- Klaim aturan baru tilang 2026 terbukti tidak memiliki dasar.
- Polisi pastikan tilang manual hanya berlaku terbatas saat ini.
- Tidak ada rencana kenaikan denda tilang sebesar 150 persen.
SuaraSumbar.id - Beredar di media sosial narasi yang menyebutkan bahwa aturan baru tilang 2026 memberlakukan denda tilang manual naik 150 persen.
Informasi itu diunggah akun Facebook bernama @Sri Haryani yang berisi klaim bahwa Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengajukan proposal ke DPR untuk memberlakukan kembali tilang manual dengan kenaikan denda hingga 150 persen.
Klaim mengenai aturan baru tilang 2026 itu juga disertai kutipan yang dikaitkan dengan Mahfud MD, yang disebut menolak rencana tersebut. Berikut narasinya.
“Kapolri ‘Listyo Sigit Prabowo’ telah mengajukan profosal ke mahkam DPR untuk aturan tilang baru… kapolri ingin aturan tilang manual diberlakukan kembali dan kenaikan denda tilang sebesar 150% dari sebelumnya…” Unggahan yang berkaitan dengan aturan baru tilang 2026 itu juga memuat pernyataan yang diklaim dari Mahfud MD: “Ini nda betul sodara, jangan persulit rakyat… ini bisa jadi lahan basah buat oknum terkait di dalamnya".
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan pemeriksan tim Cek Fakta, tidak ditemukan informasi kredibel yang sesuai dengan klaim tersebut. Artikel paling relevan yang muncul justru berasal dari Kompas.com berjudul “Ramai Permintaan Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Ini Penjelasan Polisi”.
Dalam laporan itu, Direktur Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol Argo Wiyono menegaskan bahwa sistem tilang manual memang masih ada, tetapi hanya diberlakukan secara terbatas.
“Tilang manual masih diterapkan untuk pelanggaran yang menimbulkan gangguan di jalan raya seperti knalpot brong dan balap liar,” ujarnya.
Ia tidak pernah menyebut adanya rencana kenaikan denda, apalagi terkait aturan baru tilang 2026 seperti yang diklaim unggahan viral tersebut.
Kesimpulan
Klaim mengenai aturan baru tilang 2026 yang menyebut akan diberlakukan tilang manual dengan denda naik 150 persen merupakan konten menyesatkan atau misleading content alias hoaks.
Berita Terkait
-
BMKG NTT: Kabar Gempa Susulan Besar Pukul 09.00 WITA Hoaks, Jangan Percaya!
-
Puan Ungkap DPR Kerap Diterpa Hoaks: Dari Kutipan Palsu hingga Video Lama yang 'Diplintir'
-
CEK FAKTA: Klaim Prabowo Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN vs Realita Profesi Lain
-
CEK FAKTA: Menguji Klaim Prabowo Soal MBG, Stunting 25 Persen dan Realita di Papua
-
Mendes Yandri Susanto Polisikan 73 Akun Medsos, Tak Terima Difitnah Lewat Video AI Deepfake
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Suka Minum Kopi? Ini yang Perlu Diperhatikan demi Kesehatan Ginjal
-
BRI Salurkan Bantuan dan Bangun Posko BRI Peduli Untuk Korban Gempa NTT
-
Danantara dan BRI Tegaskan Peran Strategis Bangun Ekonomi Indonesia
-
HUT ke-81 RI, Bendera Raksasa Berkibar di Tebing Lembah Harau Sumbar
-
Tips Jaga Tahan Tubuh untuk Cegah ISPA di Musim Kemarau