Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 02 Juni 2025 | 23:00 WIB
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, saat meninjau kondisi di RSUD Rasidin Padang. [Dok. Istimewa]

Dalam kondisi keterbatasan biaya dan tak memiliki pilihan lain, keluarga membawa Desi pulang menggunakan bentor (becak motor).

Di rumah, keluarga hanya bisa memberikan pertolongan seadanya dan berharap kondisi Desi membaik hingga pagi hari. Namun, harapan itu kandas. Kondisi korban justru memburuk menjelang subuh.

Keluarga kemudian membawa Desi ke RSU Siti Rahmah, sebuah rumah sakit swasta di Padang. Sayangnya, setelah tiba di fasilitas tersebut, nyawa Desi tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia.

“Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Kami sangat menyesalkan sikap RSUD Rasidin yang menolak kakak kami, padahal ia butuh pertolongan,” ujar Yudi, adik korban yang juga jurnalis Padang Ekspres itu.

Kasus penolakan pasien di IGD rumah sakit pemerintah ini memicu keprihatinan publik, khususnya menyangkut prosedur pelayanan gawat darurat di RSUD Rasidin.

Banyak pihak mempertanyakan mekanisme penilaian medis di fasilitas tersebut, terutama ketika pasien datang dengan keluhan serius seperti sesak napas.

Direktur RSUD dr. Rasidin Padang, Desy Susanty, saat dikonfirmasi awak media, mengatakan bahwa pihaknya akan menelusuri kasus tersebut dan melakukan klarifikasi.

“Izin Pak, saya konfirmasi dulu di lapangan ya. Terima kasih atas informasinya. Mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” ucap Desy melalui pesan singkat.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi maupun penjelasan lengkap dari pihak RSUD Rasidin mengenai penolakan pasien yang berujung pada meninggalnya Desi Erianti.

Load More