Riki Chandra
Selasa, 23 September 2025 | 15:18 WIB
Pelajar SMP pesta narkoba di Kendari. [Dok. Istimewa]
Baca 10 detik
  •  Video viral 15 pelajar SMP Kendari konsumsi tembakau gorila bersama.

  • Empat pelajar indikasi penyalahgunaan berat dibawa ke BNNK Kendari.

  • Polisi dan sekolah lakukan pembinaan, kasus tembakau gorila diselidiki.

SuaraSumbar.id - Video singkat belasan pelajar SMP di Kota Kendari sedang pesta narkoba jenis tembakau gorila atau sinte, viral di media sosial. Total pelajar yang terlibat dalam pesta tersebut 15 orang.

Dari jumlah tersebut, empat pelajar dikategorikan sebagai penyalahguna berat dan telah dirujuk ke Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kendari untuk rehabilitasi. Kasus ini memicu reaksi cepat dari pihak kepolisian, sekolah, dan orang tua.

Berikut fakta-fakta viralnya kasus siswi SMP pesta narkoba.

1. Kronologi Kejadian dan Penyebaran Video Viral

Video yang menyebar memperlihatkan sekelompok pelajar mengenakan seragam sekolah duduk bersama, secara bergantian menghisap lintingan rokok yang diduga berisi tembakau gorila.

Salah satu potongan video memperlihatkan siswa membuka gulungan rokok, mengisinya dengan zat terlarang, dan kemudian berbagi unsur rokok tersebut.

2. Identitas Pelajar dan Langkah Polisi

Polresta Kendari segera menindaklanjuti setelah video itu viral. Sebanyak 15 pelajar SMP diamankan, terdiri dari 8 laki-laki dan 7 perempuan.

Dari jumlah tersebut, empat pelajar di antaranya menunjukkan indikasi penyalahgunaan berat dan akan dibawa ke BNNK Kendari untuk langkah rehabilitasi lebih lanjut.

Sementara sebelas lainnya dikembalikan ke orang tua masing-masing setelah menjalani pembinaan.

3. Cara Perolehan dan Harga Tembakau Gorila

Para pelajar mengaku memperoleh tembakau gorila dengan memesan melalui akun di Instagram, yang kemudian dikirim atau diambil dengan cara yang belum diungkap secara rinci.

Satu linting tembakau gorila dibanderol Rp 50.000. Kepolisian kini masih menyelidiki siapa distributor atau penjualnya di media sosial.

4. Respon Sekolah dan Proses Pembinaan

Pihak SMP Negeri 1 Kendari belum memutuskan sanksi berat seperti pemberhentian siswa, meskipun kepala sekolah dan Wakasek menyatakan kasus ini sudah diserahkan ke kepolisian.

Proses pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran ini memengaruhi siswa lain. Selain itu, pihak sekolah bersama polisi mengundang orang tua untuk membuat surat pernyataan agar pelajar tidak mengulangi perbuatannya.

Polresta Kendari menyebut semua pelajar diperlakukan sebagai korban dan pemakai, bukan sebagai pelaku kriminal utama. Pengelompokan ini penting untuk menentukan tindakan selanjutnya antara rehabilitasi, pembinaan, dan kemungkinan sanksi hukum jika ditemukan pengedar.

Menurut undang-undang di Indonesia, pelajar yang masih di bawah umur memiliki perlindungan hukum agar mendapat edukasi dan rehabilitasi, bukan hukuman yang memberatkan.

Kejadian ini menarik perhatian publik karena menyangkut narkotika jenis baru yang pengawasannya belum seketat zat narkotika golongan I lainnya.

Load More