Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 27 Mei 2025 | 10:17 WIB
Debt Collector. [Dok. Istimewa]

SuaraSumbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengizinkan debt collector menagih utang ke kantor konsumen. Namun, ada sejumlah syarat ketat demi melindungi hak-hak nasabah atau konsumen.

Kebijakan memperbolehkan debt collector tagih hutang ke kantor ini, tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, yang juga berlaku untuk perusahaan pembiayaan dan layanan P2P lending.

Aturan ini muncul di tengah meningkatnya pengaduan masyarakat terkait penagihan yang tidak etis oleh pihak ketiga.

Dengan regulasi terbaru, OJK menegaskan bahwa proses penagihan harus tetap dalam koridor hukum, etika, dan menghormati privasi konsumen.

Salah satu sorotan publik adalah pembolehan penagihan utang di tempat kerja. Namun, langkah ini tidak bisa dilakukan sembarangan.

Berikut adalah 7 larangan utama bagi debt collector yang wajib dipatuhi sesuai aturan OJK:

1. Harus Persetujuan Konsumen

Penagihan utang di luar alamat domisili, termasuk di kantor, hanya boleh dilakukan jika konsumen telah memberikan persetujuan tertulis. Tanpa dokumen tersebut, penagihan ke tempat kerja dilarang.

2. Dilarang Mengancam

Debt collector dilarang keras menggunakan ancaman, kekerasan fisik, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen. Semua proses penagihan harus dilakukan dengan pendekatan yang beretika.

3. Dilarang Meneror

Penggunaan tekanan, baik secara fisik maupun verbal, tidak dibenarkan. Tindakan seperti membentak, mengintimidasi, atau meneror konsumen bisa dikenai sanksi hukum.

4. Dilarang Menagih ke Orang Lain

Penagihan hanya boleh dilakukan kepada konsumen yang bersangkutan. Menagih kepada orang tua, pasangan, rekan kerja, atau atasan termasuk dalam pelanggaran.

5. Dilarang Mengganggu Terus-Menerus

Load More