-
Negara pastikan lindungi tanah ulayat di Sumatera Barat.
-
Sertifikasi tanah ulayat cegah konflik dan sengketa agraria masyarakat.
-
ATR/BPN dorong pemangku adat sertifikatkan tanah ulayat segera.
SuaraSumbar.id - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan negara akan hadir melindungi setiap tanah ulayat di Sumatera Barat (Sumbar) demi mencegah penyerobotan maupun konflik agraria.
"Selain dihormati, tanah ulayat tentunya bagi Kementerian ATR/BPN merupakan aset yang harus dijaga dan harus dipertahankan oleh negara," ujar Ossy Dermawan, Selasa (24/9/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Ossy di sela penyerahan 129 sertifikat tanah hak pakai, hak milik wakaf, dan hak milik bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.
Penyerahan dilakukan di Kota Padang, Sumatera Barat, sebagai bagian dari program strategis nasional di sektor agraria.
Menurut Ossy, keberadaan tanah ulayat di Ranah Minang memiliki keistimewaan karena dikuasai kaum adat dan dimanfaatkan untuk kepentingan anak kemenakan secara turun-temurun. Namun, sebagian besar bidang tanah tersebut hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.
Ia menegaskan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus mendorong pemangku adat agar segera menyertifikatkan tanah ulayat di Sumbar. Langkah ini diyakini dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat adat.
Data terbaru menunjukkan terdapat 51 bidang tanah ulayat dengan luas total 3.037 hektare yang tengah diproses penerbitan sertifikatnya oleh Kementerian ATR/BPN. Proses ini merupakan bagian dari upaya masif sosialisasi pentingnya sertifikasi tanah adat di Sumatera Barat.
"Sekali lagi, niatnya adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat adat yang ada di Sumbar," tegas Ossy.
Perlindungan hukum atas tanah adat ini penting mengingat banyaknya potensi sengketa tanah di berbagai daerah. Sertifikasi tanah ulayat di Sumbar diharapkan dapat menjadi solusi untuk meminimalisasi konflik agraria serta memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi.
Kementerian ATR/BPN menegaskan, sertifikasi tanah ulayat tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legal, tetapi juga menjadi simbol kehadiran negara dalam menjaga aset penting warisan leluhur masyarakat Minangkabau. (Antara)
Berita Terkait
-
Tradisi Hoyak Tabuik 2026 Kembali Meriahkan Pantai Gandoriah Pariaman
-
Kemegahan Budaya Ranah Minang Tersaji di Festival Minangkabau 2026
-
Sumatera Barat Masuk Peta Besar Pengembangan Jaringan Kereta Sumatra
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Dana Pemulihan Mulai Tersalurkan, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Percepat Aksi
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Rumah Dekat Jalan Raya Tingkatkan Risiko Gangguan Pernapasan pada Anak
-
Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Agam Ditangkap Saat Tidur
-
Cara Mengelola Keuangan yang Tepat, Bukan Sekadar Banyak Uang
-
Tidur Teratur Ternyata Bisa Membantu BAB Lancar Pagi Hari
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Wilayah Kepulauan, Wujud Nyata Komitmen untuk Negeri