-
Bocah 6 tahun di Mesuji ditemukan dirantai orang tuanya sendiri.
-
Video viral ungkap kekerasan anak, pelaku sudah diamankan polisi.
-
Kasus soroti lemahnya perlindungan anak dan penegakan hukum.
SuaraSumbar.id - Viral video seorang bocah perempuan berusia 6 tahun berinisial SN ditemukan dalam kondisi kaki kanan dirantai oleh kedua orangtuanya. Peristiwa itu terjadi di kawasan Karya Tani Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Video berdurasi 6 menit 32 detik itu menampilkan pembebasan korban viral di media sosial sejak Minggu (19/10/2025).
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP M Prenata Al Ghazali mengatakan bahwa pelaku ternyata adalah kedua orang tua korban yaitu TS (ayah tiri) dan ES (ibu kandung). Polisi juga telah menahan kedua orang tuanya.
Informasinya, pemasungan itu dilakukan pertama kali oleh ayah tirinya pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB ketika ibu korban pergi membeli susu. TS menyebut alasannya karena korban “anak yang aktif” dan sulit diam. Kemudian pada 18 Oktober, ibu korban ES juga ikut melakukan pemasungan dengan alasan hendak berobat ke Lampung Tengah.
Berikut fakta-fakta viral bocah perempuan dirantai orang tuanya.
1. Usia Korban 6 Tahun
SN masih berusia sangat muda, yaitu 6 tahun, ketika ditemukan dalam kondisi dirantai. Fakta ini memunculkan keprihatinan besar mengenai kondisi anak dan perlakuan dalam lingkungan rumah tangga.
2. Lokasi kejadian di Karya Tani Register 45
Kejadian terjadi di sebuah permukiman di wilayah Karya Tani Register 45, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung. Lokasi ini jadi sorotan karena kondisi terkucil dan korban ditemukan setelah warga curiga.
3. Video Viral
Video pembebasan bocah tersebut tersebar luas di media sosial. Dalam video terlihat upaya warga membuka rantai, dan korban menyebut “dari jam 3 (malam), belum makan, cuma dikasih kopi”.
4. Pelaku Ayah Tiri dan Ibu Kandung
Polisi memastikan pelaku pemasungan adalah TS (ayah tiri) yang pertama kali merantai pada 16 Oktober, dan kemudian ES (ibu kandung) yang ikut melakukan pemasungan pada 18 Oktober.
5. Korban Disebut Aktif dan Sulit Diam
TS menyebut bahwa anak tersebut “anak yang pecicilan atau aktif”, sehingga ia memutuskan merantai kaki korban agar korban diam saat ditinggal. Alasan ini terungkap dalam pemeriksaan.
Berita Terkait
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Selebgram Erika Octavian Dimasukkan ke RSJ oleh Suami Sendiri
-
Viral! Pemotor Lawan Arah di Pondok Labu Ngamuk Sambil Genggam Batu Saat Ditegur Warga
-
Operasi Informasi di Balik Video Hoaks Viral "China Bantu Gaza"
-
Prediksi 2024 Akurat, Profesor Jiang Xueqin Perkirakan AS dan Arab Saudi Serang Iran 2027
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
BPJS Kesehatan Peduli Santuni Anak Yatim di Padang, Direktur SDM Turun Langsung!
-
Jalur Lembah Anai Dibuka 24 Jam Saat Libur Lebaran, Kendaraan Roda Empat Melintas H-10 hingga H+10
-
Kapan Perbaikan Jalan Lembah Anai Rampung? Ini Penjelasan BPJN Sumbar
-
Mudik Lebaran 2026 di Sumbar, 3.200 Lubang di Ruas Jalan Nasional Ditambal
-
5 Warna Lipstik yang Bikin Wajah Terlihat Lebih Muda, Buruan Coba!