-
255 perusahaan di Padang belum daftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan.
-
Pemkot Padang ancam tutup perusahaan yang langgar kewajiban BPJS.
-
Ditemukan penyalahgunaan fasilitas BPJS Kesehatan gratis oleh oknum.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot Padang) mencatat sebanyak 255 perusahaan di wilayahnya hingga kini belum mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan. Total ada 3.386 pekerja yang belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional tersebut.
“Ada 255 perusahaan yang belum mendaftarkan 3.386 karyawannya di BPJS Kesehatan, padahal perusahaan tersebut sudah teregistrasi,” kata Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).
Maigus menegaskan, Pemkot Padang akan memanggil seluruh perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya. Termasuk puskesmas serta rumah sakit yang bermitra dengan pemerintah daerah.
“Kami akan undang seluruhnya untuk hadir. Apabila setelah itu perusahaan masih nakal, maka akan kami tutup,” ujarnya tegas.
Menurut Maigus, kebijakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tenaga kerja di Padang memperoleh jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
Selain menyoroti perusahaan, Pemkot Padang juga tengah melakukan evaluasi terhadap program BPJS Kesehatan gratis yang telah berjalan lebih dari enam bulan.
“Di satu semester pelaksanaan BPJS gratis, kami melakukan evaluasi dan cukup banyak informasi yang didapatkan,” kata Maigus.
Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan adanya penyalahgunaan fasilitas BPJS Kesehatan gratis oleh sejumlah oknum di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Terdapat pasien yang naik kelas perawatan menjadi kelas I, padahal fasilitas BPJS Kesehatan gratis hanya berlaku untuk kelas III,” ungkapnya.
Menurutnya, pasien tersebut tetap mendapat obat dan pelayanan dokter secara gratis, namun membayar kamar kelas I secara pribadi. Maigus menilai tindakan itu menyalahi ketentuan.
Pemkot Padang Akan Panggil Rumah Sakit
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Padang akan memanggil direktur rumah sakit di wilayahnya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran.
“Kami akan memanggil direktur rumah sakit yang ada di Kota Padang untuk mendapatkan informasi terkait hal itu serta menindak tegas jika memang menyalahi aturan,” jelas Maigus.
Dengan langkah ini, Pemkot Padang berupaya memastikan penerapan BPJS Kesehatan di daerah berjalan transparan dan sesuai aturan, serta memberikan perlindungan kesehatan yang adil bagi seluruh masyarakat.
Berita Terkait
-
Tarif TransJakarta Diusul Jadi Rp5.000, Pekerja Informal Berpotensi Paling Terbebani!
-
Ironi Kelas Pekerja Indonesia: Hidup Mode Survival Meski Kerja Full Time
-
Tekanan Pasar Tenaga Kerja AS Mereda, Investor Saham Bisa Lebih Tenang?
-
Peserta JKN Tembus 282,7 Juta Jiwa, BPJS Kesehatan Perkuat Fondasi SDM Unggul Indonesia
-
BRI Peduli Latih 60 PMI Cirebon Jadi Wirausaha, Siap Bangun Usaha Mandiri
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Tidur Teratur Ternyata Bisa Membantu BAB Lancar Pagi Hari
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Wilayah Kepulauan, Wujud Nyata Komitmen untuk Negeri
-
Pemuda di Batam Alami Insiden Tak Terduga, Jari Tersangkut di Shock Motor Saat Iseng
-
Gen Diabetes Bukan Vonis, Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci
-
Padang Pariaman Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2, Warga Bisa Bayar Pajak hingga 10 Agustus