-
Nur Amira WNA Malaysia bisa jadi WNI lewat pernikahan.
-
Imigrasi Sumbar jelaskan syarat kewarganegaraan sesuai UU 12/2006.
-
Deportasi tertunda karena Nur Amira punya anak WNI di Payakumbuh.
SuaraSumbar.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa satu-satunya celah hukum yang memungkinkan WNA asal Malaysia Nur Amira menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah melalui jalur pernikahan dengan warga negara Indonesia (WNI). Hal itu diatur oleh ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
"Ada beberapa syarat menjadi WNI salah satunya menikah dengan WNI serta mengajukan permohonan menjadi WNI yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumbar, Nurudin, Rabu (8/10/2025).
Saat ini, Nur Amira, WN asal Malaysia, tengah berada di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Agam setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Dalam waktu dekat, pihak imigrasi berencana melakukan deportasi setelah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia.
Namun, proses deportasi tersebut menjadi rumit karena Nur Amira harus meninggalkan anak kandungnya, Zahira (15), hasil pernikahannya dengan seorang WNI asal Kota Payakumbuh pada 2009. Pernikahan tersebut berakhir pada 2015.
Selain melalui pernikahan, proses pewarganegaraan juga dapat dilakukan bagi orang-orang yang berjasa terhadap kepentingan negara, seperti atlet sepak bola, atau mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda dan berhak memilih salah satunya antara usia 18 hingga 21 tahun.
Namun, dari seluruh kategori yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, jalur pernikahan dinilai paling memungkinkan bagi Nur Amira untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Meski begitu, status pernikahan yang pernah dilakukan pada 2009 tidak otomatis mengubah kewarganegaraan Malaysia miliknya.
Menurut Imigrasi Sumbar, agar permohonan menjadi WNI lewat Pasal 19 bisa dikabulkan, Nur Amira harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif lainnya.
Di antaranya, memiliki izin tinggal terbatas dan telah menetap di Indonesia selama minimal lima tahun berturut-turut, atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
"Sepengetahuan saya ketika ia menikah pada 2009 tidak pernah mengajukan permohonan izin tinggal maupun kewarganegaraan Indonesia," jelas Nurudin.
Dengan kondisi tersebut, peluang Nur Amira untuk menjadi WNI lewat pernikahan masih terbuka secara hukum, tetapi membutuhkan proses administratif yang ketat dan verifikasi status tinggal yang sesuai dengan aturan imigrasi Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Terbongkar! Prostitusi Online WNA Uzbekistan di Jakbar, Pasang Tarif Fantastis Rp15 Juta
-
Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal, 2 Pemain Asing Asal Ghana dan Kamerun Dideportasi dari Indonesia
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
Uya Kuya Ikut Turun Tangan, Kasus Penyiksaan Brutal WNI di Malaysia Libatkan Tiga WNI
Terpopuler
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Rekomendasi Bedak Two Way Cake untuk Kondangan, Tahan Lama Seharian
- 5 Rangkaian Skincare Murah untuk Ibu Rumah Tangga Atasi Flek Hitam, Mulai Rp8 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Selain Asics Nimbus untuk Daily Trainer yang Empuk
- 5 Powder Foundation Paling Bagus untuk Pekerja, Tak Perlu Bolak-balik Touch Up
Pilihan
-
PSSI Butuh Uang Rp 500 Miliar Tiap Tahun, Dari Mana Sumber Duitnya?
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
Terkini
-
Wenny, Sang Penghubung Ekonomi Desa: Dari Bengkel Kecil Menjadi AgenBRILink Andal
-
Kronologi Penemuan 6 Nelayan Hilang di Pasaman Barat, Semuanya Selamat!
-
CEK FAKTA: Lowongan Kerja Petugas Haji 2025/2026 Viral, Benarkah?
-
Kasus HIV di Padang Merosot Tajam, Ini Cara Dinkes Stop Penyebarannya!
-
Terjebak Banjir, Warga Padang Dievakuasi SAR dengan Perahu Karet!