan PTUN selesai di pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa Pemprov Sumbar sudah tiga kali mengirimkan surat kepada PT Hidayah Syariah Hotel agar melakukan eksekusi mandiri terhadap bangunan yang berdiri di kawasan TWA Megamendung.
Namun, hingga kini instruksi tersebut belum diindahkan perusahaan, sementara proses hukum masih berjalan.
Arry berharap proses persidangan segera rampung sehingga pemerintah bersama Kementerian Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, dan instansi terkait lain bisa mengambil langkah tegas berdasarkan landasan hukum yang jelas.
“Mudah-mudahan ini segera selesai dan ada kejelasannya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dampak banjir bandang dan lahar dingin yang melanda Agam, Tanah Datar, serta Padang Panjang pada 11 Mei 2024 lalu.
Perubahan kawasan di sekitar TWA Megamendung membuat kebutuhan penertiban semakin mendesak, namun langkah tersebut tertahan karena adanya gugatan PTUN dari pemilik bangunan.
Menurut Arry, penanganan kawasan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah provinsi. Ia menyebut peran Kemenhut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, serta Balai Wilayah Sungai (BWS), turut berkaitan secara langsung.
“Jadi, mohon maaf kita bukan tidak berbuat ya, seringkali orang mengatakan pemerintah provinsi abai dan membiarkan,” tegasnya.
Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Padang, PT Hidayah Syariah Hotel mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 49/G/2025/PTUN.PDG. Gugatan tersebut tercatat pada 11 November 2025 dan kini berstatus pemeriksaan persiapan. (Antara)
Berita Terkait
-
Wamen Ekraf Dorong Pemulihan Ekonomi Kreatif Pascabencana di Sumbar
-
Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat
-
Sumbar Dikepung Asap Karhutla dari Jambi dan Riau! Warga Diimbau Pakai Masker Demi Kesehatan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat
-
BRI Multiguna Pre-Approved, Pembiayaan Praktis Bagi Nasabah Terpilih