-
Gugatan PTUN hambat eksekusi bangunan di kawasan TWA Megamendung.
-
Pemprov Sumbar menunggu kejelasan hukum sebelum lakukan tindakan tegas.
-
Tiga surat eksekusi mandiri tidak diindahkan pemilik bangunan terkait.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan bahwa gugatan PTUN yang diajukan PT Hidayah Syariah Hotel, menjadi alasan utama belum dieksekusinya bangunan di sepanjang aliran Sungai Batang Anai yang berada dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan, langkah eksekusi tidak bisa dilakukan karena Pemprov Sumbar saat ini berstatus sebagai pihak tergugat.
“Ini kan dalam proses juga karena kita sedang digugat juga oleh pihak yang sekarang mengelola itu,” kata Arry, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah tidak dapat mengambil tindakan sebelum proses hukum gugatan PTUN selesai di pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa Pemprov Sumbar sudah tiga kali mengirimkan surat kepada PT Hidayah Syariah Hotel agar melakukan eksekusi mandiri terhadap bangunan yang berdiri di kawasan TWA Megamendung.
Namun, hingga kini instruksi tersebut belum diindahkan perusahaan, sementara proses hukum masih berjalan.
Arry berharap proses persidangan segera rampung sehingga pemerintah bersama Kementerian Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, dan instansi terkait lain bisa mengambil langkah tegas berdasarkan landasan hukum yang jelas.
“Mudah-mudahan ini segera selesai dan ada kejelasannya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dampak banjir bandang dan lahar dingin yang melanda Agam, Tanah Datar, serta Padang Panjang pada 11 Mei 2024 lalu.
Perubahan kawasan di sekitar TWA Megamendung membuat kebutuhan penertiban semakin mendesak, namun langkah tersebut tertahan karena adanya gugatan PTUN dari pemilik bangunan.
Menurut Arry, penanganan kawasan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah provinsi. Ia menyebut peran Kemenhut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, serta Balai Wilayah Sungai (BWS), turut berkaitan secara langsung.
“Jadi, mohon maaf kita bukan tidak berbuat ya, seringkali orang mengatakan pemerintah provinsi abai dan membiarkan,” tegasnya.
Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Padang, PT Hidayah Syariah Hotel mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 49/G/2025/PTUN.PDG. Gugatan tersebut tercatat pada 11 November 2025 dan kini berstatus pemeriksaan persiapan. (Antara)
Berita Terkait
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Pesona Air Terjun Lembah Anai, Sambut Wisatawan di Jalur Padang Bukittinggi
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
SIG Pasok 36 Ribu Bata Interlock Untuk Percepat Huntap Sumbar
-
Presiden Restui Pembangunan Tol Lembah Anai, Kementerian PU Siapkan Studi Kelayakan!
Terpopuler
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Warga Kayumanis Bogor Tolak PSEL
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- 5 HP Baru 2026 Memori Besar dan Baterai Badak untuk Multitasking, Harga Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
Terkini
-
Dengan QLola by BRI, Perusahaan Bisa Salurkan Gaji Karyawan Tanpa Harus Memproses Satu per Satu
-
Rp 1 Triliun per Tahun Putaran Uang Hasil Tambang Emas Ilegal di Sumbar, Toko Emas Ikut Disorot
-
4 Makanan Bantu Turunkan Kolesterol Jahat Secara Alami
-
Masyarakat Diingatkan Akan Bahaya Pencampuran Jeroan-Daging untuk Kesehatan
-
Kebakaran Dekat Kawasan Jam Gadang Bukittinggi Tewaskan Wanita Lansia