Riki Chandra
Jum'at, 24 Oktober 2025 | 11:15 WIB
Viral istri diceraikan suami yang lulus PPPK di Aceh. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  •  Satpol PP Aceh Singkil ceraikan istri dua hari usai SK.

  • BKPSDM panggil JS, klarifikasi prosedur perceraian tanpa izin resmi.

  • Bos skincare Shella Saukia bantu istri korban dengan modal usaha.

4. Surat pernyataan perceraian dibuat di hadapan kepala desa

JS dan MS menandatangani surat pernyataan perceraian di atas materai dalam rapat keluarga yang dihadiri kepala desa dan empat saksi pada 14 September 2025.
Meski disepakati secara kekeluargaan, Azman menyebut proses tersebut belum sah secara administrasi karena JS tidak mengajukan izin cerai ke atasannya sebagaimana diatur dalam peraturan kepegawaian.

5. Pelanggaran prosedur perceraian bagi pegawai PPPK

BKPSDM menegaskan, seorang pegawai PPPK wajib meminta izin tertulis sebelum menceraikan pasangan. Jika mediasi gagal, barulah bisa dilanjutkan ke Mahkamah Syariah.
Dalam kasus ini, JS dinilai melanggar aturan karena melakukan perceraian tanpa izin terlebih dahulu.

6. Simpati publik dan bantuan dari bos skincare Shella Saukia

Viralnya kisah MS menarik perhatian bos skincare asal Aceh, Shella Saukia, yang kemudian mendatangi langsung MS (dikenal juga sebagai Imelda Safitri).

Dalam unggahan di Instagram, Shella memberikan sejumlah uang tunai dan ponsel pintar untuk membantu MS memulai usaha baru. “Alhamdulillah, Insya Allah setelah ini derajat kak Melda diangkat sama Allah SWT. Semangat, ya,” tulis Shella dalam caption video yang viral di Instagram.

Momen itu menuai pujian dari warganet karena Shella dianggap memberi contoh nyata empati terhadap sesama perempuan yang mengalami kesulitan.

7. Warganet ramai-ramai beri dukungan untuk MS

Setelah bantuan dari Shella viral, banyak warganet mengirimkan dukungan moral dan doa agar MS bisa bangkit. Sejumlah komunitas perempuan di Aceh juga menawarkan dukungan untuk membantu MS membuka usaha rumahan.

Publik menganggap kisah ini menjadi simbol perjuangan perempuan yang ditinggalkan dalam situasi sulit.

8. BKPSDM siapkan mediasi dan evaluasi status JS

Azman menuturkan, BKPSDM telah merekomendasikan mediasi antara JS dan MS. Jika mediasi gagal, perkara ini akan dilanjutkan ke Mahkamah Syariah.

BKPSDM juga akan mengevaluasi status kepegawaian JS, termasuk kemungkinan pemberian sanksi administratif apabila terbukti melanggar kode etik atau prosedur PPPK.

Kasus Satpol PP Aceh Singkil yang menceraikan istrinya usai menerima SK PPPK kini bukan hanya soal rumah tangga, tapi juga soal integritas dan tanggung jawab moral sebagai pegawai pemerintah. Publik menanti hasil mediasi dari BKPSDM Aceh Singkil dan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran prosedur tersebut.

Load More