SuaraSumbar.id - Kasat Pol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, tak terima dituding menerima suap dari pedagang. Video tuduhan itu pun viral di media sosial.
Joni Feri menegaskan video tudugan tersebut tidak berdasar. Dia pun akan menempuh jalur hukum untuk membersihkan namanya dari tudingan itu.
“Saya bantah dengan tegas tuduhan menerima suap dan sejenisnya dari pedagang untuk berjualan di fasilitas umum di Pasar Atas Bukittinggi. Semua data saya kumpulkan untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik," katanya dalam konfrensi pers, Selasa (2/9/2025).
Joni Feri menyebut bahwa laporan telah disiapkan ke pihak kepolisian guna menindaklanjuti pencemaran nama baik.
Tidak hanya itu, Kasat Pol PP mengungkap sedang melakukan penyelidikan internal terhadap seluruh personel Satpol PP, menyasar kemungkinan adanya oknum yang mencatut namanya untuk menerima suap.
“Secara umum sudah saya sampaikan ke seluruh personel. Ada 165 personel keseluruhan dengan 80 antaranya petugas di lapangan. Akan ada sanksi tegas terkait kepegawaian. Saya juga siap menerima konsekuensi jika terbukti,” tuturnya.
Video viral itu menampilkan percakapan antara Kepala Bidang Satpol PP, Ryan, dengan seseorang berinisial HN yang mengklaim bahwa Joni Feri menerima uang.
“Inisial orang yang menuduh sudah kami dapatkan. Saya juga telah melaporkan video itu ke atasan,” ungkap Joni Feri.
Ditegaskan pula bahwa pencemaran nama baik membawa dampak signifikan terhadap citra institusi Satpol PP, juga dirinya secara pribadi dan keluarga.
“Sejak 2001 saya mengabdi untuk Kota Bukittinggi, tidak pernah sekalipun itu (menerima suap) saya lakukan. Dengan sisa waktu berbakti enam tahun, saya hanya berorientasi untuk memperkuat instansi dalam pelayanan,” jelasnya.
Joni Feri juga berharap agar masyarakat bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak langsung memandang buruk operasi penegakan Perda oleh Satpol PP.
“Satpol PP jangan dijadikan institusi yang menjengkelkan atau ditakuti, tapi kinerja kami adalah bagaimana memberikan penguatan antisipasi terjadinya pelanggaran aturan daerah. Berdagang tidak dilarang, hanya masalah lokasi yang harus dipatuhi bersama,” ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Modus Tanya Izin Berujung Palak Rp300 Ribu, Oknum Satpol PP DKI Terancam Sanksi Berat
-
Tekankan Peran Satpol PP, Dirjen Bina Adwil Apresiasi Komitmen Kepala Daerah Seluruh Indonesia
-
Rumah Kosong di Banjarmasin Jadi Saksi Bisu: Mengapa 'Ngelem' Kembali Marak di Kalangan Remaja?
-
Bukan Warga Nekat! Satpol PP Ungkap Sosok Orang 'Penting' yang Viral Berenang di Kolam Bundaran HI
-
Perangi Narkoba, Bobby Nasution Kerahkan Satpol PP, Polisi hingga TNI Patroli Gabungan di Asahan
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tanam 24.000 Mangrove, BRI Peduli Perkuat Pemulihan Ekosistem Pesisir
-
Dedikasi Mantri BRI Layani Pegunungan Toraja Utara
-
Tangis Ayah untuk NH, Dugaan Perundungan yang Berulang, Bocah Kelas 3 SD Meninggal
-
Demokrat Sumbar Pasang Target Rebut Kembali Kursi DPR RI yang Hilang
-
Polwan di Sumbar Diduga Dilecehkan Perwira Berpangkat AKBP