-
Gugatan PTUN hambat eksekusi bangunan di kawasan TWA Megamendung.
-
Pemprov Sumbar menunggu kejelasan hukum sebelum lakukan tindakan tegas.
-
Tiga surat eksekusi mandiri tidak diindahkan pemilik bangunan terkait.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan bahwa gugatan PTUN yang diajukan PT Hidayah Syariah Hotel, menjadi alasan utama belum dieksekusinya bangunan di sepanjang aliran Sungai Batang Anai yang berada dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan, langkah eksekusi tidak bisa dilakukan karena Pemprov Sumbar saat ini berstatus sebagai pihak tergugat.
“Ini kan dalam proses juga karena kita sedang digugat juga oleh pihak yang sekarang mengelola itu,” kata Arry, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah tidak dapat mengambil tindakan sebelum proses hukum gugatan PTUN selesai di pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa Pemprov Sumbar sudah tiga kali mengirimkan surat kepada PT Hidayah Syariah Hotel agar melakukan eksekusi mandiri terhadap bangunan yang berdiri di kawasan TWA Megamendung.
Namun, hingga kini instruksi tersebut belum diindahkan perusahaan, sementara proses hukum masih berjalan.
Arry berharap proses persidangan segera rampung sehingga pemerintah bersama Kementerian Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, dan instansi terkait lain bisa mengambil langkah tegas berdasarkan landasan hukum yang jelas.
“Mudah-mudahan ini segera selesai dan ada kejelasannya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dampak banjir bandang dan lahar dingin yang melanda Agam, Tanah Datar, serta Padang Panjang pada 11 Mei 2024 lalu.
Perubahan kawasan di sekitar TWA Megamendung membuat kebutuhan penertiban semakin mendesak, namun langkah tersebut tertahan karena adanya gugatan PTUN dari pemilik bangunan.
Menurut Arry, penanganan kawasan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah provinsi. Ia menyebut peran Kemenhut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, serta Balai Wilayah Sungai (BWS), turut berkaitan secara langsung.
“Jadi, mohon maaf kita bukan tidak berbuat ya, seringkali orang mengatakan pemerintah provinsi abai dan membiarkan,” tegasnya.
Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Padang, PT Hidayah Syariah Hotel mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 49/G/2025/PTUN.PDG. Gugatan tersebut tercatat pada 11 November 2025 dan kini berstatus pemeriksaan persiapan. (Antara)
Berita Terkait
-
WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Pesona Air Terjun Lembah Anai, Sambut Wisatawan di Jalur Padang Bukittinggi
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
SIG Pasok 36 Ribu Bata Interlock Untuk Percepat Huntap Sumbar
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Warga Agam Diduga Jadi Korban Penyekapan di Myanmar dan Memohon Pulang
-
PBHI Serahkan Data Baru ke Ombudsman, Soroti Dokumen Kebencanaan Izin Tambang Andesit Kasang
-
Psikolog Ungkap Pencegahan Bullying Tak Cukup dengan Hukuman, Berkaca dari Kasus MAN 3 Padang
-
Siswa MAN 3 Padang Belajar Rakit Bom dari Internet
-
Fakta Siswa Pembawa Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Dikenal Pendiam dan Sering Absen