-
Negara pastikan lindungi tanah ulayat di Sumatera Barat.
-
Sertifikasi tanah ulayat cegah konflik dan sengketa agraria masyarakat.
-
ATR/BPN dorong pemangku adat sertifikatkan tanah ulayat segera.
SuaraSumbar.id - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan negara akan hadir melindungi setiap tanah ulayat di Sumatera Barat (Sumbar) demi mencegah penyerobotan maupun konflik agraria.
"Selain dihormati, tanah ulayat tentunya bagi Kementerian ATR/BPN merupakan aset yang harus dijaga dan harus dipertahankan oleh negara," ujar Ossy Dermawan, Selasa (24/9/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Ossy di sela penyerahan 129 sertifikat tanah hak pakai, hak milik wakaf, dan hak milik bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.
Penyerahan dilakukan di Kota Padang, Sumatera Barat, sebagai bagian dari program strategis nasional di sektor agraria.
Menurut Ossy, keberadaan tanah ulayat di Ranah Minang memiliki keistimewaan karena dikuasai kaum adat dan dimanfaatkan untuk kepentingan anak kemenakan secara turun-temurun. Namun, sebagian besar bidang tanah tersebut hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.
Ia menegaskan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus mendorong pemangku adat agar segera menyertifikatkan tanah ulayat di Sumbar. Langkah ini diyakini dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat adat.
Data terbaru menunjukkan terdapat 51 bidang tanah ulayat dengan luas total 3.037 hektare yang tengah diproses penerbitan sertifikatnya oleh Kementerian ATR/BPN. Proses ini merupakan bagian dari upaya masif sosialisasi pentingnya sertifikasi tanah adat di Sumatera Barat.
"Sekali lagi, niatnya adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat adat yang ada di Sumbar," tegas Ossy.
Perlindungan hukum atas tanah adat ini penting mengingat banyaknya potensi sengketa tanah di berbagai daerah. Sertifikasi tanah ulayat di Sumbar diharapkan dapat menjadi solusi untuk meminimalisasi konflik agraria serta memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi.
Kementerian ATR/BPN menegaskan, sertifikasi tanah ulayat tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legal, tetapi juga menjadi simbol kehadiran negara dalam menjaga aset penting warisan leluhur masyarakat Minangkabau. (Antara)
Berita Terkait
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Merajut Kembali Hidup Pascabanjir Bandang di Sumatra
-
Tim SAR Polri Evakuasi Ratusan Warga Korban Banjir Susulan di Padang Pariaman
-
Banjir Bandang Susulan, Bangunan TPA di Padang Pariaman Ambruk ke Sungai
Terpopuler
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
Terkini
-
CEK FAKTA: Purbaya Laporkan Puan Terkait Korupsi Uang Ratusan Triliun, Benarkah?
-
Kebakaran Hebat Dekat Stasiun Lambuang Bukittinggi, 3 Warung Ludes
-
Revans Membara Jelang Semen Padang FC vs Arema FC, Sama-sama Berebut Angka!
-
CEK FAKTA: Pemerintah Tarik Gas LPG 3 Kg Mulai Ramadhan 2026, Benarkah?
-
Pelabuhan Teluk Tapang Dapat Kucuran Dana Rp 83 Miliar, Investor Sawit Berebut Lahan di Sumbar