-
Gugatan PTUN hambat eksekusi bangunan di kawasan TWA Megamendung.
-
Pemprov Sumbar menunggu kejelasan hukum sebelum lakukan tindakan tegas.
-
Tiga surat eksekusi mandiri tidak diindahkan pemilik bangunan terkait.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan bahwa gugatan PTUN yang diajukan PT Hidayah Syariah Hotel, menjadi alasan utama belum dieksekusinya bangunan di sepanjang aliran Sungai Batang Anai yang berada dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan, langkah eksekusi tidak bisa dilakukan karena Pemprov Sumbar saat ini berstatus sebagai pihak tergugat.
“Ini kan dalam proses juga karena kita sedang digugat juga oleh pihak yang sekarang mengelola itu,” kata Arry, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah tidak dapat mengambil tindakan sebelum proses hukum gugatan PTUN selesai di pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa Pemprov Sumbar sudah tiga kali mengirimkan surat kepada PT Hidayah Syariah Hotel agar melakukan eksekusi mandiri terhadap bangunan yang berdiri di kawasan TWA Megamendung.
Namun, hingga kini instruksi tersebut belum diindahkan perusahaan, sementara proses hukum masih berjalan.
Arry berharap proses persidangan segera rampung sehingga pemerintah bersama Kementerian Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, dan instansi terkait lain bisa mengambil langkah tegas berdasarkan landasan hukum yang jelas.
“Mudah-mudahan ini segera selesai dan ada kejelasannya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dampak banjir bandang dan lahar dingin yang melanda Agam, Tanah Datar, serta Padang Panjang pada 11 Mei 2024 lalu.
Perubahan kawasan di sekitar TWA Megamendung membuat kebutuhan penertiban semakin mendesak, namun langkah tersebut tertahan karena adanya gugatan PTUN dari pemilik bangunan.
Menurut Arry, penanganan kawasan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah provinsi. Ia menyebut peran Kemenhut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, serta Balai Wilayah Sungai (BWS), turut berkaitan secara langsung.
“Jadi, mohon maaf kita bukan tidak berbuat ya, seringkali orang mengatakan pemerintah provinsi abai dan membiarkan,” tegasnya.
Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Padang, PT Hidayah Syariah Hotel mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 49/G/2025/PTUN.PDG. Gugatan tersebut tercatat pada 11 November 2025 dan kini berstatus pemeriksaan persiapan. (Antara)
Berita Terkait
-
Wamen Ekraf Dorong Pemulihan Ekonomi Kreatif Pascabencana di Sumbar
-
Mangkrak 10 Tahun, Stadion Utama Sumbar Kini Kembali Bergeliat
-
Sumbar Dikepung Asap Karhutla dari Jambi dan Riau! Warga Diimbau Pakai Masker Demi Kesehatan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
WALHI: PETI di Sumbar Sudah Hancurkan Lebih dari 10 Ribu Hektare Hutan dan Lahan
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan
-
DPLK BRI Tegaskan Komitmen ESG Lewat Raihan Kehati ESG Award 2026
-
Dukung Arahan Prabowo, BRI Siap Perluas Rekening Perbankan Masyarakat