SuaraSumbar.id - Enam perusahaan sawit di Pesisir Selatan kelola ribuan hektar lahan di luar HGU.
Pemkab rugi karena lahan mestinya bisa untuk masyarakat.
Kasus ditangani Satgas, izin perusahaan masih menunggu keputusan pusat.
Risnaldi tidak merinci apa saja enam perusahaan sawit itu, karena masih didalami oleh Satuan Tugas (Satgas) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan.
"Memang Satgas di bawah Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan sudah melakukan tinjauan ke lokasi, yang sudah didapat itu kurang lebih 3.000 hektar lahan sawit di luar HGU, itu sudah dilakukan garis pemetaan," katanya usai hadir rapat koordinasi gubernur dan wakil gubernur dengan kepala daerah se-Sumbar di Kota Sawahlunto, Sabtu (6/9/2025).
Risnaldi menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan memprediksi dari enam perusahaan ini, potensi lahan yang dikelola di luar HGU akan terus bertambah.
"12 ribu hektar kemungkinan berpotensi, paling kecil 6.000 hektar lahan yang digarap di luar izin yang didapat. Ini sudah lama beroperasi, semasa sejak sawit dikenali di Pesisir Selatan, setelah orde baru sudah ada. Tapi kami belum bisa memastikan dari enam perusahaan ini sudah berapa lama pastinya," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut membuat Kabupaten Pesisir Selatan dirugikan. Karena seharusnya lahan-lahan itu bisa diberikan kepada masyarakat untuk membuka lahan.
"Karena itu yang mestinya perusahaan ini punya inti lahan dan sekitar, kalau mendapat izin kawasan dari kementerian kehutanan secara nasional tentunya bisa kita berikan kepada masyarakat untuk membuka lahan sawit," imbuhnya.
"Jadi enam perusahaan di sini (Pesisir Selatan) mempunyai lahan di luar HGU yang mereka miliki. Kami masih mendalami, berada di daerah Lunang Silaut dan Indrapura. Kini sudah ditangani Satgas," sambungnya.
Risnaldi menambahkan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan masih menunggu bagaimana pengelolaan lahan di luar HGU yang sudah terpetakan. Termasuk, apakah izin enam perusahaan nanti dibekukan belum ada kejelasan.
"Kita belum tahu konsepnya bagaimana, karena ini kan program secara nasional, nanti Satgas melaporkan ke pusat. Kita harapkan kerja sama semua pihak," jelasnya.
"Izin perusahaan ini sudah lama. Kita akan menuntut hak yang menjadi hak kita pemerintah kabupaten. Hitungan-hitungan kan kita mendapatkan hak dari DBH (dana bagi hasil) sawit ini, kalau angka tidak sesuai tentu kita rugi secara daerah," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
JATAM Ungkap 551 Izin Industri Ekstraktif Kepung Sumatra, Masuk Kawasan Rawan Bencana
-
Interupsi di Sidang Paripurna DPD RI, Senator Paul Finsen: Orang Papua Butuh Sekolah dan RS
-
Tolak Pembukaan Lahan Sawit di Papua, Paul Finsen: Sampaikan ke Prabowo dan Bahlil, Setop Barang Itu
-
Indonesia-Pakistan Targetkan Negosiasi CEPA, Dari Minyak Sawit hingga Tenaga Medis
-
Diprotes Pengusaha Sawit soal Aturan DHE, Purbaya Tantang Balik: Saya Kejar!
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
5 Lipstik Glossy Tahan Lama, Bibir Berkilau Seharian Tanpa Ribet
-
Kunci Jawaban Biologi Kelas XII Halaman 150 Kurikulum Merdeka, Kupas Soal Evolusi Darwin
-
Pesona Hoyak Tabuik Piaman Kembali Masuk KEN 2026, Alek Nasional dari Sumbar
-
Tinjau Huntara Batang Anai, DPR RI Apresiasi Gerak Danantara Cepat Pascabencana
-
CEK FAKTA: Token Listrik Gratis 2026 Beredar, Benarkah?