-
Satpol PP Aceh Singkil ceraikan istri dua hari usai SK.
-
BKPSDM panggil JS, klarifikasi prosedur perceraian tanpa izin resmi.
-
Bos skincare Shella Saukia bantu istri korban dengan modal usaha.
4. Surat pernyataan perceraian dibuat di hadapan kepala desa
JS dan MS menandatangani surat pernyataan perceraian di atas materai dalam rapat keluarga yang dihadiri kepala desa dan empat saksi pada 14 September 2025.
Meski disepakati secara kekeluargaan, Azman menyebut proses tersebut belum sah secara administrasi karena JS tidak mengajukan izin cerai ke atasannya sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian.
5. Pelanggaran prosedur perceraian bagi pegawai PPPK
BKPSDM menegaskan, seorang pegawai PPPK wajib meminta izin tertulis sebelum menceraikan pasangan. Jika mediasi gagal, barulah bisa dilanjutkan ke Mahkamah Syariah.
Dalam kasus ini, JS dinilai melanggar aturan karena melakukan perceraian tanpa izin terlebih dahulu.
6. Simpati publik dan bantuan dari bos skincare Shella Saukia
Viralnya kisah MS menarik perhatian bos skincare asal Aceh, Shella Saukia, yang kemudian mendatangi langsung MS (dikenal juga sebagai Imelda Safitri).
Dalam unggahan di Instagram, Shella memberikan sejumlah uang tunai dan ponsel pintar untuk membantu MS memulai usaha baru. “Alhamdulillah, Insya Allah setelah ini derajat kak Melda diangkat sama Allah SWT. Semangat, ya,” tulis Shella dalam caption video yang viral di Instagram.
Momen itu menuai pujian dari warganet karena Shella dianggap memberi contoh nyata empati terhadap sesama perempuan yang mengalami kesulitan.
7. Warganet ramai-ramai beri dukungan untuk MS
Setelah bantuan dari Shella viral, banyak warganet mengirimkan dukungan moral dan doa agar MS bisa bangkit. Sejumlah komunitas perempuan di Aceh juga menawarkan dukungan untuk membantu MS membuka usaha rumahan.
Publik menganggap kisah ini menjadi simbol perjuangan perempuan yang ditinggalkan dalam situasi sulit.
8. BKPSDM siapkan mediasi dan evaluasi status JS
Azman menuturkan, BKPSDM telah merekomendasikan mediasi antara JS dan MS. Jika mediasi gagal, perkara ini akan dilanjutkan ke Mahkamah Syariah.
BKPSDM juga akan mengevaluasi status kepegawaian JS, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif apabila terbukti melanggar kode etik atau prosedur PPPK.
Kasus Satpol PP Aceh Singkil yang menceraikan istrinya usai menerima SK PPPK kini bukan hanya soal rumah tangga, tapi juga soal integritas dan tanggung jawab moral sebagai pegawai pemerintah. Publik menanti hasil mediasi dari BKPSDM Aceh Singkil dan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran prosedur tersebut.
Berita Terkait
-
Ekonomi Aceh Tamiang Mulai Bangkit, Aktivitas Pasar Kembali Ramai
-
Viral Aksi Heroik Ayah Selamatkan Bayinya dari Terjangan Kereta Api, Jaraknya Bikin Deg-degan
-
Definisi Gen Alpha, Bocah 5 Tahun Semringah Meski Berstatus 'Anak Hilang' di Kantor Polisi
-
Bukan Fiksi, Viral Ibu Guru Menikah dengan Bekas Muridnya Sendiri
-
Tri Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM di Peringatan Hari Posyandu Nasional
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai
-
Opini: Menelaah Pertanggungjawaban Kasus Koperasi Swadharma Pematangsiantar