- Klaim aturan baru tilang 2026 terbukti tidak memiliki dasar.
- Polisi pastikan tilang manual hanya berlaku terbatas saat ini.
- Tidak ada rencana kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.
SuaraSumbar.id - Beredar di media sosial narasi yang menyebutkan bahwa aturan baru tilang 2026 memberlakukan denda tilang manual naik 150 persen.
Informasi itu diunggah akun Facebook bernama @Sri Haryani yang berisi klaim bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengajukan proposal ke DPR untuk memberlakukan kembali tilang manual dengan kenaikan denda hingga 150 persen.
Klaim mengenai aturan baru tilang 2026 itu juga disertai kutipan yang dikaitkan dengan Mahfud MD, yang disebut menolak rencana tersebut. Berikut narasinya.
“Kapolri ‘Listyo Sigit Prabowo’ telah mengajukan profosal ke mahkam DPR untuk aturan tilang baru… kapolri ingin aturan tilang manual diberlakukan kembali dan kenaikan denda tilang sebesar 150% dari sebelumnya…” Unggahan yang berkaitan dengan aturan baru tilang 2026 itu juga memuat pernyataan yang diklaim dari Mahfud MD: “Ini nda betul sodara, jangan persulit rakyat… ini bisa jadi lahan basah buat oknum terkait di dalamnya".
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan pemeriksan tim Cek Fakta, tidak ditemukan informasi kredibel yang sesuai dengan klaim tersebut. Artikel paling relevan yang muncul justru berasal dari Kompas.com berjudul “Ramai Permintaan Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Penjelasan Polisi”.
Dalam laporan itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Argo Wiyono menegaskan bahwa sistem tilang manual memang masih ada, tetapi hanya diberlakukan secara terbatas.
“Tilang manual masih diterapkan untuk pelanggaran yang menimbulkan gangguan di jalan raya seperti knalpot brong dan balap liar,” ujarnya.
Ia tidak pernah menyebut adanya rencana kenaikan denda, apalagi terkait aturan baru tilang 2026 seperti yang diklaim unggahan viral tersebut.
Kesimpulan
Klaim mengenai aturan baru tilang 2026 yang menyebut akan diberlakukan tilang manual dengan denda naik 150 persen merupakan konten menyesatkan atau misleading content alias hoaks.
Berita Terkait
-
Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
-
Roberto Mancini Resmi Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Begini Fakta Sebenarnya
-
Phil Foden Jadi Korban Hoaks Manipulasi AI: Sang Anak Disebut Meninggal Dunia
-
CEK FAKTA: Jokowi Buat Natuna Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat China
-
Gen Z, Waspada! Begini Hoaks Menyerang dan Cara Menghadapinya
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
CEK FAKTA: Aturan Baru Tilang 2026, Benarkah Denda Manual Naik 150 Persen?
-
Benarkah Telur Ayam Kampung Lebih Berkhasiat? Ini Perbedaannya dengan Telur Ayam Negeri
-
Kelebihan dan Kekurangan Telur Bebek, Kandungan Kolestrol Lebih Tinggi?
-
Festival Tunas Bahasa Ibu, Revitalisasi Bahasa Daerah
-
Sumbar Target Replanting Sawit 2025 Tembus 5.400 Hektare, Panen Perdana di Agam Berhasil!