-
255 perusahaan di Padang belum daftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan.
-
Pemkot Padang ancam tutup perusahaan yang langgar kewajiban BPJS.
-
Ditemukan penyalahgunaan fasilitas BPJS Kesehatan gratis oleh oknum.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot Padang) mencatat sebanyak 255 perusahaan di wilayahnya hingga kini belum mendaftarkan karyawan ke BPJS Kesehatan. Total ada 3.386 pekerja yang belum terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional tersebut.
“Ada 255 perusahaan yang belum mendaftarkan 3.386 karyawannya di BPJS Kesehatan, padahal perusahaan tersebut sudah teregistrasi,” kata Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, dikutip dari Antara, Kamis (23/10/2025).
Maigus menegaskan, Pemkot Padang akan memanggil seluruh perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya. Termasuk puskesmas serta rumah sakit yang bermitra dengan pemerintah daerah.
“Kami akan undang seluruhnya untuk hadir. Apabila setelah itu perusahaan masih nakal, maka akan kami tutup,” ujarnya tegas.
Menurut Maigus, kebijakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tenaga kerja di Padang memperoleh jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.
Selain menyoroti perusahaan, Pemkot Padang juga tengah melakukan evaluasi terhadap program BPJS Kesehatan gratis yang telah berjalan lebih dari enam bulan.
“Di satu semester pelaksanaan BPJS gratis, kami melakukan evaluasi dan cukup banyak informasi yang didapatkan,” kata Maigus.
Dari hasil evaluasi tersebut, ditemukan adanya penyalahgunaan fasilitas BPJS Kesehatan gratis oleh sejumlah oknum di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Terdapat pasien yang naik kelas perawatan menjadi kelas I, padahal fasilitas BPJS Kesehatan gratis hanya berlaku untuk kelas III,” ungkapnya.
Menurutnya, pasien tersebut tetap mendapat obat dan pelayanan dokter secara gratis, namun membayar kamar kelas I secara pribadi. Maigus menilai tindakan itu menyalahi ketentuan.
Pemkot Padang Akan Panggil Rumah Sakit
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pemkot Padang akan memanggil direktur rumah sakit di wilayahnya untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan menindak tegas jika terjadi pelanggaran.
“Kami akan memanggil direktur rumah sakit yang ada di Kota Padang untuk mendapatkan informasi terkait hal itu serta menindak tegas jika memang menyalahi aturan,” jelas Maigus.
Dengan langkah ini, Pemkot Padang berupaya memastikan penerapan BPJS Kesehatan di daerah berjalan transparan dan sesuai aturan, serta memberikan perlindungan kesehatan yang adil bagi seluruh masyarakat.
Berita Terkait
-
RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani
-
5 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Terbaru 2026 secara Online
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum
-
Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah
-
Urban Loneliness: Kesepian yang Mengintai Pekerja di Kota Besar
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Banjir Melanda Jorong Labuah, 100 Kepala Keluarga Mengungsi
-
Lokasi dan Jam Pelayanan Samsat Keliling Kota Padang Hari Ini, 2 April 2026
-
Beli Laptop ASUS Vivobook 14 Series Di Blibli
-
Sebut 'Bukan Negara Barbar', PP IMI Sesalkan Peserta Musprov Sumbar yang Tak Hormati Pimpinan Sidang
-
Jangan Asal Simpan! Ini Cara Menyimpan Telur agar Tetap Segar