- Klaim aparat tangkap tanpa bukti dalam RUU KUHAP menyesatkan.
- Draft resmi RUU KUHAP tetap mensyaratkan minimal dua alat bukti.
- DPR sahkan RUU KUHAP, hoaks penangkapan tanpa bukti dibantah.
SuaraSumbar.id - Beredar di media sosial narasi yang mengklaim bahwa RUU KUHAP yang baru disahkan memungkinkan aparat menangkap siapa saja tanpa bukti.
Narasi dalam video itu diunggah akun Facebook bernama @Ali Mutawar pada Rabu (19/11/2025) dan sudah ditonton ribuan kali. Begini bunyi narasinya:
“DPR Sahkan RUU KUHAP! 4P4R4T BOLEH T4NGK4P ORANG T4NP4 BUKTI!” serta “SEMUA ORANG BISA DISADAP!”.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta dengan memasukkan kata kunci terkait RUU KUHAP di google, pencarian teratas mengarah pada artikel idntimes.com berjudul “Cek Fakta: KUHAP Baru Atur Polisi Bisa Diam-diam Menyadap?” yang tayang Selasa (18/11/2025).
Artikel itu secara tegas membantah klaim bahwa aparat dapat menangkap seseorang tanpa bukti atau tanpa perintah penyidik.
Penelusuran dilanjutkan dengan mengecek draft resmi RUU KUHAP di laman jdih.mahkamahagung.go.id. Dalam pasal 93 dan 99 dijelaskan bahwa penangkapan, penahan, hingga penggeledahan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan penyidik dan harus memenuhi minimal dua alat bukti. Dengan demikian, prosedur tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Faktanya, RUU KUHAP memang telah disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025) dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan berlakunya KUHP baru.
Namun, tidak ada ketentuan dalam undang-undang tersebut yang mengatur bahwa aparat bisa menangkap orang tanpa bukti sebagaimana diklaim unggahan viral tersebut.
Kesimpulan
Tim pemeriksa fakta menegaskan bahwa unggahan yang menyatakan “RUU KUHAP disahkan, aparat boleh tangkap orang tanpa bukti” merupakan konten menyesatkan atau hoaks.
Klaim tersebut tidak sesuai isi regulasi dan dapat memicu disinformasi di tengah masyarakat. Informasi resmi tetap menyebut bahwa proses penegakan hukum tetap membutuhkan alat bukti dan prosedur penyidikan yang sah.
Berita Terkait
-
Reformasi Hukum atau Dejavu Kolonial? Wajah Ganda KUHP Baru Kita
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Menko Yusril Sebut KUHP dan KUHAP Baru Sebagai Penanda Berakhirnya Hukum Pidana Kolonial
-
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Kejagung Tegaskan Siap Laksanakan
Terpopuler
- Banyak Kota Ketakutan Sampah Meluap, Mengapa Kota Tangerang Justru Optimis TPA-nya Aman?
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- 7 Promo Sepatu Reebok di Sports Station: Turun Sampai 70% Mulai Rp200 Ribuan
- 7 Lem Sepatu Kuat dan Tahan Air di Indomaret Murah, Cocok untuk Semua Jenis Bahan
Pilihan
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
-
4 HP Murah Layar AMOLED RAM 8 GB Terbaik, Visual Mewah Lancar Multitasking
Terkini
-
Semua Sungai Dangkal Wajib Dikeruk Cegah Banjir Bandang Berulang, Ini Kata Gubernur Sumbar
-
Harimau Sumatera Muncul di Pemukiman Warga Agam Awal 2026, BKSDA Pasang Kamera Jebak
-
Tebing Ngarai Sianok Bukittinggi Longsor Usai Bencana Sumbar, Sawah Warga Terkikis dan Wisata Lesu!
-
Megawati Utus Ribka Tjiptaning Pimpin Relawan Kesehatan PDIP ke Sumatera, Kirim Dokter dan Perawat
-
Pemprov Sumbar Jamin Kebutuhan Korban Bencana di Huntara, Bantuan Bulanan Disiapkan