-
Klaim Prabowo bekukan PDI Perjuangan dipastikan hoaks dan menyesatkan.
-
Video viral ternyata rekaman Prabowo hadir di BRICS Meeting.
-
Pembekuan partai politik hanya bisa diputuskan pengadilan, bukan Presiden.
SuaraSumbar.id - Sebuah unggahan di media sosial menghebohkan publik setelah menyebut Presiden Prabowo bekukan PDI Perjuangan.
Klaim itu disebarkan akun Facebook bernama “Sabrina Asyiffa” pada Minggu (28/9/2025) yang membagikan video disertai narasi provokatif. Berikut narasinya:
“PRESIDEN PRABOWO BEKUKAN FRAKSI PDI-P. BUNTUT MEGA PERINTAHKAN WALK OUT DARI RUANG SIDANG TOLAK RUU P3R4MP4S4N ASET K0RVPT0R.”
Lantas, benarkah informasi tersebut?
Dari penelusuran tim Cek Fakta TurnBackHoax menggunakan bantuan Google Lens, terungkap bahwa video yang ditampilkan dalam unggahan tersebut sebenarnya merupakan siaran tvOneNews berjudul “Prabowo Hadiri BRICS Leaders Virtual Meeting | Kabar Siang tvOne”.
Video asli tayang pada Selasa (9/9/2025), yang memperlihatkan Prabowo Subianto menghadiri BRICS Leaders Virtual Meeting sehari sebelumnya, Senin (8/9/2025).
Pertemuan tersebut digelar untuk membahas isu-isu global bersama pemimpin negara anggota BRICS, bukan tentang pembekuan partai politik.
Selanjutnya, TurnBackHoax juga menelusuri kata kunci “Prabowo bekukan PDIP” melalui mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun informasi dari media kredibel yang mendukung klaim tersebut.
Aturan Pembekuan Partai Politik
Fakta hukum juga menegaskan bahwa pembekuan partai politik tidak dapat dilakukan sepihak oleh Presiden. Berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sanksi administratif berupa pembekuan hanya bisa dijatuhkan oleh pengadilan negeri.
Dalam Pasal 40 dan 48 UU Partai Politik, disebutkan bahwa parpol dapat dikenai sanksi apabila melanggar larangan penggunaan nama, simbol, atau melakukan aktivitas yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prosesnya pun harus melalui keputusan pengadilan, bukan wewenang Presiden.
Kesimpulan
Klaim bahwa Presiden Prabowo bekukan PDI Perjuangan adalah informasi palsu alias fabricated content atau berita hoaks.
Video yang beredar telah disalahgunakan dari konteks aslinya. Publik diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi provokatif yang beredar di media sosial tanpa verifikasi.
Berita Terkait
-
Usul Batasan Jabatan Ketum: PDIP Ingatkan KPK Fokus Berantas Korupsi, Bukan Politik
-
PDIP Tolak Usulan KPK Batasi Masa Jabatan Ketum Parpol: Dinilai Lampaui Kewenangan
-
Soroti Data Amburadul, DPRD DKI: Penataan Kampung Kumuh Jakarta Tak Tepat Sasaran!
-
Janji Prabowo Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia Usai Temui Carmen H2H di Seoul
-
Ungkap Alasan Polisikan Saiful Mujani, Relawan Prabowo: Narasi Makar Ganggu Kerja Presiden!
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Gantikan Orang Tua yang Wafat, Latifa Jadi Calon Haji Termuda dari Padang
-
Tak Perlu Khawatir! Stok Beras Aceh Aman hingga 2027
-
2 Calon Haji Embarkasi Padang Tertunda Berangkat karena Sakit
-
Gunung Lewotobi Laki-laki 6 Kali Erupsi, Muntahkan Abu hingga 1.200 Meter
-
Mendag Budi Santoso Akui Harga Minyak Goreng Naik Dipicu Kenaikan Harga Plastik