- Klaim aparat tangkap tanpa bukti dalam RUU KUHAP menyesatkan.
- Draft resmi RUU KUHAP tetap mensyaratkan minimal dua alat bukti.
- DPR sahkan RUU KUHAP, hoaks penangkapan tanpa bukti dibantah.
SuaraSumbar.id - Beredar di media sosial narasi yang mengklaim bahwa RUU KUHAP yang baru disahkan memungkinkan aparat menangkap siapa saja tanpa bukti.
Narasi dalam video itu diunggah akun Facebook bernama @Ali Mutawar pada Rabu (19/11/2025) dan sudah ditonton ribuan kali. Begini bunyi narasinya:
“DPR Sahkan RUU KUHAP! 4P4R4T BOLEH T4NGK4P ORANG T4NP4 BUKTI!” serta “SEMUA ORANG BISA DISADAP!”.
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan penelusuran tim Cek Fakta dengan memasukkan kata kunci terkait RUU KUHAP di google, pencarian teratas mengarah pada artikel idntimes.com berjudul “Cek Fakta: KUHAP Baru Atur Polisi Bisa Diam-diam Menyadap?” yang tayang Selasa (18/11/2025).
Artikel itu secara tegas membantah klaim bahwa aparat dapat menangkap seseorang tanpa bukti atau tanpa perintah penyidik.
Penelusuran dilanjutkan dengan mengecek draft resmi RUU KUHAP di laman jdih.mahkamahagung.go.id. Dalam pasal 93 dan 99 dijelaskan bahwa penangkapan, penahan, hingga penggeledahan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan penyidik dan harus memenuhi minimal dua alat bukti. Dengan demikian, prosedur tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Faktanya, RUU KUHAP memang telah disahkan DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025) dan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan berlakunya KUHP baru.
Namun, tidak ada ketentuan dalam undang-undang tersebut yang mengatur bahwa aparat bisa menangkap orang tanpa bukti sebagaimana diklaim unggahan viral tersebut.
Kesimpulan
Tim pemeriksa fakta menegaskan bahwa unggahan yang menyatakan “RUU KUHAP disahkan, aparat boleh tangkap orang tanpa bukti” merupakan konten menyesatkan atau hoaks.
Klaim tersebut tidak sesuai isi regulasi dan dapat memicu disinformasi di tengah masyarakat. Informasi resmi tetap menyebut bahwa proses penegakan hukum tetap membutuhkan alat bukti dan prosedur penyidikan yang sah.
Berita Terkait
-
Target Irit Menko Yusril: Naikkan Indeks Pembangunan Hukum Cuma 0,01 Poin, Emang Berarti?
-
Trauma Rumah Dijarah, Uya Kuya Bikin Sayembara Rp1 Juta Buru Pelaku Hoaks Dapur MBG
-
Wamenkomdigi: Generative AI Bikin Lansia Bingung, Konten Rekayasa Wajib Watermark
-
Cek Fakta: Benarkah Aktor Roger Danuarta Kecelakaan Motor?
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
Terkini
-
Gunung Lewotobi Laki-laki 6 Kali Erupsi, Muntahkan Abu hingga 1.200 Meter
-
Mendag Budi Santoso Akui Harga Minyak Goreng Naik Dipicu Kenaikan Harga Plastik
-
Pemotongan Hewan Kurban di Agam Diprediksi Mencapai 5.700 Ekor
-
BRI Tegaskan Isu Oknum Bukan Bagian Pekerjaan, Pelanggaran Kode Etik Tak Ditolerir
-
118 Hotel di Madinah Siap Tampung Jemaah Haji Indonesia