- Sumatera Barat perpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September.
- 22 provinsi gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor bersama.
- Wajib pajak dapat bebas denda, pajak progresif, dan BBNKB.
SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menjadi provinsi paling lengkap memberikan keringanan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada September 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor diperpanjang hingga 30 September 2025, menjadikannya momentum emas bagi masyarakat Sumbar untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa beban denda.
Selain Sumbar, ada 21 provinsi lain yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor bulan September 2025. Program yang ditawarkan beragam, mulai dari pembebasan pajak progresif, penghapusan denda, penghapusan tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya, hingga diskon pengurangan pokok pajak kendaraan.
“Program pemutihan bukan sekadar potongan pajak untuk meringankan opsen, tapi juga membebaskan denda, tunggakan, bahkan sampai menghapus pajak progresif,” demikian tertulis dalam akun resmi Bapenda Sumbar.
Dikutip dari akun Instagram Bapenda Sumbar, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumbar meliputi pembebasan tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 100% (kecuali masa pajak tahun berjalan); pembebasan denda PKB; pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II); pembebasan pajak progresif; serta pembebasan denda SWDKLLJ dari Jasa Raharja.
Pembebasan tunggakan pokok PKB tidak termasuk atas keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor atas penyerahan kendaraan bermotor pertama (kendaraan bermotor baru) dan mutasi keluar luar provinsi.
Menurut Bapenda Sumbar, partisipasi masyarakat terus meningkat. Hingga Agustus 2025, sekitar 275 ribu wajib pajak telah memanfaatkan program ini. Targetnya, lebih dari 640 ribu wajib pajak bisa terbantu sebelum 30 September 2025. Data menunjukkan jumlah kendaraan menunggak menurun drastis, dengan tambahan pendapatan daerah mencapai puluhan miliar rupiah.
Berikut daftar 22 provinsi yang masih membuka kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
1. Aceh – Pembebasan pajak progresif hingga 31 Desember 2025.
2. Riau – Perpanjangan program sampai 15 Desember 2025, termasuk penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak untuk kendaraan yang menunggak dua tahun ke atas.
3. Sumatera Barat – Pemutihan hingga 30 September 2025, mencakup pembebasan tunggakan pokok PKB, denda, BBNKB II, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ.
4. Jambi – Berlaku 19 Agustus hingga 22 Desember 2025, pembebasan pokok pajak dan sanksi administrasi.
5. Bangka Belitung – Program jilid 2, 1 September hingga 30 November 2025; cukup bayar satu tahun dan bebas pokok tunggakan, denda, pajak progresif, dan BBNKB mutasi masuk.
6. Sumatera Selatan – Hingga 17 Desember 2025, insentif meliputi cukup bayar PKB satu tahun, bebas tunggakan dan sanksi, BBNKB II, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ.
7. Lampung – Berlangsung sampai 31 Oktober 2025, mencakup bebas pokok tunggakan, denda, pajak progresif, BBNKB bekas, serta kemudahan untuk kendaraan mutasi masuk.
Tag
Berita Terkait
-
Penerimaan Pajak Melesat 24,1% di Agustus 2026 karena Pemerintah Tunda Restitusi ke Pengusaha
-
Layanan BPHTB Diminta Lebih Cepat dan Transparan, Wajib Pajak Tak Boleh Menunggu Tanpa Kepastian
-
KPK Perluas Kasus Korupsi Pajak Banjarmasin, 10 Saksi Diperiksa
-
DJP Sudah Cairkan Restitusi Pajak Rp 191,8 T per Agustus 2026
-
DJP Kantongi Rp 817,61 Miliar Pajak dari Perusahaan Baja RI hingga Agustus 2026
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
BRI Manjakan Nasabah Private dan Prioritas dengan Promo Eksklusif The Premiere
-
Makin Eksklusif, BRI Hadirkan Keistimewaan Layanan Kesehatan Prodia bagi Nasabah Prioritas
-
BRI Hadirkan Kartu Debit Khusus BRI Junio X MLBB, Ada Collectible Card dan Cashback
-
Jelang MotoGP Mandalika, BRI Peduli Dorong Kawasan Bersih dan Berkelanjutan Dengan "Yok Kita Gas"
-
PELOPOR 2026, BRI dan KPK Cetak Agen Perubahan Antikorupsi