-
Negara pastikan lindungi tanah ulayat di Sumatera Barat.
-
Sertifikasi tanah ulayat cegah konflik dan sengketa agraria masyarakat.
-
ATR/BPN dorong pemangku adat sertifikatkan tanah ulayat segera.
SuaraSumbar.id - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan negara akan hadir melindungi setiap tanah ulayat di Sumatera Barat (Sumbar) demi mencegah penyerobotan maupun konflik agraria.
"Selain dihormati, tanah ulayat tentunya bagi Kementerian ATR/BPN merupakan aset yang harus dijaga dan harus dipertahankan oleh negara," ujar Ossy Dermawan, Selasa (24/9/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Ossy di sela penyerahan 129 sertifikat tanah hak pakai, hak milik wakaf, dan hak milik bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.
Penyerahan dilakukan di Kota Padang, Sumatera Barat, sebagai bagian dari program strategis nasional di sektor agraria.
Menurut Ossy, keberadaan tanah ulayat di Ranah Minang memiliki keistimewaan karena dikuasai kaum adat dan dimanfaatkan untuk kepentingan anak kemenakan secara turun-temurun. Namun, sebagian besar bidang tanah tersebut hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.
Ia menegaskan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus mendorong pemangku adat agar segera menyertifikatkan tanah ulayat di Sumbar. Langkah ini diyakini dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat adat.
Data terbaru menunjukkan terdapat 51 bidang tanah ulayat dengan luas total 3.037 hektare yang tengah diproses penerbitan sertifikatnya oleh Kementerian ATR/BPN. Proses ini merupakan bagian dari upaya masif sosialisasi pentingnya sertifikasi tanah adat di Sumatera Barat.
"Sekali lagi, niatnya adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat adat yang ada di Sumbar," tegas Ossy.
Perlindungan hukum atas tanah adat ini penting mengingat banyaknya potensi sengketa tanah di berbagai daerah. Sertifikasi tanah ulayat di Sumbar diharapkan dapat menjadi solusi untuk meminimalisasi konflik agraria serta memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi.
Kementerian ATR/BPN menegaskan, sertifikasi tanah ulayat tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legal, tetapi juga menjadi simbol kehadiran negara dalam menjaga aset penting warisan leluhur masyarakat Minangkabau. (Antara)
Berita Terkait
-
Harimau Sumatera Dievakuasi usai Masuk Ladang Warga
-
Pesona Air Terjun Lembah Anai, Sambut Wisatawan di Jalur Padang Bukittinggi
-
Enam Bulan Pascabencana, Warga Padang Pariaman Masih Sebrangi Sungai dengan Rakit
-
CEO Semen Padang FC Minta Maaf, Siapkan Rencana Bangkit Pasca Degradasi ke Liga 2
-
Usai Dihantam Banjir, Ratusan Hektare Sawah di Padang Mulai Dipulihkan
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Promo Alfamart 22 Mei 2026, Diskon Belanja Hemat untuk Sarapan dan Camilan Favorit
-
9 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Jalani Hukuman Cambuk di Ruang Publik
-
7 Pekerja Wanita Tersambar Petir, 1 Tewas
-
7 Restoran Seafood di Padang yang Wajib Dicoba, Sajikan Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Lezat
-
5 Tempat Belanja Oleh-oleh Khas Sumbar yang Wajib Dikunjungi, dari Keripik Balado hingga Rendang