-
Negara pastikan lindungi tanah ulayat di Sumatera Barat.
-
Sertifikasi tanah ulayat cegah konflik dan sengketa agraria masyarakat.
-
ATR/BPN dorong pemangku adat sertifikatkan tanah ulayat segera.
SuaraSumbar.id - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/BPN), Ossy Dermawan, menegaskan negara akan hadir melindungi setiap tanah ulayat di Sumatera Barat (Sumbar) demi mencegah penyerobotan maupun konflik agraria.
"Selain dihormati, tanah ulayat tentunya bagi Kementerian ATR/BPN merupakan aset yang harus dijaga dan harus dipertahankan oleh negara," ujar Ossy Dermawan, Selasa (24/9/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Ossy di sela penyerahan 129 sertifikat tanah hak pakai, hak milik wakaf, dan hak milik bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono.
Penyerahan dilakukan di Kota Padang, Sumatera Barat, sebagai bagian dari program strategis nasional di sektor agraria.
Menurut Ossy, keberadaan tanah ulayat di Ranah Minang memiliki keistimewaan karena dikuasai kaum adat dan dimanfaatkan untuk kepentingan anak kemenakan secara turun-temurun. Namun, sebagian besar bidang tanah tersebut hingga kini belum memiliki sertifikat resmi.
Ia menegaskan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus mendorong pemangku adat agar segera menyertifikatkan tanah ulayat di Sumbar. Langkah ini diyakini dapat memberikan kepastian hukum serta perlindungan hak masyarakat adat.
Data terbaru menunjukkan terdapat 51 bidang tanah ulayat dengan luas total 3.037 hektare yang tengah diproses penerbitan sertifikatnya oleh Kementerian ATR/BPN. Proses ini merupakan bagian dari upaya masif sosialisasi pentingnya sertifikasi tanah adat di Sumatera Barat.
"Sekali lagi, niatnya adalah untuk memberikan jaminan kepastian hukum, dan keselamatan bagi seluruh masyarakat adat yang ada di Sumbar," tegas Ossy.
Perlindungan hukum atas tanah adat ini penting mengingat banyaknya potensi sengketa tanah di berbagai daerah. Sertifikasi tanah ulayat di Sumbar diharapkan dapat menjadi solusi untuk meminimalisasi konflik agraria serta memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terlindungi.
Kementerian ATR/BPN menegaskan, sertifikasi tanah ulayat tidak hanya berfungsi sebagai dokumen legal, tetapi juga menjadi simbol kehadiran negara dalam menjaga aset penting warisan leluhur masyarakat Minangkabau. (Antara)
Berita Terkait
-
Hercules Geruduk ATR/BPN, Desak KPK Tangkap Nusron Wahid
-
Dua Kali Mangkir dari Panggilan KPK! Nusron Wahid Akhirnya Muncul di Sidang Kabinet Prabowo
-
Sembunyi-sembunyi? MAKI Sebut Nusron Wahid Sudah Ngantor di ATR/BPN tapi Mobil Parkir di Belakang
-
Sita Rp250 Juta dari PCNU Nias Terkait Muktamar NU! KPK Dalami Kaitan Korupsi ATR/BPN
-
Golkar Lepas Tangan, Bahlil Serahkan Kasus Nusron Wahid Sepenuhnya ke KPK
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Terungkap Dugaan Praktik Mucikari di Padang, Satu Pria Dibawa ke Polda
-
Jaga Kesehatan Keluarga, BRI Berikan Healthcare Privilege Eksklusif Bersama Prodia
-
Menaker Dukung Program Magang Nasional BRI untuk Cetak Talenta Muda Siap Kerja
-
Solar Subsidi Diduga Dikumpulkan di Pessel untuk Dijual ke Jambi, Polisi Tangkap Pria 53 Tahun
-
DPO Sejak 2025, Mantan Pimpinan BPR JKT-Pariaman Akhirnya Diringkus