- Sumatera Barat perpanjang pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September.
- 22 provinsi gelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor bersama.
- Wajib pajak dapat bebas denda, pajak progresif, dan BBNKB.
8. Banten – Pemutihan berlaku hingga 31 Oktober 2025; yang cukup membayar PKB 2025 akan diampuni denda dan tunggakan tahun sebelumnya.
9. Jawa Barat – Program berlanjut hingga 30 September 2025, penghapusan tunggakan dan denda, cukup bayar tahun berjalan.
10. Yogyakarta – Dari 1 Agustus sampai 31 Oktober 2025, pembebasan denda PKB, BBNKB, dan denda SWDKLLJ tahun lalu.
11. Bali – Pemprov Bali menghapus pajak progresif dan menggelar pemutihan denda PKB, BBNKB, SWDKLLJ, serta opsen PKB mulai 22 September hingga 22 November 2025.
12. Nusa Tenggara Barat (NTB) – Diskon dan pemutihan berlaku sampai 30 September 2025, dibagi dalam enam klaster, termasuk pembebasan tunggakan PKB lama dan diskon untuk mutasi kendaraan.
13. Nusa Tenggara Timur (NTT) – Program mulai 28 Juli hingga 30 September 2025; bebas denda, bebas pajak progresif, diskon tunggakan PKB, dan pengurangan BBNKB bagi mutasi masuk.
14. Kalimantan Barat (Kalbar) – Pemutihan berlaku hingga 20 Desember 2025; fasilitas bebas denda, penghapusan pajak progresif, diskon pokok PKB, dan gratis BBN kendaraan bekas.
15. Kalimantan Selatan (Kalsel) – Sampai 31 Desember 2025, termasuk diskon 25% pokok PKB dan 34,17% untuk BBNKB, serta penghapusan tunggakan dan denda.
16. Kalimantan Utara (Kaltara) – Berlaku 1 Agustus sampai 30 September 2025; bebas denda administrasi PKB, penghapusan denda SWDKLLJ, diskon PKB dan BBNKB mutasi masuk.
17. Sulawesi Utara (Sulut) – Hingga 30 September 2025; program menawarkan diskon PKB, bebas denda, penghapusan pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ tahun lalu.
18. Sulawesi Selatan (Sulsel) – Berlangsung sampai 31 Desember 2025, diskon PKB 9,5%, bebas denda, potongan tunggakan hingga 50%.
19. Sulawesi Tenggara (Sultra) – Fokus pada pelajar/mahasiswa dengan pembebasan denda dan tunggakan tahun 2024 ke bawah, berlaku hingga April 2026.
20. Maluku Utara (Malut) – Pemutihan berlangsung hingga 30 November 2025, menyasar bebas pokok dan denda PKB, mutasi luar provinsi, dan bebas denda SWDKLLJ.
21. Papua – Diperpanjang hingga 30 September 2025; diskon 30% untuk tunggakan ≥ 2 tahun, 40% diskon pokok pajak mutasi masuk, bebas denda PKB dan SWDKLLJ.
22. Papua Barat – Program berlangsung hingga 20 Desember 2025 dengan penghapusan denda PKB tahun 2024 ke bawah dan pengurangan pokok pajak 2025 serta BBNKB.
Tag
Berita Terkait
-
Apakah Bisa Gadai BPKB Kendaraan Bermotor yang Pajaknya Mati di Pegadaian?
-
Pesona Mitsubishi Grandis: Seharga Calya dan Sigra Bekas, Mesin Ungguli Innova Bensin
-
7 Rekomendasi Mobil Keluarga 7 Seater Pajak Murah dan Perawatan Mudah
-
Skandal Sawit Rp45,9 Triliun: DJP Ungkap Kecurangan Ekspor
-
Berapa Harga Daihatsu Terios Bekas? Begini Spesifikasi dan Nominal Pajaknya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Bangga Rahmah El Yunusiyah Jadi Pahlawan Nasional, Wagub Vasko: Bukti Peran Sumbar untuk Bangsa!
-
Malaysia Lirik Wisata Religi Danau Maninjau, Nama Buya Hamka Jadi Daya Tarik Utama!
-
Siapa Gus Elham Yahya? Pendakwah Muda yang Viral Cium-cium Anak Kecil Saat Ceramah!
-
Fakta-Fakta Viral Gus Elham Yahya Cium Anak Kecil Saat Dakwah, Bantah Lakukan Pelecehan!
-
Cara Cek Nama Penerima BLT 2025 di Situs Kemensos, Bisa Dapat Rp 1,5 Juta!