- Sumatera Barat perpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September.
- 22 provinsi gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor bersama.
- Wajib pajak dapat bebas denda, pajak progresif, dan BBNKB.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menjadi provinsi paling lengkap memberikan keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 30 September 2025, menjadikannya momentum emas bagi masyarakat Sumbar untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa beban denda.
Selain Sumbar, ada 21 provinsi lain yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor bulan September 2025. Program yang ditawarkan beragam, mulai dari pembebasan pajak progresif, penghapusan denda, penghapusan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, hingga diskon pengurangan pokok pajak kendaraan.
“Program pemutihan bukan sekadar potongan pajak untuk meringankan opsen, tapi juga membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif,” demikian tertulis dalam akun resmi Bapenda Sumbar.
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumbar, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumbar meliputi pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100% (kecuali masa pajak tahun berjalan); pembebasan denda PKB; pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II); pembebasan pajak progresif; serta pembebasan denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja.
Pembebasan tunggakan pokok PKB tidak termasuk atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru) dan mutasi keluar luar provinsi.
Menurut Bapenda Sumbar, partisipasi masyarakat terus meningkat. Hingga Agustus 2025, sekitar 275 ribu wajib pajak telah memanfaatkan program ini. Targetnya, lebih dari 640 ribu wajib pajak bisa terbantu sebelum 30 September 2025. Data menunjukkan jumlah kendaraan menunggak menurun drastis, dengan tambahan pendapatan daerah mencapai puluhan miliar rupiah.
Berikut daftar 22 provinsi yang masih membuka kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
1. Aceh – Pembebasan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.
2. Riau – Perpanjangan program sampai 15 Desember 2025, termasuk penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak untuk kendaraan yang menunggak dua tahun ke atas.
3. Sumatera Barat – Pemutihan hingga 30 September 2025, mencakup pembebasan tunggakan pokok PKB, denda, BBNKB II, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ.
4. Jambi – Berlaku 19 Agustus hingga 22 Desember 2025, pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi.
5. Bangka Belitung – Program jilid 2, 1 September hingga 30 November 2025; cukup bayar satu tahun dan bebas pokok tunggakan, denda, pajak progresif, dan BBNKB mutasi masuk.
6. Sumatera Selatan – Hingga 17 Desember 2025, insentif meliputi cukup bayar PKB satu tahun, bebas tunggakan dan sanksi, BBNKB II, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ.
7. Lampung – Berlangsung sampai 31 Oktober 2025, mencakup bebas pokok tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB bekas, serta kemudahan untuk kendaraan mutasi masuk.
Tag
Berita Terkait
-
Langganan Strava Kena Pajak, Ini 4 Aplikasi Lari yang Bisa Dipakai Gratis
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh
-
Heboh Sensus Ekonomi 2026: Ditanya soal Gaji, Warga Parno Naik Pajak?
-
Penjual Shopee Bakal Kena Potongan Pajak 0,5% Per Agustus 2026, Ini Cara Biar Tetap Bebas Pajak!
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Tolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Rutin Minum Teh Hijau Setelah Makan Malam, Benarkah Bisa Bantu Turunkan Kolesterol?
-
Gunung Anak Krakatau Naik Status Jadi Siaga, Warga Diminta Jauhi Radius 5 Km
-
Olahraga Jadi Senjata Baru untuk Berhenti Merokok
-
Ini Cara Mengetahui Rambut Rontok Membutuhkan Perawatan yang Lebih Sehat