-
Pencairan saldo JHT kini bisa dilakukan online lewat JMO.
-
Tak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, cukup lewat aplikasi.
-
Proses klaim cepat asal data lengkap dan sudah diperbarui.
SuaraSumbar.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mendatangi kantor cabang.
Lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dana Jaminan Hari Tua dapat dicairkan secara digital dengan prosedur yang lebih praktis.
Langkah ini menjadi solusi bagi banyak peserta yang ingin mengakses dana pensiun secara cepat dan efisien.
Di tahap awal, peserta hanya perlu memasang aplikasi JMO, lalu memilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)” untuk mulai proses pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Persyaratan mulai dari akun terdaftar, data terbaru, hingga saldo di bawah batas tertentu harus terpenuhi agar pengajuan bisa dilakukan.
Selanjutnya, peserta tinggal mengikuti tahapan verifikasi: memilih alasan klaim, swafoto (selfie) untuk verifikasi biometrik, hingga memasukkan data bank dan NPWP bila diperlukan.
Setelah semua data dikonfirmasi, pengajuan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan langsung diproses secara digital.
Adapun syarat umum sebelum mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan antara lain kartu peserta, e-KTP, kartu keluarga, buku tabungan, dan NPWP jika jumlah saldo tertentu.
Meski demikian, bagi klaim melalui aplikasi JMO, surat keterangan berhenti kerja atau paklaring kini tidak wajib.
Berikut langkah lengkap pengajuan via aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play atau App Store.
- Login atau daftar akun baru.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”, kemudian “Klaim JHT”.
- Pastikan tiga persyaratan terpenuhi (centang hijau) — data diperbarui, status kepesertaan aktif atau nonaktif sesuai ketentuan, dan saldo maksimal batas klaim via aplikasi.
- Pilih alasan pengajuan, verifikasi data diri, lakukan selfie sesuai instruksi.
detiknews
- Masukkan data rekening bank dan NPWP (jika ada).
- Periksa jumlah saldo dan data yang akan diterima.
- Klik konfirmasi dan tunggu pencairan. Status pengajuan bisa dipantau melalui menu “Tracking Klaim”.
Kemudahan digital ini membawa perubahan signifikan terhadap proses pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, karena peserta tidak lagi harus datang ke kantor cabang ataupun antre lama. Tetapi pastikan semua persyaratan terpenuhi dan data sudah diperbarui agar proses berjalan lancar.
Berita Terkait
-
5 Jenis Pertanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang Wajib Diketahui Karyawan
-
Lewat Kerja Sama DMI, Pengurus Masjid di Maluku Utara Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
-
Optimalkan Perlindungan Bagi Pekerja, Kolaborasi Duo BPJS Makin Solid
-
Pesawat Jatuh di Maros, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp1,7 Miliar Kepada Ahli Waris
-
BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Bandara Internasional Minangkabau Layani 33 Penerbangan Sehari, Didominasi Rute Jakarta
-
Rekayasa Arus Sumbar-Riau Diperpanjang hingga Malam Ini, Polisi Fokus Antisipasi Lonjakan Arus Balik
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari