SuaraSumbar.id - Kabar gembira datang bagi jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Program Keluarga Harapan (PKH) kembali dicairkan pada bulan September 2025.
Bantuan sosial (bansos) PKH ini menjadi angin segar di tengah berbagai tantangan ekonomi yang masih dihadapi masyarakat, terutama bagi keluarga prasejahtera.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus berupaya memastikan bantuan ini tepat sasaran agar kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi anak tetap terpenuhi.
Pencairan dana bansos PKH September 2025 ini merupakan bagian dari tahap penyaluran yang dilakukan secara bertahap. Besaran dana yang diterima berbeda-beda, tergantung dari kategori penerima manfaat.
Pembagian ini disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing KPM. Dengan skema ini, diharapkan bantuan yang diberikan bisa lebih efektif dan memberikan dampak signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Berikut adalah rincian lengkap besaran dana bansos PKH September 2025 per tahap yang perlu diketahui:
- Ibu hamil atau menyusui: Rp750.000 per tahap, dengan total Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap, dengan total Rp3.000.000 per tahun.
- Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap, dengan total Rp900.000 per tahun.
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap, dengan total Rp1.500.000 per tahun.
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap, dengan total Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap, dengan total Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap, dengan total Rp2.400.000 per tahun.
Cara Mencairkan dan Syarat Penerimaan
Untuk mencairkan dana PKH, KPM bisa datang langsung ke bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, atau melalui agen resmi yang ditunjuk.
"Pastikan nama dan NIK sesuai data di DTSEN. Bawa dokumen lengkap saat ke agen atau bank. Cek jadwal pencairan lewat aplikasi Cek Bansos atau website resmi Kemensos. Jika ada masalah, segera hubungi pendamping PKH di wilayahmu," demikian saran yang diberikan oleh pihak terkait untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar.
Penerima bansos PKH September 2025 wajib memenuhi beberapa syarat utama, yaitu: menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan NIK yang valid; terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos; masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin; tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program sosial lain; dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Menurut data terbaru dari Kemensos, cakupan PKH terus diperluas untuk menjangkau lebih banyak keluarga yang membutuhkan.
Peningkatan jumlah penerima dan penyesuaian nominal bantuan dilakukan secara berkala sebagai respons terhadap dinamika ekonomi.
Bansos PKH September 2025 diharapkan dapat menjadi salah satu pilar utama dalam upaya pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Berita Terkait
-
Ranking FIFA September 2025, Indonesia Turun Peringkat, Thailand Kokoh Pimpin ASEAN dengan Stabil
-
Diminta DPR Tambah Bansos Sembako, Menkeu Purbaya Langsung Sanggupi: APBN Cukup!
-
Menkeu Purbaya Setuju Tambah Bansos Beras 10 Kg Plus Minyak 2 Liter
-
Demo Ojol di DPR Sepi Imbas Ada Pecah Sikap soal Pemotongan Komisi
-
Freelancer dan Ojol Jadi Prioritas Stimulus 'Bansos' Pemerintah, Dapat Apa Saja?
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semen Padang FC Kalah Tipis 0-1 dari Persebaya Surabaya
-
BRI Dorong UMKM Jahit Rumahan Go Global, Raih Omzet Miliaran Rupiah
-
6 Obat yang Dilarang Dikonsumsi Bersamaan dengan Soda, Ini Alasannya
-
Daftar Besaran Dana Bansos PKH September 2025, Lengkap dengan Rincian dan Syarat Penerimanya!
-
Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Padang Dievaluasi, Ini Alasannya