SuaraSumbar.id - Enam perusahaan sawit di Pesisir Selatan kelola ribuan hektar lahan di luar HGU.
Pemkab rugi karena lahan mestinya bisa untuk masyarakat.
Kasus ditangani Satgas, izin perusahaan masih menunggu keputusan pusat.
Risnaldi tidak merinci apa saja enam perusahaan sawit itu, karena masih didalami oleh Satuan Tugas (Satgas) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pesisir Selatan.
"Memang Satgas di bawah Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan sudah melakukan tinjauan ke lokasi, yang sudah didapat itu kurang lebih 3.000 hektar lahan sawit di luar HGU, itu sudah dilakukan garis pemetaan," katanya usai hadir rapat koordinasi gubernur dan wakil gubernur dengan kepala daerah se-Sumbar di Kota Sawahlunto, Sabtu (6/9/2025).
Risnaldi menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan memprediksi dari enam perusahaan ini, potensi lahan yang dikelola di luar HGU akan terus bertambah.
"12 ribu hektar kemungkinan berpotensi, paling kecil 6.000 hektar lahan yang digarap di luar izin yang didapat. Ini sudah lama beroperasi, semasa sejak sawit dikenali di Pesisir Selatan, setelah orde baru sudah ada. Tapi kami belum bisa memastikan dari enam perusahaan ini sudah berapa lama pastinya," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan perusahaan tersebut membuat Kabupaten Pesisir Selatan dirugikan. Karena seharusnya lahan-lahan itu bisa diberikan kepada masyarakat untuk membuka lahan.
"Karena itu yang mestinya perusahaan ini punya inti lahan dan sekitar, kalau mendapat izin kawasan dari kementerian kehutanan secara nasional tentunya bisa kita berikan kepada masyarakat untuk membuka lahan sawit," imbuhnya.
"Jadi enam perusahaan di sini (Pesisir Selatan) mempunyai lahan di luar HGU yang mereka miliki. Kami masih mendalami, berada di daerah Lunang Silaut dan Indrapura. Kini sudah ditangani Satgas," sambungnya.
Risnaldi menambahkan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan masih menunggu bagaimana pengelolaan lahan di luar HGU yang sudah terpetakan. Termasuk, apakah izin enam perusahaan nanti dibekukan belum ada kejelasan.
"Kita belum tahu konsepnya bagaimana, karena ini kan program secara nasional, nanti Satgas melaporkan ke pusat. Kita harapkan kerja sama semua pihak," jelasnya.
"Izin perusahaan ini sudah lama. Kita akan menuntut hak yang menjadi hak kita pemerintah kabupaten. Hitungan-hitungan kan kita mendapatkan hak dari DBH (dana bagi hasil) sawit ini, kalau angka tidak sesuai tentu kita rugi secara daerah," pungkasnya.
Kontributor: Saptra S
Berita Terkait
-
Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?
-
Bahlil Ngebut Terapkan B50, Uji Coba Belum Tuntas
-
Hak Ekspor CPO Milik Eksportir Masih Berlaku, Tak Direbut PT DSI
-
Aksi Kilat 2 Menit Terekam CCTV! Maling di Duren Sawit Viral Usai Sikat HP Korban Modus Beli Rokok
-
Satgas Pangan Polri Cium Aroma Kartel di Balik Amblesnya Harga TBS Sawit
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Petani di Pulau Simeulue Aceh Tunda Penanaman Padi, Kenapa?
-
Heboh Teror 'Pocong Begal' di Solok, Polisi Bilang Hoaks
-
JEMBATAN Soroti Persekusi Mahasiswa di PNJ dan UNP: Kampus Harus Jadi Ruang Aman Bebas Diskriminasi
-
Mau Mendaki Gunung? Ini Panduan yang Wajib Anda Ketahui
-
Kunjungan Wisatawan ke Sumbar April 2026 Menurun, Hotel Berbintang Justru Catat Kenaikan Hunian