- Klaim aparat tangkap tanpa bukti dalam RUU KUHAP menyesatkan.
- Draft resmi RUU KUHAP tetap mensyaratkan minimal dua alat bukti.
- DPR sahkan RUU KUHAP, hoaks penangkapan tanpa bukti dibantah.
SuaraSumbar.id - Beredar di media sosial narasi yang mengklaim bahwa RUU KUHAP yang baru disahkan memungkinkan aparat menangkap siapa saja tanpa bukti.
Narasi dalam video itu diunggah akun Facebook bernama @Ali Mutawar pada Rabu (19/11/2025) dan sudah ditonton ribuan kali. Begini bunyi narasinya:
“DPR Sahkan RUU KUHAP! 4P4R4T BOLEH T4NGK4P ORANG T4NP4 BUKTI!” serta “SEMUA ORANG BISA DISADAP!”.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta dengan memasukkan kata kunci terkait RUU KUHAP di google, pencarian teratas mengarah pada artikel idntimes.com berjudul “Cek Fakta: KUHAP Baru Atur Polisi Bisa Diam-diam Menyadap?” yang tayang Selasa (18/11/2025).
Artikel itu secara tegas membantah klaim bahwa aparat dapat menangkap seseorang tanpa bukti atau tanpa perintah penyidik.
Penelusuran dilanjutkan dengan mengecek draft resmi RUU KUHAP di laman jdih.mahkamahagung.go.id. Dalam pasal 93 dan 99 dijelaskan bahwa penangkapan, penahan, hingga penggeledahan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan penyidik dan harus memenuhi minimal dua alat bukti. Dengan demikian, prosedur tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Faktanya, RUU KUHAP memang telah disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025) dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan berlakunya KUHP baru.
Namun, tidak ada ketentuan dalam undang-undang tersebut yang mengatur bahwa aparat bisa menangkap orang tanpa bukti sebagaimana diklaim unggahan viral tersebut.
Kesimpulan
Tim pemeriksa fakta menegaskan bahwa unggahan yang menyatakan “RUU KUHAP disahkan, aparat boleh tangkap orang tanpa bukti” merupakan konten menyesatkan atau hoaks.
Klaim tersebut tidak sesuai isi regulasi dan dapat memicu disinformasi di tengah masyarakat. Informasi resmi tetap menyebut bahwa proses penegakan hukum tetap membutuhkan alat bukti dan prosedur penyidikan yang sah.
Berita Terkait
-
AI Bikin Hoaks Makin Meyakinkan, Nezar Patria: Batas Realitas Jadi Kabur
-
Berita Hoaks, Nama Menkeu Suahasil Nazara Disebut dalam Isu Korupsi Rp500 Triliun
-
Foto Selfie Putin dan Pemimpin Dunia Tanpa Prabowo Ternyata AI, Sosok Orang Mati Jadi Petunjuk
-
Sebut Pemantauan di Gunung Merapi Paling Lengkap, Pakar Bandingkan dengan di Daerah Pelosok
-
Bukan Cuma Hoaks, 7.908 Loker Luar Negeri Fiktif Jadi Ancaman di Ruang Digital
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
Pilihan
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
-
MBG Makan Korban Lagi, Siswa SD Lampung Meninggal Tersedak Menu Kelengkeng
Terkini
-
Jaga Kesehatan Lebih Optimal, BRI Private Tawarkan Layanan Premium Medical Check Up
-
Hak Jawab dan Koreksi Kuasa Hukum Dona Ayu soal Eksekusi dan Laporan Polisi PN Padang
-
Dari Lensa ke Cerita, BRI inFrame 2026 Potret Bakal Hadirkan Gerak Ekonomi Kerakyatan
-
Pemkab Solok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 14 Hari, Keselamatan Warga Jadi Prioritas
-
Nikmati Pestapora 2026 Tanpa Khawatir Beban Bayar, Ada Cicilan 0% BRI