SuaraSumbar.id - Enam perusahaan sawit di Pesisir Selatan kelola ribuan hektar lahan di luar HGU.
Pemkab rugi karena lahan mestinya bisa untuk masyarakat.
Kasus ditangani Satgas, izin perusahaan masih menunggu keputusan pusat.
Risnaldi tidak merinci apa saja enam perusahaan sawit itu, karena masih didalami oleh Satuan Tugas (Satgas) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan.
"Memang Satgas di bawah Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan sudah melakukan tinjauan ke lokasi, yang sudah didapat itu kurang lebih 3.000 hektar lahan sawit di luar HGU, itu sudah dilakukan garis pemetaan," katanya usai hadir rapat koordinasi gubernur dan wakil gubernur dengan kepala daerah se-Sumbar di Kota Sawahlunto, Sabtu (6/9/2025).
Risnaldi menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan memprediksi dari enam perusahaan ini, potensi lahan yang dikelola di luar HGU akan terus bertambah.
"12 ribu hektar kemungkinan berpotensi, paling kecil 6.000 hektar lahan yang digarap di luar izin yang didapat. Ini sudah lama beroperasi, semasa sejak sawit dikenali di Pesisir Selatan, setelah orde baru sudah ada. Tapi kami belum bisa memastikan dari enam perusahaan ini sudah berapa lama pastinya," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut membuat Kabupaten Pesisir Selatan dirugikan. Karena seharusnya lahan-lahan itu bisa diberikan kepada masyarakat untuk membuka lahan.
"Karena itu yang mestinya perusahaan ini punya inti lahan dan sekitar, kalau mendapat izin kawasan dari kementerian kehutanan secara nasional tentunya bisa kita berikan kepada masyarakat untuk membuka lahan sawit," imbuhnya.
"Jadi enam perusahaan di sini (Pesisir Selatan) mempunyai lahan di luar HGU yang mereka miliki. Kami masih mendalami, berada di daerah Lunang Silaut dan Indrapura. Kini sudah ditangani Satgas," sambungnya.
Risnaldi menambahkan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan masih menunggu bagaimana pengelolaan lahan di luar HGU yang sudah terpetakan. Termasuk, apakah izin enam perusahaan nanti dibekukan belum ada kejelasan.
"Kita belum tahu konsepnya bagaimana, karena ini kan program secara nasional, nanti Satgas melaporkan ke pusat. Kita harapkan kerja sama semua pihak," jelasnya.
"Izin perusahaan ini sudah lama. Kita akan menuntut hak yang menjadi hak kita pemerintah kabupaten. Hitungan-hitungan kan kita mendapatkan hak dari DBH (dana bagi hasil) sawit ini, kalau angka tidak sesuai tentu kita rugi secara daerah," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Melihat Peran Perempuan Jadi Petani Sawit
-
Di Balik Ambisi B50 Dikritik: Diklaim Hemat Energi, Tapi Bebani Lingkungan dan Rakyat
-
B50 Digenjot untuk Energi, Mengapa Dikhawatirkan Picu Deforestasi dan Harga Pangan?
-
Viral, Tiga Anak Dikutuk Ayahnya yang Sakit Usai Diduga Gelapkan Uang Kebun Sawit
-
Geger Beda Data Sawit RI-Singapura: Indikasi Manipulasi Ekspor hingga 'Penyunatan' Harga Terkuak!
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
7 Khasiat Konsumsi Air Kunyit yang Perlu Diketahui, dari Imunitas hingga Jantung
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Pemerintah Tanggung Pajak Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari
-
Pemilih Dharmasraya Capai 174 Ribu, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar