- Klaim aturan baru tilang 2026 terbukti tidak memiliki dasar.
- Polisi pastikan tilang manual hanya berlaku terbatas saat ini.
- Tidak ada rencana kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.
SuaraSumbar.id - Beredar di media sosial narasi yang menyebutkan bahwa aturan baru tilang 2026 memberlakukan denda tilang manual naik 150 persen.
Informasi itu diunggah akun Facebook bernama @Sri Haryani yang berisi klaim bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengajukan proposal ke DPR untuk memberlakukan kembali tilang manual dengan kenaikan denda hingga 150 persen.
Klaim mengenai aturan baru tilang 2026 itu juga disertai kutipan yang dikaitkan dengan Mahfud MD, yang disebut menolak rencana tersebut. Berikut narasinya.
“Kapolri ‘Listyo Sigit Prabowo’ telah mengajukan profosal ke mahkam DPR untuk aturan tilang baru… kapolri ingin aturan tilang manual diberlakukan kembali dan kenaikan denda tilang sebesar 150% dari sebelumnya…” Unggahan yang berkaitan dengan aturan baru tilang 2026 itu juga memuat pernyataan yang diklaim dari Mahfud MD: “Ini nda betul sodara, jangan persulit rakyat… ini bisa jadi lahan basah buat oknum terkait di dalamnya".
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan pemeriksan tim Cek Fakta, tidak ditemukan informasi kredibel yang sesuai dengan klaim tersebut. Artikel paling relevan yang muncul justru berasal dari Kompas.com berjudul “Ramai Permintaan Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Penjelasan Polisi”.
Dalam laporan itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Argo Wiyono menegaskan bahwa sistem tilang manual memang masih ada, tetapi hanya diberlakukan secara terbatas.
“Tilang manual masih diterapkan untuk pelanggaran yang menimbulkan gangguan di jalan raya seperti knalpot brong dan balap liar,” ujarnya.
Ia tidak pernah menyebut adanya rencana kenaikan denda, apalagi terkait aturan baru tilang 2026 seperti yang diklaim unggahan viral tersebut.
Kesimpulan
Klaim mengenai aturan baru tilang 2026 yang menyebut akan diberlakukan tilang manual dengan denda naik 150 persen merupakan konten menyesatkan atau misleading content alias hoaks.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Jangan Asal Simpan! Ini Cara Menyimpan Telur agar Tetap Segar
-
Lonjakan Wisata Lebaran 2026, PAD Kota Bukittinggi Tembus Rp3,5 Miliar
-
Pemerintah Akan Umumkan soal Kebijakan WFH Selasa Besok
-
Lonjakan Wisata Lebaran! 59.655 Orang Kunjungi Istano Basa Pagaruyung
-
Tubuh Masih Lelah Setelah Lebaran? Ini 3 Cara Cepat Kembali Produktif