Riki Chandra
Rabu, 05 November 2025 | 06:15 WIB
BPJS ketenagakerjaan. [Ist]
Baca 10 detik
  •  Pencairan saldo JHT kini bisa dilakukan online lewat JMO.

  • Tak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, cukup lewat aplikasi.

  • Proses klaim cepat asal data lengkap dan sudah diperbarui.

SuaraSumbar.id - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa harus mendatangi kantor cabang.

Lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dana Jaminan Hari Tua dapat dicairkan secara digital dengan prosedur yang lebih praktis.

Langkah ini menjadi solusi bagi banyak peserta yang ingin mengakses dana pensiun secara cepat dan efisien.

Di tahap awal, peserta hanya perlu memasang aplikasi JMO, lalu memilih menu “Jaminan Hari Tua (JHT)” untuk mulai proses pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Persyaratan mulai dari akun terdaftar, data terbaru, hingga saldo di bawah batas tertentu harus terpenuhi agar pengajuan bisa dilakukan.

Selanjutnya, peserta tinggal mengikuti tahapan verifikasi: memilih alasan klaim, swafoto (selfie) untuk verifikasi biometrik, hingga memasukkan data bank dan NPWP bila diperlukan.

Setelah semua data dikonfirmasi, pengajuan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan langsung diproses secara digital.

Adapun syarat umum sebelum mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan antara lain kartu peserta, e-KTP, kartu keluarga, buku tabungan, dan NPWP jika jumlah saldo tertentu.

Meski demikian, bagi klaim melalui aplikasi JMO, surat keterangan berhenti kerja atau paklaring kini tidak wajib.

Berikut langkah lengkap pengajuan via aplikasi JMO:

- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play atau App Store.
- Login atau daftar akun baru.
- Pilih menu “Jaminan Hari Tua”, kemudian “Klaim JHT”.
- Pastikan tiga persyaratan terpenuhi (centang hijau) — data diperbarui, status kepesertaan aktif atau nonaktif sesuai ketentuan, dan saldo maksimal batas klaim via aplikasi.
- Pilih alasan pengajuan, verifikasi data diri, lakukan selfie sesuai instruksi.
detiknews
- Masukkan data rekening bank dan NPWP (jika ada).
- Periksa jumlah saldo dan data yang akan diterima.
- Klik konfirmasi dan tunggu pencairan. Status pengajuan bisa dipantau melalui menu “Tracking Klaim”.

Kemudahan digital ini membawa perubahan signifikan terhadap proses pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, karena peserta tidak lagi harus datang ke kantor cabang ataupun antre lama. Tetapi pastikan semua persyaratan terpenuhi dan data sudah diperbarui agar proses berjalan lancar.

Load More