- Klaim aparat tangkap tanpa bukti dalam RUU KUHAP menyesatkan.
- Draft resmi RUU KUHAP tetap mensyaratkan minimal dua alat bukti.
- DPR sahkan RUU KUHAP, hoaks penangkapan tanpa bukti dibantah.
SuaraSumbar.id - Beredar di media sosial narasi yang mengklaim bahwa RUU KUHAP yang baru disahkan memungkinkan aparat menangkap siapa saja tanpa bukti.
Narasi dalam video itu diunggah akun Facebook bernama @Ali Mutawar pada Rabu (19/11/2025) dan sudah ditonton ribuan kali. Begini bunyi narasinya:
“DPR Sahkan RUU KUHAP! 4P4R4T BOLEH T4NGK4P ORANG T4NP4 BUKTI!” serta “SEMUA ORANG BISA DISADAP!”.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta dengan memasukkan kata kunci terkait RUU KUHAP di google, pencarian teratas mengarah pada artikel idntimes.com berjudul “Cek Fakta: KUHAP Baru Atur Polisi Bisa Diam-diam Menyadap?” yang tayang Selasa (18/11/2025).
Artikel itu secara tegas membantah klaim bahwa aparat dapat menangkap seseorang tanpa bukti atau tanpa perintah penyidik.
Penelusuran dilanjutkan dengan mengecek draft resmi RUU KUHAP di laman jdih.mahkamahagung.go.id. Dalam pasal 93 dan 99 dijelaskan bahwa penangkapan, penahan, hingga penggeledahan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan penyidik dan harus memenuhi minimal dua alat bukti. Dengan demikian, prosedur tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Faktanya, RUU KUHAP memang telah disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025) dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan berlakunya KUHP baru.
Namun, tidak ada ketentuan dalam undang-undang tersebut yang mengatur bahwa aparat bisa menangkap orang tanpa bukti sebagaimana diklaim unggahan viral tersebut.
Kesimpulan
Tim pemeriksa fakta menegaskan bahwa unggahan yang menyatakan “RUU KUHAP disahkan, aparat boleh tangkap orang tanpa bukti” merupakan konten menyesatkan atau hoaks.
Klaim tersebut tidak sesuai isi regulasi dan dapat memicu disinformasi di tengah masyarakat. Informasi resmi tetap menyebut bahwa proses penegakan hukum tetap membutuhkan alat bukti dan prosedur penyidikan yang sah.
Berita Terkait
-
Revisi KUHAP: Jurang Baru Antara Kewenangan Aparat dan Hak Warga Negara
-
Partisipasi Publik Palsu: Strategi Komunikasi di Balik Pengesahan Revisi KUHAP
-
Habiburokhman 'Semprot' Balik Pengkritik KUHAP: Koalisi Pemalas, Gak Nonton Live Streaming
-
Usai KUHAP Rampung Dibahas, Kapan DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset? Ini Kata Ketua Komisi III
-
UU KUHAP: Kesetaraan di Mata Hukum dan Jamin Perlindungan Disabilitas
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
CEK FAKTA: RUU KUHAP Baru Bolehkan Aparat Tangkap Siapa Saja Tanpa Bukti, Benarkah?
-
Semen Padang FC Akhirnya Menang Usai Berkali-kali Kalah Beruntun, Kalahkan Persijap 2-1
-
900 Ijazah Tertahan di Bukittinggi, Ombudsman Sumbar Desak Sekolah Umumkan Pengambilan Gratis!
-
Bupati Limapuluh Kota Kaget Harga Ekstrak Gambir di India Melonjak: Harga dari Petani Sumbar Murah!
-
Galaxy Z Flip7 dan Gemini AI, Solusi Praktis Naikan Level Bisnismu