-
Dana zakat untuk non-Muslim diperbolehkan jika termasuk muallaf.
-
Al-Qur’an menetapkan delapan golongan penerima zakat, termasuk muallaf.
-
Pemberian zakat bertujuan menjaga keharmonisan dan dakwah sosial Islam.
SuaraSumbar.id - Pertanyaan tentang bolehkah dana zakat untuk non Muslim kerap muncul di tengah masyarakat Indonesia yang hidup dalam keberagaman agama.
Mengutip ulasan website Muhammadiyah, sebagai salah satu rukun Islam, zakat memiliki aturan tegas mengenai siapa saja yang berhak menerimanya (mustahiq zakat). Namun, dalam konteks sosial yang plural, muncul perbincangan: apakah zakat boleh diberikan kepada non-Muslim?
Dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT menetapkan delapan golongan penerima zakat:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang yang berutang, di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60)
Dari ayat tersebut, terdapat istilah muallaf (المؤلفة قلوبهم) yang berarti “orang yang dilunakkan hatinya.” Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kategori muallaf dapat mencakup non-Muslim tertentu yang menerima zakat untuk tujuan kemanusiaan atau dakwah.
Menurut penafsiran para ulama, pemberian dana zakat untuk non-Muslim dimungkinkan jika bertujuan melunakkan hati mereka terhadap Islam, mendorong keharmonisan sosial, atau menghindari permusuhan. Dalam konteks ini, penerima bisa termasuk:
- Non Muslim yang diharapkan tertarik pada Islam,
- Muslim baru yang perlu dikuatkan keimanannya,
- Tokoh masyarakat non-Muslim yang berpengaruh dalam menjaga perdamaian.
Selain itu, Al-Qur’an juga mengajarkan prinsip keadilan universal dalam hubungan antarumat beragama. Dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8 disebutkan:
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Ayat ini menjadi dasar etis bagi umat Islam untuk tetap berbuat baik kepada non-Muslim, termasuk melalui bentuk bantuan sosial seperti zakat, selama hal itu bertujuan menciptakan kedamaian dan solidaritas kemanusiaan.
Dengan demikian, bolehkah dana zakat untuk non-Muslim bergantung pada konteks dan niat pemberiannya. Jika termasuk dalam golongan muallaf sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan tafsir ulama, maka pemberian tersebut diperbolehkan sebagai bagian dari dakwah dan penguatan hubungan sosial.
Berita Terkait
-
Kumpulan Doa Menyambut Ramadan 2026, Bacaan Arab dan Latin Lengkap Beserta Arti
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Content CreatorDikenakan Zakat Profesi, Ekonom INDEF: Penetapan Bukan Berdasar Popularitas
-
Lupa Bayar Zakat Bertahun-tahun? Begini Cara Menebusnya dan Membersihkan Harta
-
Apakah Non-Muslim Boleh Mengunjungi Jeddah? Betrand Peto Ngaku Ingin Diajak Jika Ruben Onsu Umrah
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
5 Lipstik Glossy Tahan Lama, Kilau Mewah dan Harga Terjangkau
-
7 Lipstik Merah Favorit, Cocok Dipakai Sehari-hari
-
Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 128, Bahas Pelestarian Bahasa Ibu di Perkotaan
-
Pemerintah Kebut Sumur Bor di Masjid Sumbar Jelang Ramadhan, Ini Alasannya
-
CEK FAKTA: Viral Jokowi Berdoa di Kuil Hindu Tirumala India, Benarkah?