- Klaim aturan baru tilang 2026 terbukti tidak memiliki dasar.
- Polisi pastikan tilang manual hanya berlaku terbatas saat ini.
- Tidak ada rencana kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.
SuaraSumbar.id - Beredar di media sosial narasi yang menyebutkan bahwa aturan baru tilang 2026 memberlakukan denda tilang manual naik 150 persen.
Informasi itu diunggah akun Facebook bernama @Sri Haryani yang berisi klaim bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengajukan proposal ke DPR untuk memberlakukan kembali tilang manual dengan kenaikan denda hingga 150 persen.
Klaim mengenai aturan baru tilang 2026 itu juga disertai kutipan yang dikaitkan dengan Mahfud MD, yang disebut menolak rencana tersebut. Berikut narasinya.
“Kapolri ‘Listyo Sigit Prabowo’ telah mengajukan profosal ke mahkam DPR untuk aturan tilang baru… kapolri ingin aturan tilang manual diberlakukan kembali dan kenaikan denda tilang sebesar 150% dari sebelumnya…” Unggahan yang berkaitan dengan aturan baru tilang 2026 itu juga memuat pernyataan yang diklaim dari Mahfud MD: “Ini nda betul sodara, jangan persulit rakyat… ini bisa jadi lahan basah buat oknum terkait di dalamnya".
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan pemeriksan tim Cek Fakta, tidak ditemukan informasi kredibel yang sesuai dengan klaim tersebut. Artikel paling relevan yang muncul justru berasal dari Kompas.com berjudul “Ramai Permintaan Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Penjelasan Polisi”.
Dalam laporan itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Argo Wiyono menegaskan bahwa sistem tilang manual memang masih ada, tetapi hanya diberlakukan secara terbatas.
“Tilang manual masih diterapkan untuk pelanggaran yang menimbulkan gangguan di jalan raya seperti knalpot brong dan balap liar,” ujarnya.
Ia tidak pernah menyebut adanya rencana kenaikan denda, apalagi terkait aturan baru tilang 2026 seperti yang diklaim unggahan viral tersebut.
Kesimpulan
Klaim mengenai aturan baru tilang 2026 yang menyebut akan diberlakukan tilang manual dengan denda naik 150 persen merupakan konten menyesatkan atau misleading content alias hoaks.
Berita Terkait
-
HOAKS Link KUR BRI di Tiktok dan Instagram, Ini Modus Pelaku Penipuan
-
Cek Fakta: Donald Trump Intip Dokumen Rahasia Xi Jinping, Benarkah?
-
Viral Video Menkeu Bagi-bagi Dana Hibah di Tiktok, BRI Klarifikasi: HOAKS!
-
Cek Fakta: Benarkah Gal Gadot Dilabrak Dua Lipa di Toilet Acara Met Gala karena Seorang Zionis?
-
Cek Fakta: Benarkah Hantavirus Disebabkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Pfizer?
Terpopuler
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
Pilihan
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
Terkini
-
Pria 61 Tahun Diterkam Buaya Saat Cari Lokan di Pasaman Barat Ditemukan Tewas
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Semburkan Abu 500 Meter: PVMBG Peringatkan Ancaman Lahar Dingin Mengintai
-
Tubuh Mungil Penuh Luka: Balita 3 Tahun Dirawat Intensif Usai Dianiaya Ayah Sambung
-
Longsor Maut Tambang Emas Ilegal di Sijunjung: Polisi Buru Pemodal dan Operator
-
Kronologi Longsor Maut Tambang Emas Ilegal Sijunjung: Tebing 30 Meter Tiba-tiba Runtuh