-
Satpol PP Aceh Singkil ceraikan istri dua hari usai SK.
-
BKPSDM panggil JS, klarifikasi prosedur perceraian tanpa izin resmi.
-
Bos skincare Shella Saukia bantu istri korban dengan modal usaha.
SuaraSumbar.id - Kasus viral seorang anggota Satpol PP Aceh Singkil berinisial JS menceraikan istrinya hanya dua hari setelah menerima SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) membuat heboh media sosial.
Tak hanya mengundang perhatian publik, peristiwa ini juga membuat BKPSDM Aceh Singkil turun tangan memeriksa JS. Bahkan, menarik simpati seorang pengusaha skincare asal Aceh, Shella Saukia.
Dirangkum dari berbagai sumber, istri JS berinisial MS mengaku diceraikan pada 15 Agustus 2025, dua hari sebelum sang suami resmi menerima SK PPPK.
Usai perceraian, MS kembali ke kampung halamannya di Aceh Selatan bersama anak-anak mereka, dan unggahannya di Facebook menjadi viral.
BKPSDM Aceh Singkil kemudian memanggil JS untuk klarifikasi. Kepala BKPSDM, Azman, menyebut, “Hasil pemeriksaan JS bahwa sejak lama bermasalah dalam berkeluarga.”
Namun, publik menyoroti fakta bahwa perceraian ini dilakukan di waktu yang sangat berdekatan dengan keluarnya SK PPPK, sehingga menimbulkan beragam reaksi.
Berikut fakta-faktanya.
1. Dicerai dua hari sebelum terima SK PPPK
MS mengaku diceraikan oleh JS pada 15 Agustus 2025, tepat dua hari sebelum SK PPPK diterima. Momen itu menjadi sorotan publik karena perceraian dilakukan sesaat setelah JS resmi diangkat sebagai pegawai pemerintah.
Kisah ini kemudian viral dan menimbulkan dugaan publik bahwa status kepegawaian JS berkaitan dengan keputusannya menceraikan istri.
2. Video MS pulang kampung viral di media sosial
Dalam unggahannya di Facebook, MS membagikan video saat dirinya pulang ke kampung halamannya menggunakan angkutan umum bersama anak-anak. Warga tampak mengantarnya ke mobil, dan video itu menuai simpati luas.
Banyak warganet menilai perjuangan MS yang tetap tegar meski ditinggalkan suami membuat kisahnya viral di seluruh Aceh.
3. BKPSDM Aceh Singkil panggil JS untuk klarifikasi
Pihak BKPSDM Aceh Singkil segera memanggil JS untuk dimintai keterangan pada Kamis pagi.
Azman menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa rumah tangga keduanya memang sudah bermasalah sejak lama, namun tetap menegaskan bahwa prosedur perceraian yang dilakukan tidak sesuai aturan ASN dan PPPK.
Berita Terkait
-
Siapa Sudaryono Wamentan? Ini Biodata dan Perjalanan Karier Mas Dar
-
Viral Tawuran Berujung Curanmor di Karawang: Satu Pelaku Ditangkap, Polisi Buru Komplotan Lain
-
Satgas PRR Perkuat Mitigasi Bencana Susulan di Titik Rawan Wilayah Terdampak
-
Viral Mahfud MD Ungkap Dadan BGN Pantas Dihukum Mati: Potong Tangan Terlalu Ringan
-
Kolaborasi dengan Artis Korea Makin Dilirik, KACA 2026 Umumkan Deretan Pemenang
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Tips Aman Traveling Saat Hamil, Dokter Bagikan Hal Penting yang Harus Diperhatikan
-
Waspada! Merokok Sesekali Tetap Berbahaya dan Bisa Picu Penyakit Serius
-
Kenapa Baru Saja Makan Tapi Cepat Lapar Lagi? Bisa Jadi Tanda Kesehatan Bermasalah
-
5 Warung Kopi Legendaris di Padang, Surga Pecinta Kopi Tradisional yang Wajib Dicoba
-
Bertentangan dengan Norma Agama dan Nilai Sosial, 252 Miras di Pesisir Selatan Dimusnahkan