-
Tujuh negara bebas antrean naik haji dan bisa langsung berangkat setiap tahun.
-
Populasi kecil dan kuota haji seimbang jadi kunci efisiensi.
-
Indonesia masih hadapi waktu tunggu haji hingga puluhan tahun lamanya.
SuaraSumbar.id - Ibadah haji reguler menjadi dambaan setiap Muslim. Namun, di sejumlah negara antrean pemberangkatan sangat panjang. Lebih-lebih di Indonesia, calon jamaah harus menunggu hingga puluhan tahun untuk bisa menunaikan ibadah haji.
Di Indonesia, waktu tunggu rata-rata untuk haji reguler mencatat sekitar 26 tahun. Sementara itu, beberapa negara mampu menyelenggarakan keberangkatan dengan sistem yang lebih efisien dan proporsional sehingga antrean tidak menjadi kendala utama.
Dikutip dari berbagai sumber, ada tujuh negara yang berhasil menata sistem sehingga calon jamaah bisa menjalankan haji tanpa antre atau dengan waktu tunggu yang sangat minimal. Berikut daftarnya:
1. Brunei Darussalam
Populasinya kecil, dan kuota haji yang tersedia cukup seimbang dengan jumlah pendaftar. Sehingga, masyarakat di negara ini hampir tidak mengalami antrean panjang.
2. Maladewa (Maldives)
Mayoritas penduduk Muslim dengan jumlah yang relatif sedikit, sehingga proses keberangkatan haji bisa dilakukan di tahun yang sama saat pendaftaran.
3. Suriname
Komunitas Muslim kecil dan pengelolaan administrasi yang terkoordinasi membuat antrean hampir tidak terjadi.
4. Guyana
Jumlah pendaftar haji sangat sedikit dibanding kuota yang diberikan, menjadikan antrean bukan masalah utama.
5. Seychelles
Negara kepulauan kecil dengan populasi Muslim yang sangat terbatas, sehingga proses pendaftaran hingga keberangkatan bisa berjalan cepat.
6. Fiji
Walau komunitas Muslim bukan mayoritas, sistem administrasi dan kuota yang memadai membuat jamaah dapat berangkat tanpa menunggu bertahuntahun.
Berita Terkait
-
Dari 49 ke 14 Tahun, Temuan 400 Ribu Data Invalid Ubah Peta Antrean Haji
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Muthowwif Sindir Jemaah Lansia, Kemenhaj Pikirkan Sanski Blacklist
-
Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana USD271.500 ke Yaqut, Pengacara Soroti Surat Dakwaan Jaksa
-
Seleksi Petugas Haji 2027: Verifikasi Berlanjut, Simak Jadwal Lengkap CAT Gelombang I dan II!
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Mau Tukar Valas Sebelum ke Luar Negeri? Cek Lokasi BRI Money Changer Terdekat
-
Penertiban Warung Diduga Jual Minol di Padang, Dua Anggota Satpol PP Terluka
-
Serunya Pestapora 2026 Bareng BRImo, Hadir dengan Ragam Program Menarik
-
Korban Terakhir Banjir Bandang Solok Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Dihentikan
-
Tinjau Lokasi Banjir Bandang Solok, Gibran Pastikan Keselamatan dan Kebutuhan Warga Terpenuhi