- Polisi menangkap pria berinisial C alias SK karena memeras petugas parkir di Pasar Ateh, Bukittinggi.
- Pelaku tertangkap tangan menerima uang Rp300 ribu dari petugas parkir.
- Polisi masih menyelidiki motif pelaku dan kemungkinan ada korban lain.
SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial C alias SK (42) yang diduga sering memeras petugas parkir di Basement Gedung Pasar Ateh, Bukittinggi, Sumatera Barat, ditangkap polisi.
Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, mengatakan pelaku ditangkap tak lama setelah menerima uang dari petugas parkir.
"Pelaku diamankan pada Sabtu 1 November 2025 setelah tertangkap tangan mengambil uang dari petugas parkir. Saat ini masih dalam pemeriksaan untuk mendalami motif dan kemungkinan ada korban lain," kata Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Ruly Indra Wijayanto, melansir Antara, Minggu 2 November 2025.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, C disebut hampir setiap hari meminta uang secara paksa kepada petugas parkir yang bertugas di lokasi tersebut. Nominal yang diminta bervariasi, bahkan pada akhir pekan bisa mencapai Rp 300 ribu per hari.
Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 300 ribu sebagai hasil dari petugas parkir berinisial T dan A. Pelaku juga diduga merupakan mantan pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Daerah Bukittinggi yang telah dirumahkan beberapa waktu lalu.
Polisi masih menelusuri apakah aksi pemerasan ini dilakukan sendiri atau melibatkan pihak lain. Kasus ini menjadi perhatian publik karena lokasi kejadian berada di jantung kota dan menimpa petugas parkir Pemda.
"Polisi mengimbau masyarakat melapor jika pernah mengalami tindakan serupa," kata Anidar.
Berita Terkait
-
Profil Heri Sudarmanto: Terjerat Dugaan Pemerasan TKA, Punya Kekayaan Fantastis
-
Viral 'Bang Jago' Minta Jatah Rp 5 Ribu di Pasar Tangsel, Polisi Turun Tangan
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto sebagai Tersangka Baru Kasus Pemerasan Izin TKA
-
Belum Kepikiran Banding, Jaksa Pasrah Hakim Vonis Ringan Nikita Mirzani?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
Terkini
-
Optimisme Jangka Panjang: BRI Kembali Siapkan Buyback Saham di Tengah Kinerja Keuangan yang Solid
-
Polisi Tangkap Pria Pemeras Petugas Parkir di Pasar Ateh Bukittinggi
-
QRIS BRI Mudahkan Transaksi di FLOII Expo 2025, Dukung Inklusi Keuangan di Sektor Holtikultura
-
CEK FAKTA: BGN Benarkan Baki Program MBG Mengandung Lemak Babi, Benarkah?
-
USS 2025 Presented by BRImo Hadir dengan Wajah Baru, Perluas Konsep Jadi Curated Lifestyle Market