-
Nur Amira WNA Malaysia bisa jadi WNI lewat pernikahan.
-
Imigrasi Sumbar jelaskan syarat kewarganegaraan sesuai UU 12/2006.
-
Deportasi tertunda karena Nur Amira punya anak WNI di Payakumbuh.
SuaraSumbar.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat (Sumbar) mengungkapkan bahwa satu-satunya celah hukum yang memungkinkan WNA asal Malaysia Nur Amira menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah melalui jalur pernikahan dengan warga negara Indonesia (WNI). Hal itu diatur oleh ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
"Ada beberapa syarat menjadi WNI salah satunya menikah dengan WNI serta mengajukan permohonan menjadi WNI yang diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumbar, Nurudin, Rabu (8/10/2025).
Saat ini, Nur Amira, WN asal Malaysia, tengah berada di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Agam setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia.
Dalam waktu dekat, pihak imigrasi berencana melakukan deportasi setelah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Malaysia.
Namun, proses deportasi tersebut menjadi rumit karena Nur Amira harus meninggalkan anak kandungnya, Zahira (15), hasil pernikahannya dengan seorang WNI asal Kota Payakumbuh pada 2009. Pernikahan tersebut berakhir pada 2015.
Selain melalui pernikahan, proses pewarganegaraan juga dapat dilakukan bagi orang-orang yang berjasa terhadap kepentingan negara, seperti atlet sepak bola, atau mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda dan berhak memilih salah satunya antara usia 18 hingga 21 tahun.
Namun, dari seluruh kategori yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, jalur pernikahan dinilai paling memungkinkan bagi Nur Amira untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Meski begitu, status pernikahan yang pernah dilakukan pada 2009 tidak otomatis mengubah kewarganegaraan Malaysia miliknya.
Menurut Imigrasi Sumbar, agar permohonan menjadi WNI lewat Pasal 19 bisa dikabulkan, Nur Amira harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif lainnya.
Di antaranya, memiliki izin tinggal terbatas dan telah menetap di Indonesia selama minimal lima tahun berturut-turut, atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.
"Sepengetahuan saya ketika ia menikah pada 2009 tidak pernah mengajukan permohonan izin tinggal maupun kewarganegaraan Indonesia," jelas Nurudin.
Dengan kondisi tersebut, peluang Nur Amira untuk menjadi WNI lewat pernikahan masih terbuka secara hukum, tetapi membutuhkan proses administratif yang ketat dan verifikasi status tinggal yang sesuai dengan aturan imigrasi Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
-
Hari Pertama ASN WFH, Ditjen Imigrasi Pastikan Layanan Paspor hingga Pengawasan Tetap Normal
-
Buronan Interpol dan Bos Mafia Asal Inggris Akhirnya Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
-
Prabowo Bangga pada Sugianto, PMI Penyelamat 7 Lansia dari Kebakaran di Korea Selatan
-
Imigrasi Ngurah Rai Amankan Buronan Interpol Asal Inggris
-
Malaysia Sita Kapal Indonesia Rp 6,6 Miliar, 12 WNI Ditangkap
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Buka HP dan Baca Pesan WA Ku, Wasiat Mahasiswa PNP di Buku Sebelum Ditemukan Tewas di Kos
-
Pengurus IKM Kini Bertabur Bintang, Andre Rosiade: Ada Potensi Investasi Rp 20 T ke Sumbar
-
Mahasiswa di Padang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Dikenal Introvert di Kampus
-
Mahasiswa di Padang Ditemukan Tewas di Kos, Tubuh Sudah Hitam-Bengkak
-
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Sebidang Liar di Paulima-Indarung