- Klaim aturan baru tilang 2026 terbukti tidak memiliki dasar.
- Polisi pastikan tilang manual hanya berlaku terbatas saat ini.
- Tidak ada rencana kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.
SuaraSumbar.id - Beredar di media sosial narasi yang menyebutkan bahwa aturan baru tilang 2026 memberlakukan denda tilang manual naik 150 persen.
Informasi itu diunggah akun Facebook bernama @Sri Haryani yang berisi klaim bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengajukan proposal ke DPR untuk memberlakukan kembali tilang manual dengan kenaikan denda hingga 150 persen.
Klaim mengenai aturan baru tilang 2026 itu juga disertai kutipan yang dikaitkan dengan Mahfud MD, yang disebut menolak rencana tersebut. Berikut narasinya.
“Kapolri ‘Listyo Sigit Prabowo’ telah mengajukan profosal ke mahkam DPR untuk aturan tilang baru… kapolri ingin aturan tilang manual diberlakukan kembali dan kenaikan denda tilang sebesar 150% dari sebelumnya…” Unggahan yang berkaitan dengan aturan baru tilang 2026 itu juga memuat pernyataan yang diklaim dari Mahfud MD: “Ini nda betul sodara, jangan persulit rakyat… ini bisa jadi lahan basah buat oknum terkait di dalamnya".
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan pemeriksan tim Cek Fakta, tidak ditemukan informasi kredibel yang sesuai dengan klaim tersebut. Artikel paling relevan yang muncul justru berasal dari Kompas.com berjudul “Ramai Permintaan Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Penjelasan Polisi”.
Dalam laporan itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Argo Wiyono menegaskan bahwa sistem tilang manual memang masih ada, tetapi hanya diberlakukan secara terbatas.
“Tilang manual masih diterapkan untuk pelanggaran yang menimbulkan gangguan di jalan raya seperti knalpot brong dan balap liar,” ujarnya.
Ia tidak pernah menyebut adanya rencana kenaikan denda, apalagi terkait aturan baru tilang 2026 seperti yang diklaim unggahan viral tersebut.
Kesimpulan
Klaim mengenai aturan baru tilang 2026 yang menyebut akan diberlakukan tilang manual dengan denda naik 150 persen merupakan konten menyesatkan atau misleading content alias hoaks.
Berita Terkait
-
Anatomi Hoaks: Cara Mengenali Berita Palsu Hanya dari Judul dan Format
-
Real or AI: Krisis Nalar Kritis Kala Konten AI di Media Sosial Kian Nyata
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Cara Buka Blokir STNK Akibat Tilang ETLE, Bisa Secara Online atau Offline
-
Berita Soal Rp200 Triliun Menguap Dipastikan Hoaks, Kemenkeu dan BRI Jamin Dana Aman
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
3 Skincare Cowok yang Bikin Wajah Cerah, Harganya Murah Meriah!
-
5 Sunscreen Anti Panas-panasan, Ampuh Cegah Noda Hitam dan Penuaan Dini
-
8 Sunscreen Jepang Terbaik, Ini Formula dan Proteksinya yang Jadi Andalan
-
7 Lipstik untuk Bibir Gelap, Warnanya Nempel Seharian
-
6 Warna Lipstik Usia 40-an, Bikin Wajah Tampak Fresh dan Awet Muda