-
Polisi gerebek pengoplosan gas elpiji ilegal.
-
Ratusan tabung elpiji berbagai ukuran disita dari lokasi dan tiga pelaku ditangkap.
-
Pelaku raup untung Rp40 juta per bulan selama delapan bulan.
SuaraSumbar.id - Polda Sumatera Barat (Sumbar) menggerebek rumah yang menjadi lokasi aktivitas pengoplosan gas elpiji 3 kilogram bersubdi ke tabung gas nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram di Jalan Penjernihan Utama, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Rabu (1/10/2025) sore.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga orang terduga pelaku yakni bernama Ganda (40 tahun), Indra (36) dan Kevin (27). Mereka merupakan pemilik dan pekerja.
Lokasi aktivitas pengoplosan gas bersubsidi ini berada di belakang rumah. Sementara di bagian samping berdiri bangunan yang merupakan indekos. Sehingga aktivitas pengoplosan tertutup.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan warga sekitar yang sering mencium bau gas yang menyengat.
"Tempat ini adalah tempat milik pribadi, tidak ada izin untuk melakukan usaha. (Aktivitas) ini tercium masyarakat, bau gas menyebar," ujar Andry.
Andry mengungkapkan timnya berhasil menyita ratusan tabung gas dengan berbagai ukuran. Termasuk, alat-alat yang digunakan terduga pelaku untuk melakukan aktivitas pengoplosan.
"Tabung yang berhasil kami sita dari TKP di antaranya gas berukuran 3 kilogram sebanyak 150 tabung dan tabung gas 12 kilogram sekitar 80 tabung dan untuk tabung gas 50 kilogram sebanyak 4 tabung," ungkapnya.
Terkait alat regulator, kata Andry, terduga pelaku membeli secara online. Sedangkan tabung-tabung gas didapat atau dibeli terduga pelaku di warung-warung sekitar Kota Padang.
"Mereka mengumpulkan tabung yang didapat dari warung. Gas 3 kilogram disuntik ke gas 12 kilogram dan 50 kilogram lalu dijual kembali ke warung sekitar Kota Padang," imbuhnya.
Raup Untung Rp 40 Juta
Andry menambahkan dari hasil intrograsi sementara, terduga pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas pengoplosan gas ini selama 8 bulan. Rata-rata, terduga pelaku berhasil untung puluhan juta rupiah.
"Keuuntungnya adalah dari hasil penjualan dengan selisih yang cukup lumayan. Dari pendapatan rata-rata perbulan Rp 40 juta," kata Andry.
Kepolisian, lanjut Andry, terus mengingatkan kepada masyarakat agar tidak melakukan penyalahgunaan gas bersubsidi. Operasi penindakan akan selalu dilakukan.
"Kami sudah sering menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak menyalahgunakan barang subsidi pemerintah. Kami terus gencar melakukan operasi," tegasnya.
"Untuk ketiga terduga pelaku, bakal dijerat dengan undang-undang migas nomor 22 tahun 2021 pasal 55 KUHP, ditambah pasal 49 di undang-undang cipta kerja. ancaman hukuman 6 tahun," sambung Andry.
Berita Terkait
-
Polisi Beri Pendampingan Psikologis bagi Keluarga Korban KM Virgo
-
Polisi Punya Dapur Terbanyak, Pakar: Jangan Tutup Mata Soal Kasus Keracunan MBG!
-
12 Arti Mimpi Ditangkap Polisi atau Dikejar Orang Menurut Primbon
-
PSAD UII Bongkar Taktik Ganjil Polri: Sengaja Benturkan Mahasiswa dengan Ormas?
-
Tak Cukup Sanksi Administrasi, Koalisi MBG Watch Minta Pelaku Keracunan Diproses Pidana
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM
-
Raih Penghargaan, BRI Dorong Transformasi Digital Lewat BRImo Taiwan