- Sumatera Barat perpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September.
- 22 provinsi gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor bersama.
- Wajib pajak dapat bebas denda, pajak progresif, dan BBNKB.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menjadi provinsi paling lengkap memberikan keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 30 September 2025, menjadikannya momentum emas bagi masyarakat Sumbar untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa beban denda.
Selain Sumbar, ada 21 provinsi lain yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor bulan September 2025. Program yang ditawarkan beragam, mulai dari pembebasan pajak progresif, penghapusan denda, penghapusan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, hingga diskon pengurangan pokok pajak kendaraan.
“Program pemutihan bukan sekadar potongan pajak untuk meringankan opsen, tapi juga membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif,” demikian tertulis dalam akun resmi Bapenda Sumbar.
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumbar, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumbar meliputi pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100% (kecuali masa pajak tahun berjalan); pembebasan denda PKB; pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II); pembebasan pajak progresif; serta pembebasan denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja.
Pembebasan tunggakan pokok PKB tidak termasuk atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru) dan mutasi keluar luar provinsi.
Menurut Bapenda Sumbar, partisipasi masyarakat terus meningkat. Hingga Agustus 2025, sekitar 275 ribu wajib pajak telah memanfaatkan program ini. Targetnya, lebih dari 640 ribu wajib pajak bisa terbantu sebelum 30 September 2025. Data menunjukkan jumlah kendaraan menunggak menurun drastis, dengan tambahan pendapatan daerah mencapai puluhan miliar rupiah.
Berikut daftar 22 provinsi yang masih membuka kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
1. Aceh – Pembebasan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.
2. Riau – Perpanjangan program sampai 15 Desember 2025, termasuk penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak untuk kendaraan yang menunggak dua tahun ke atas.
3. Sumatera Barat – Pemutihan hingga 30 September 2025, mencakup pembebasan tunggakan pokok PKB, denda, BBNKB II, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ.
4. Jambi – Berlaku 19 Agustus hingga 22 Desember 2025, pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi.
5. Bangka Belitung – Program jilid 2, 1 September hingga 30 November 2025; cukup bayar satu tahun dan bebas pokok tunggakan, denda, pajak progresif, dan BBNKB mutasi masuk.
6. Sumatera Selatan – Hingga 17 Desember 2025, insentif meliputi cukup bayar PKB satu tahun, bebas tunggakan dan sanksi, BBNKB II, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ.
7. Lampung – Berlangsung sampai 31 Oktober 2025, mencakup bebas pokok tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB bekas, serta kemudahan untuk kendaraan mutasi masuk.
Tag
Berita Terkait
-
Purbaya Janji Tak Kejar-kejar Pajak dari Pemilik Rumah Kontrakan
-
Strategi Purbaya Atasi Utang Rp 10 Ribu Triliun, Benahi Pajak hingga Libatkan Danantara
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Purbaya Bakal Terapkan Pajak Baru Jika Ini Terjadi di 2027
-
Bapenda dan BPAD DKI Dapat Suntikan Rp68 Miliar Guna Pulihkan Layanan Pajak dan Aset
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
BRI Raih Rekor MURI Melalui Kolaborasi Kredit Kendaraan di 131 Lokasi Tanah Air
-
Suka Minum Kopi? Ini yang Perlu Diperhatikan demi Kesehatan Ginjal
-
BRI Salurkan Bantuan dan Bangun Posko BRI Peduli Untuk Korban Gempa NTT
-
Danantara dan BRI Tegaskan Peran Strategis Bangun Ekonomi Indonesia
-
HUT ke-81 RI, Bendera Raksasa Berkibar di Tebing Lembah Harau Sumbar