SuaraSumbar.id - Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Sumatera Barat (Sumbar) masih tertahan di Kamboja karena bermasalah di tempat kerjanya hingga saat ini.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumbar, Jupriyadi, menyatakan proses pemulangan PMI nonprosedural tersebut tengah berjalan.
"Betul ada yang tertahan di Kamboja dan sekarang itu masih berproses," ujar Jupriyadi, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, BP3MI Sumbar telah mengirim surat ke kementerian terkait, yang selanjutnya diteruskan kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh agar membantu pemulangan warga Sumbar tersebut.
Jupriyadi menjelaskan bahwa PMI ilegal itu bekerja di Kamboja selama enam bulan terakhir sebagai operator judi online. Awalnya, saat berada di Tanah Air, ia dijanjikan bekerja sebagai operator komputer.
Namun, setibanya di Kamboja, pekerjaannya berubah dan justru digeluti sebagai operator judi online, yang menimbulkan masalah dan keinginan untuk kembali ke Sumbar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi namun tanpa perlindungan jelas.
Pemerintah melalui BP3MI secara masif menyampaikan edukasi mengenai risiko PMI nonprosedural, khususnya yang bekerja di negara-negara tanpa perjanjian penempatan kerja resmi.
Indonesia sendiri telah menetapkan tiga negara yang tidak dianjurkan untuk bekerja, yakni Kamboja, Laos, dan Myanmar, karena tingginya risiko praktik ilegal, termasuk judi online.
“Larangan ini karena tidak ada perjanjian penempatan kerja dengan Indonesia,” jelas Jupriyadi.
Sepanjang 2025, BP3MI Sumbar mencatat dua kasus PMI ilegal bermasalah karena judi online di luar negeri, berasal dari Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Pasaman.
Pihak BP3MI terus memantau dan mendukung proses pemulangan PMI nonprosedural yang tersandung masalah, termasuk yang sedang tertahan di Kamboja saat ini.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat akan prosedur legal bekerja di luar negeri serta risiko praktik ilegal yang dapat merugikan warga Sumbar. (Antara)
Berita Terkait
-
SIG Pasok 36 Ribu Bata Interlock Untuk Percepat Huntap Sumbar
-
Rangkuman 7 Fakta Warga Sumsel yang Terlantar di Kamboja, Minta Dipulangkan
-
Dilema WNI Bermasalah di Kamboja, Korban Perdagangan Orang atau Operator Penipuan?
-
Fakta Miris TPPO Kamboja: Dijebak Iklan Medsos, 249 WNI Jadi Budak Scam Online 18 Jam Sehari
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Bandara Internasional Minangkabau Layani 33 Penerbangan Sehari, Didominasi Rute Jakarta
-
Rekayasa Arus Sumbar-Riau Diperpanjang hingga Malam Ini, Polisi Fokus Antisipasi Lonjakan Arus Balik
-
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Aktivitas Vulkanik Terekam Dua Kali Sehari
-
Auditor Teddy Bebas di Kasus Korupsi Dana Trans Padang, 2 Ahli Nyatakan Putusan Vonis Sudah Tepat
-
Libur Lebaran 2026, Istano Basa Pagaruyung Diserbu Wisatawan hingga Tembus 10 Ribu Pengunjung Sehari