-
Pemerintah tanggung biaya pengobatan seluruh korban keracunan MBG.
-
Klaim korban bayar sendiri biaya pengobatan terbukti hoaks.
-
Informasi viral soal pemerintah tak tanggungjawab MBG tidak benar.
SuaraSumbar.id - Beredara narasi yang menyebut korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) tanggung sendiri biaya pengobatan. Informasi tersebut ramai beredar di media sosial.
Unggahan itu menimbulkan kebingungan publik, terutama setelah kasus keracunan makanan bermerek MBG menjadi perhatian nasional.
Akun X bernama “DS_yantie” pada Rabu (1/10/2025) mengunggah gambar dengan narasi:
“Polemik MBG beracun, siswa korban tak punya BPJS biaya tak ada yang tanggung.”
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Berdasarkan pemeriksaan tim Cek Fakta TurnBackHoax menggunakan kata kunci “Korban Keracunan MBG Tanggung Sendiri Biaya Pengobatan” melalui mesin pencari Google, tidak ditemukan satu pun informasi dari media kredibel atau akun resmi pemerintah yang membenarkan klaim tersebut.
Dalam pemberitaan di media massa, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan bahwa pemerintah menanggung seluruh biaya pengobatan, perawatan, dan pemulihan korban keracunan MBG.
“Semua korban akan mendapatkan penanganan medis tanpa biaya. Pemerintah memastikan tidak ada korban yang dibebani biaya pengobatan,” tegas Dadan.
Dadan menjelaskan bahwa untuk daerah yang sudah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atas kasus keracunan MBG, pemerintah daerah akan menanggung pembiayaannya melalui asuransi daerah atau program Jamkesda.
Kebijakan itu diterapkan agar tidak ada masyarakat yang kesulitan mendapatkan layanan kesehatan akibat kasus tersebut.
Kesimpulan
Unggahan yang menarasikan korban keracunan MBG harus membayar sendiri biaya perawatan merupakan konten palsu (fabricated content) atau berita hoaks.
Publik diminta untuk tidak menyebarkan kembali informasi yang belum terverifikasi dan memastikan sumber berita berasal dari kanal resmi atau media terpercaya.
Berita Terkait
-
Tegur Pengendara Merokok, Aldi Jadi Korban Pemukulan dan Desak Pelaku Segera Diproses Hukum
-
MBG Bakal Manfaatkan Proyek Peternakan Ayam Merah Putih Besutan Danantara
-
Viral Ibu Ini Jual Emas Koleksinya 23 Tahun Lalu, Beli Rp41 Juta Kini Dijual Rp927 Juta
-
Di Pesantren saat Longsor, Santri Ini Harus Terima Kenyataan Pilu Seluruh Keluarga Meninggal
-
Viral Ibu Pemilik Warung Menangis dan Sungkem ke Gus Miftah, Tuai Pro Kontra
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
Terkini
-
5 Lipstik Drugstore Terbaik 2026, Tahan Lama dan Nyaman di Bibir
-
Semen Padang FC Berpeluang Naik ke Posisi 16 Klasemen BRI Super League, Ini Skenarionya
-
5 Lipstik Super Awet 12 Jam, Anti Pudar Meski Dipakai Makan
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 126, Mengupas Karya AA Navis dan Dee Lestari
-
CEK FAKTA: Reza Arap Ditangkap Polisi 26 Januari, Benarkah?