SuaraSumbar.id - Islam sejak awal tidak menutup diri terhadap kemajuan ilmu pengetahuan, termasuk bidang kedokteran. Salah satu isu yang kini ramai dibicarakan adalah soal hukum mendonorkan jenazah untuk keperluan pendidikan kedokteran di Teaching Hospital atau Rumah Sakit Pendidikan.
Isu ini penting mengingat ilmu anatomi tidak bisa hanya dipelajari secara teori, tetapi memerlukan praktik langsung melalui pengamatan tubuh manusia, baik dalam kondisi hidup maupun setelah meninggal.
Pertanyaan muncul, bagaimana hukumnya mendonorkan jenazah untuk penelitian dan pembelajaran? Islam menekankan penghormatan kepada manusia, baik ketika hidup maupun setelah meninggal.
Allah berfirman dalam Q.S. al-Isra’ [17]: 70:
“Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, Kami angkut mereka di darat dan di laut, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna.”
Nabi Muhammad Saw juga bersabda:
“Mematahkan tulang orang mati itu sama seperti mematahkannya ketika hidup.” (H.R. Abu Dawud, no. 2792).
Atas dasar itu, syariat mengajarkan agar jenazah diperlakukan dengan penuh kehormatan, seperti dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan.
Mengutip ulasan website Muhammadiyah, dalam kedokteran, kadaver adalah mayat manusia yang diawetkan untuk keperluan penelitian. Tidak ada media lain yang mampu menggantikan tubuh manusia dalam pembelajaran anatomi.
Kadaver biasanya diperoleh dari dua sumber: jenazah yang tidak teridentifikasi atau tidak diurus keluarganya, dan wasiat seseorang yang rela mendonorkan jenazahnya setelah meninggal.
Di sinilah perdebatan muncul. Yusuf al-Qaradawi membolehkan seorang muslim mewasiatkan tubuh atau organ tubuhnya untuk kepentingan penelitian dan pengobatan. Ia menegaskan:
“Tidak ada dalil syar‘i yang mengharamkannya. Hukum asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali ada dalil sahih yang melarangnya.”
Imam Abu Hanifah menekankan bahwa mayat tidak boleh diperlakukan sebagai “harta” sehingga haram diperjualbelikan. Penggunaan kadaver hanya bisa dibenarkan dalam kerangka ilmu pengetahuan dan kemaslahatan, bukan untuk tujuan komersial.
Di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa No. 12 Tahun 2007 memperjelas hukum ini. Penggunaan jenazah untuk penelitian kedokteran diperbolehkan dengan syarat: tujuan penelitian untuk kemaslahatan umum (hifz al-nafs), hak-hak jenazah dipenuhi terlebih dahulu, penggunaan sebatas kebutuhan (al-dharurah tuqaddaru biqadariha), jenazah segera dikuburkan dengan layak setelah penelitian, serta adanya izin dari almarhum (melalui wasiat), ahli waris, atau pemerintah.
Prinsip fikih seperti al-dharurah tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan yang terlarang) dan al-maslahah al-‘ammah muqaddamah ‘ala al-maslahah al-khasah (kemaslahatan umum lebih diutamakan) menjadi dasar kebolehan tersebut.
Berdasarkan dalil, pandangan ulama, dan fatwa MUI, mendonorkan jenazah untuk kepentingan pendidikan kedokteran di Teaching Hospital hukumnya boleh. Catatannya, harus ada wasiat dari almarhum atau izin ahli waris, hak-hak jenazah harus dipenuhi, dan penggunaannya dibatasi sesuai kebutuhan.
Berita Terkait
-
Kesaksian Warga soal 5 Jenazah Terkubur dalam Satu Liang di Belakang Rumah
-
Geger Kasus Indramayu: 5 Jenazah Dalam Satu Lubang! Polisi Temukan Cangkul Berdarah, Apa Motifnya?
-
Siapa Sahroni? Jenazah Terkubur Satu Liang dengan Anak, Menantu dan 2 Cucunya di Rumah
-
Geger Penemuan 5 Jenazah Sekeluarga Terkubur dalam Satu Liang di Indramayu
-
Affan Kurniawan Tinggal di Kontrakan 3x11 Meter, Hidupi 7 Anggota Keluarga
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
CEK FAKTA: Rekrutmen CPNS Kementerian Imigrasi 2025, Tautannya Beredar!
-
Kawasan Flyover Kelok 9 Longsor, Jalur Sumbar-Riau Putus Total
-
Gerhana Matahari Sebagian 21 September 2025, Kenapa Tidak Terlihat di Indonesia?
-
Viral Kulit Ayam Tanpa Daging Jadi Menu MBG, Wali Murid Kecewa!
-
Kasus Korupsi Dana Subsidi Trans Padang, Kejati Sumbar Tetapkan Tersangka Baru