-
Satpol PP Aceh Singkil ceraikan istri dua hari usai SK.
-
BKPSDM panggil JS, klarifikasi prosedur perceraian tanpa izin resmi.
-
Bos skincare Shella Saukia bantu istri korban dengan modal usaha.
SuaraSumbar.id - Kasus viral seorang anggota Satpol PP Aceh Singkil berinisial JS menceraikan istrinya hanya dua hari setelah menerima SK PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) membuat heboh media sosial.
Tak hanya mengundang perhatian publik, peristiwa ini juga membuat BKPSDM Aceh Singkil turun tangan memeriksa JS. Bahkan, menarik simpati seorang pengusaha skincare asal Aceh, Shella Saukia.
Dirangkum dari berbagai sumber, istri JS berinisial MS mengaku diceraikan pada 15 Agustus 2025, dua hari sebelum sang suami resmi menerima SK PPPK.
Usai perceraian, MS kembali ke kampung halamannya di Aceh Selatan bersama anak-anak mereka, dan unggahannya di Facebook menjadi viral.
BKPSDM Aceh Singkil kemudian memanggil JS untuk klarifikasi. Kepala BKPSDM, Azman, menyebut, “Hasil pemeriksaan JS bahwa sejak lama bermasalah dalam berkeluarga.”
Namun, publik menyoroti fakta bahwa perceraian ini dilakukan di waktu yang sangat berdekatan dengan keluarnya SK PPPK, sehingga menimbulkan beragam reaksi.
Berikut fakta-faktanya.
1. Dicerai dua hari sebelum terima SK PPPK
MS mengaku diceraikan oleh JS pada 15 Agustus 2025, tepat dua hari sebelum SK PPPK diterima. Momen itu menjadi sorotan publik karena perceraian dilakukan sesaat setelah JS resmi diangkat sebagai pegawai pemerintah.
Kisah ini kemudian viral dan menimbulkan dugaan publik bahwa status kepegawaian JS berkaitan dengan keputusannya menceraikan istri.
2. Video MS pulang kampung viral di media sosial
Dalam unggahannya di Facebook, MS membagikan video saat dirinya pulang ke kampung halamannya menggunakan angkutan umum bersama anak-anak. Warga tampak mengantarnya ke mobil, dan video itu menuai simpati luas.
Banyak warganet menilai perjuangan MS yang tetap tegar meski ditinggalkan suami membuat kisahnya viral di seluruh Aceh.
3. BKPSDM Aceh Singkil panggil JS untuk klarifikasi
Pihak BKPSDM Aceh Singkil segera memanggil JS untuk dimintai keterangan pada Kamis pagi.
Azman menjelaskan, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa rumah tangga keduanya memang sudah bermasalah sejak lama, namun tetap menegaskan bahwa prosedur perceraian yang dilakukan tidak sesuai aturan ASN dan PPPK.
Berita Terkait
-
Kronologi Korwil BGN Kayong Utara Viral Hingga Dimutasi ke Papua
-
Aceh Pacu Pemulihan Lahan Pertanian, Serapan Anggaran Tembus Rp231 Miliar
-
Pedagang Martabak Mini Tertidur Saat Jualan, Tas Berisi Uang hingga Kado Anak Dicuri
-
Kekayaan Dimyati Natakusumah, Wakil Gubernur Banten yang Viral di X
-
Dimyati Natakusumah dari Partai Apa? Dinasti Politik Keluarganya Viral di X
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Kemenhut Bongkar Pembalakan Liar di Solok, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
-
Kemenhut Tangkap Pengedar Sisik Trenggiling dan Paruh Rangkong di Padang, Ini Kronologinya
-
Mantri BRI Tempuh Perjalanan Antardesa untuk Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Transformasi BRIvolution Reignite Perkuat Kinerja BRI dan Dukung Program Prioritas Pemerintah
-
Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Berkembang Pesat Berkat KUR BRI