-
Dana zakat untuk non-Muslim diperbolehkan jika termasuk muallaf.
-
Al-Qur’an menetapkan delapan golongan penerima zakat, termasuk muallaf.
-
Pemberian zakat bertujuan menjaga keharmonisan dan dakwah sosial Islam.
SuaraSumbar.id - Pertanyaan tentang bolehkah dana zakat untuk non Muslim kerap muncul di tengah masyarakat Indonesia yang hidup dalam keberagaman agama.
Mengutip ulasan website Muhammadiyah, sebagai salah satu rukun Islam, zakat memiliki aturan tegas mengenai siapa saja yang berhak menerimanya (mustahiq zakat). Namun, dalam konteks sosial yang plural, muncul perbincangan: apakah zakat boleh diberikan kepada non-Muslim?
Dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60, Allah SWT menetapkan delapan golongan penerima zakat:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, miskin, amil zakat, muallaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang yang berutang, di jalan Allah, dan orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS. At-Taubah: 60)
Dari ayat tersebut, terdapat istilah muallaf (المؤلفة قلوبهم) yang berarti “orang yang dilunakkan hatinya.” Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan bahwa kategori muallaf dapat mencakup non-Muslim tertentu yang menerima zakat untuk tujuan kemanusiaan atau dakwah.
Menurut penafsiran para ulama, pemberian dana zakat untuk non-Muslim dimungkinkan jika bertujuan melunakkan hati mereka terhadap Islam, mendorong keharmonisan sosial, atau menghindari permusuhan. Dalam konteks ini, penerima bisa termasuk:
- Non Muslim yang diharapkan tertarik pada Islam,
- Muslim baru yang perlu dikuatkan keimanannya,
- Tokoh masyarakat non-Muslim yang berpengaruh dalam menjaga perdamaian.
Selain itu, Al-Qur’an juga mengajarkan prinsip keadilan universal dalam hubungan antarumat beragama. Dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8 disebutkan:
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusirmu dari kampung halamanmu.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Ayat ini menjadi dasar etis bagi umat Islam untuk tetap berbuat baik kepada non-Muslim, termasuk melalui bentuk bantuan sosial seperti zakat, selama hal itu bertujuan menciptakan kedamaian dan solidaritas kemanusiaan.
Dengan demikian, bolehkah dana zakat untuk non-Muslim bergantung pada konteks dan niat pemberiannya. Jika termasuk dalam golongan muallaf sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an dan tafsir ulama, maka pemberian tersebut diperbolehkan sebagai bagian dari dakwah dan penguatan hubungan sosial.
Berita Terkait
-
Gelapkan Uang Zakat Rp800 M, Pelaku Pakai Dana Umat untuk Investasi dan Beli Mobil Mewah
-
Dipolisikan Kasus Penistaan Agama, JK Larang Umat Islam Demo Bela Dirinya: Jangan!
-
15.000 Paket Sembako dari Indonesia Tiba di Gaza, Baznas Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
-
Habib Rizieq Shihab: Umat Islam Sunni dan Syiah Harus Bersatu Lawan AS-Israel
-
Waduh, Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Sholat Idulfitri? Ini Hukum dan Cara Mengatasinya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Sopir Travel Ditangkap karena Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur di Agam
-
Diancam dan Dibekap, Pelajar di Tanah Datar Jadi Korban Kekerasan Seksual Paman Kandung
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal