SuaraSumbar.id - Kasat Pol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, tak terima dituding menerima suap dari pedagang. Video tuduhan itu pun viral di media sosial.
Joni Feri menegaskan video tudugan tersebut tidak berdasar. Dia pun akan menempuh jalur hukum untuk membersihkan namanya dari tudingan itu.
“Saya bantah dengan tegas tuduhan menerima suap dan sejenisnya dari pedagang untuk berjualan di fasilitas umum di Pasar Atas Bukittinggi. Semua data saya kumpulkan untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik," katanya dalam konfrensi pers, Selasa (2/9/2025).
Joni Feri menyebut bahwa laporan telah disiapkan ke pihak kepolisian guna menindaklanjuti pencemaran nama baik.
Tidak hanya itu, Kasat Pol PP mengungkap sedang melakukan penyelidikan internal terhadap seluruh personel Satpol PP, menyasar kemungkinan adanya oknum yang mencatut namanya untuk menerima suap.
“Secara umum sudah saya sampaikan ke seluruh personel. Ada 165 personel keseluruhan dengan 80 antaranya petugas di lapangan. Akan ada sanksi tegas terkait kepegawaian. Saya juga siap menerima konsekuensi jika terbukti,” tuturnya.
Video viral itu menampilkan percakapan antara Kepala Bidang Satpol PP, Ryan, dengan seseorang berinisial HN yang mengklaim bahwa Joni Feri menerima uang.
“Inisial orang yang menuduh sudah kami dapatkan. Saya juga telah melaporkan video itu ke atasan,” ungkap Joni Feri.
Ditegaskan pula bahwa pencemaran nama baik membawa dampak signifikan terhadap citra institusi Satpol PP, juga dirinya secara pribadi dan keluarga.
“Sejak 2001 saya mengabdi untuk Kota Bukittinggi, tidak pernah sekalipun itu (menerima suap) saya lakukan. Dengan sisa waktu berbakti enam tahun, saya hanya berorientasi untuk memperkuat instansi dalam pelayanan,” jelasnya.
Joni Feri juga berharap agar masyarakat bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak langsung memandang buruk operasi penegakan Perda oleh Satpol PP.
“Satpol PP jangan dijadikan institusi yang menjengkelkan atau ditakuti, tapi kinerja kami adalah bagaimana memberikan penguatan antisipasi terjadinya pelanggaran aturan daerah. Berdagang tidak dilarang, hanya masalah lokasi yang harus dipatuhi bersama,” ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Diduga Jadi Sarang Prostitusi, 35 Bangunan Liar di Gang Royal Diratakan Satpol PP Jakbar
-
Minta Satpol PP Tak Pakai Kekerasan, Mendagri Tito: Biar Didukung Publik
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
Findmeera, UMKM Binaan BRI yang Menginspirasi & Berdayakan Pengrajin Lokal
-
Kenapa Kasus Kanker Payudara Stadium Lanjut di Indonesia Masih Tinggi? Ini Penjelasan Dokter
-
Langsung Cuan Rp2,5 Juta! Cek 5 Link ShopeePay Jumat Berkah Ini
-
Siapa Timothy Anugerah Saputra? Mahasiswa Udayana Berprestasi, Akhiri Hidup dengan Tragis!
-
7 Fakta Viral Ibu-ibu Jatuh ke Septic Tank Sedalam 3 Meter, Disemprot Damkar hingga Bersih!