SuaraSumbar.id - Enam perusahaan sawit di Pesisir Selatan kelola ribuan hektar lahan di luar HGU.
Pemkab rugi karena lahan mestinya bisa untuk masyarakat.
Kasus ditangani Satgas, izin perusahaan masih menunggu keputusan pusat.
Risnaldi tidak merinci apa saja enam perusahaan sawit itu, karena masih didalami oleh Satuan Tugas (Satgas) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan.
"Memang Satgas di bawah Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan sudah melakukan tinjauan ke lokasi, yang sudah didapat itu kurang lebih 3.000 hektar lahan sawit di luar HGU, itu sudah dilakukan garis pemetaan," katanya usai hadir rapat koordinasi gubernur dan wakil gubernur dengan kepala daerah se-Sumbar di Kota Sawahlunto, Sabtu (6/9/2025).
Risnaldi menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan memprediksi dari enam perusahaan ini, potensi lahan yang dikelola di luar HGU akan terus bertambah.
"12 ribu hektar kemungkinan berpotensi, paling kecil 6.000 hektar lahan yang digarap di luar izin yang didapat. Ini sudah lama beroperasi, semasa sejak sawit dikenali di Pesisir Selatan, setelah orde baru sudah ada. Tapi kami belum bisa memastikan dari enam perusahaan ini sudah berapa lama pastinya," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut membuat Kabupaten Pesisir Selatan dirugikan. Karena seharusnya lahan-lahan itu bisa diberikan kepada masyarakat untuk membuka lahan.
"Karena itu yang mestinya perusahaan ini punya inti lahan dan sekitar, kalau mendapat izin kawasan dari kementerian kehutanan secara nasional tentunya bisa kita berikan kepada masyarakat untuk membuka lahan sawit," imbuhnya.
"Jadi enam perusahaan di sini (Pesisir Selatan) mempunyai lahan di luar HGU yang mereka miliki. Kami masih mendalami, berada di daerah Lunang Silaut dan Indrapura. Kini sudah ditangani Satgas," sambungnya.
Risnaldi menambahkan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan masih menunggu bagaimana pengelolaan lahan di luar HGU yang sudah terpetakan. Termasuk, apakah izin enam perusahaan nanti dibekukan belum ada kejelasan.
"Kita belum tahu konsepnya bagaimana, karena ini kan program secara nasional, nanti Satgas melaporkan ke pusat. Kita harapkan kerja sama semua pihak," jelasnya.
"Izin perusahaan ini sudah lama. Kita akan menuntut hak yang menjadi hak kita pemerintah kabupaten. Hitungan-hitungan kan kita mendapatkan hak dari DBH (dana bagi hasil) sawit ini, kalau angka tidak sesuai tentu kita rugi secara daerah," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Bikin Rakyat Susah, Prabowo Sindir Rakusnya Mafia Minyak Goreng: Sangat Kejam dan Tak Manusiawi
-
Kejaksaan Agung Amankan Rp 13,25 Triliun dari Korupsi CPO, Lahan Sawit Jadi Jaminan
-
Menguji Klaim Harmoni Sawit dan Orangutan: Mungkinkah Hidup Berdampingan?
-
Kenaikan Biodiesel B50 Bakal Menekan Harga Sawit Petani
-
Inovasi Sampah Sawit BWPT Kalahkan Raksasa Global Tesco Hingga Lenovo di New York
Terpopuler
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 7 Mobil Keluarga 7 Seater Seharga Kawasaki Ninja yang Irit dan Nyaman
- Link Download Logo Hari Santri 2025 Beserta Makna dan Tema
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 Oktober 2025: Banjir 2.000 Gems, Pemain 110-113, dan Rank Up
Pilihan
-
Wawancara Kerja Lancar? Kuasai 6 Jurus Ini, Dijamin Bikin Pewawancara Terpukau
-
5 Laga Klasik Real Madrid vs Juventus di Liga Champions: Salto Abadi Ronaldo
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
Terkini
-
CEK FAKTA: OJK Hapus Data dan Tagihan Pinjol Masyarakat Galbay, Benarkah?
-
Benarkah Istri Purbaya Diteror Paket Berisi Darah Segar? Begini Faktanya
-
Bolehkan Main HP Saat Khutbah Jumat? Ini Penjelasannya
-
Samsung Dukung Anak Muda Indonesia Olah Ide Keren Jadi Solusi Nyata
-
Rayakan HUT Lawan Semen Padang FC, Malut United Siapkan Tiket Murah hingga Harga 50 Persen!