-
Gugatan PTUN hambat eksekusi bangunan di kawasan TWA Megamendung.
-
Pemprov Sumbar menunggu kejelasan hukum sebelum lakukan tindakan tegas.
-
Tiga surat eksekusi mandiri tidak diindahkan pemilik bangunan terkait.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menegaskan bahwa gugatan PTUN yang diajukan PT Hidayah Syariah Hotel, menjadi alasan utama belum dieksekusinya bangunan di sepanjang aliran Sungai Batang Anai yang berada dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Megamendung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi mengatakan, langkah eksekusi tidak bisa dilakukan karena Pemprov Sumbar saat ini berstatus sebagai pihak tergugat.
“Ini kan dalam proses juga karena kita sedang digugat juga oleh pihak yang sekarang mengelola itu,” kata Arry, Selasa (25/11/2025).
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah tidak dapat mengambil tindakan sebelum proses hukum gugatan PTUN selesai di pengadilan.
Ia menjelaskan bahwa Pemprov Sumbar sudah tiga kali mengirimkan surat kepada PT Hidayah Syariah Hotel agar melakukan eksekusi mandiri terhadap bangunan yang berdiri di kawasan TWA Megamendung.
Namun, hingga kini instruksi tersebut belum diindahkan perusahaan, sementara proses hukum masih berjalan.
Arry berharap proses persidangan segera rampung sehingga pemerintah bersama Kementerian Kehutanan, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, dan instansi terkait lain bisa mengambil langkah tegas berdasarkan landasan hukum yang jelas.
“Mudah-mudahan ini segera selesai dan ada kejelasannya,” ujarnya.
Ia juga menyinggung dampak banjir bandang dan lahar dingin yang melanda Agam, Tanah Datar, serta Padang Panjang pada 11 Mei 2024 lalu.
Perubahan kawasan di sekitar TWA Megamendung membuat kebutuhan penertiban semakin mendesak, namun langkah tersebut tertahan karena adanya gugatan PTUN dari pemilik bangunan.
Menurut Arry, penanganan kawasan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah provinsi. Ia menyebut peran Kemenhut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, serta Balai Wilayah Sungai (BWS), turut berkaitan secara langsung.
“Jadi, mohon maaf kita bukan tidak berbuat ya, seringkali orang mengatakan pemerintah provinsi abai dan membiarkan,” tegasnya.
Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Padang, PT Hidayah Syariah Hotel mendaftarkan gugatan dengan nomor perkara 49/G/2025/PTUN.PDG. Gugatan tersebut tercatat pada 11 November 2025 dan kini berstatus pemeriksaan persiapan. (Antara)
Berita Terkait
-
Menuju Pulihnya Jalur Lembah Anai: Upaya Kelancaran Logistik Ranah Minang
-
Melihat Upaya Pemulihan Jalan Lembah Anai, Jaga Konektivitas Stabilitas Pangan
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Ribuan Warga Agam Masih Mengungsi, Dampak Banjir Bandang dan Longsor Belum Tuntas!
-
CEK FAKTA: Tautan Pendaftaran CPNS Dinas Perhubungan 2026 Viral di Medsos, Benarkah Resmi Dibuka?
-
Kondisi Nenek Saudah Penolak Tambang di Pasaman yang Dianiaya, Masih Dirawat di RS
-
Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag Era Jokowi Resmi Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
Perempuan Bandar Sabu di Padang Diringkus Polisi, Sedia Paket Hemat Rp 50 Ribu!