SuaraSumbar.id - Kasat Pol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, tak terima dituding menerima suap dari pedagang. Video tuduhan itu pun viral di media sosial.
Joni Feri menegaskan video tudugan tersebut tidak berdasar. Dia pun akan menempuh jalur hukum untuk membersihkan namanya dari tudingan itu.
“Saya bantah dengan tegas tuduhan menerima suap dan sejenisnya dari pedagang untuk berjualan di fasilitas umum di Pasar Atas Bukittinggi. Semua data saya kumpulkan untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik," katanya dalam konfrensi pers, Selasa (2/9/2025).
Joni Feri menyebut bahwa laporan telah disiapkan ke pihak kepolisian guna menindaklanjuti pencemaran nama baik.
Tidak hanya itu, Kasat Pol PP mengungkap sedang melakukan penyelidikan internal terhadap seluruh personel Satpol PP, menyasar kemungkinan adanya oknum yang mencatut namanya untuk menerima suap.
“Secara umum sudah saya sampaikan ke seluruh personel. Ada 165 personel keseluruhan dengan 80 antaranya petugas di lapangan. Akan ada sanksi tegas terkait kepegawaian. Saya juga siap menerima konsekuensi jika terbukti,” tuturnya.
Video viral itu menampilkan percakapan antara Kepala Bidang Satpol PP, Ryan, dengan seseorang berinisial HN yang mengklaim bahwa Joni Feri menerima uang.
“Inisial orang yang menuduh sudah kami dapatkan. Saya juga telah melaporkan video itu ke atasan,” ungkap Joni Feri.
Ditegaskan pula bahwa pencemaran nama baik membawa dampak signifikan terhadap citra institusi Satpol PP, juga dirinya secara pribadi dan keluarga.
“Sejak 2001 saya mengabdi untuk Kota Bukittinggi, tidak pernah sekalipun itu (menerima suap) saya lakukan. Dengan sisa waktu berbakti enam tahun, saya hanya berorientasi untuk memperkuat instansi dalam pelayanan,” jelasnya.
Joni Feri juga berharap agar masyarakat bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak langsung memandang buruk operasi penegakan Perda oleh Satpol PP.
“Satpol PP jangan dijadikan institusi yang menjengkelkan atau ditakuti, tapi kinerja kami adalah bagaimana memberikan penguatan antisipasi terjadinya pelanggaran aturan daerah. Berdagang tidak dilarang, hanya masalah lokasi yang harus dipatuhi bersama,” ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Nekat Olah Ikan Sapu-Sapu untuk Bahan Siomay, 5 Pria Diciduk Petugas Satpol PP
-
35 Personel Gugur Diduga Kelelahan, Rano Karno Janji Perkuat Armada Satpol PP DKI
-
Kerja 36 Jam hingga Tidur di Lorong, Kasatpol PP DKI: 35 Anggota Saya Meninggal Dalam Setahun!
-
Viral Mobil Dinas Parkir di Trotoar, Satpol PP DKI Minta Maaf dan Jatuhkan Sanksi ke Anggota
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Bea Cukai Sita 24 Botol Arak Bali Tanpa Pita Cukai di Aceh Besar
-
Remaja Putri Belum Haid Sampai Usia 14 Tahun, Normal atau Berbahaya? Ini Penjelasan Dokter
-
Haji Tanpa Kulit Terbakar, Sunscreen SPF 5080 Bantu Jemaah Atasi Paparan Sinar Matahari
-
Gantikan Orang Tua yang Wafat, Latifa Jadi Calon Haji Termuda dari Padang
-
Tak Perlu Khawatir! Stok Beras Aceh Aman hingga 2027