SuaraSumbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengizinkan debt collector menagih utang ke kantor konsumen. Namun, ada sejumlah syarat ketat demi melindungi hak-hak nasabah atau konsumen.
Kebijakan memperbolehkan debt collector tagih hutang ke kantor ini, tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023, yang juga berlaku untuk perusahaan pembiayaan dan layanan P2P lending.
Aturan ini muncul di tengah meningkatnya pengaduan masyarakat terkait penagihan yang tidak etis oleh pihak ketiga.
Dengan regulasi terbaru, OJK menegaskan bahwa proses penagihan harus tetap dalam koridor hukum, etika, dan menghormati privasi konsumen.
Salah satu sorotan publik adalah pembolehan penagihan utang di tempat kerja. Namun, langkah ini tidak bisa dilakukan sembarangan.
Berikut adalah 7 larangan utama bagi debt collector yang wajib dipatuhi sesuai aturan OJK:
1. Harus Persetujuan Konsumen
Penagihan utang di luar alamat domisili, termasuk di kantor, hanya boleh dilakukan jika konsumen telah memberikan persetujuan tertulis. Tanpa dokumen tersebut, penagihan ke tempat kerja dilarang.
2. Dilarang Mengancam
Debt collector dilarang keras menggunakan ancaman, kekerasan fisik, maupun tindakan yang mempermalukan konsumen. Semua proses penagihan harus dilakukan dengan pendekatan yang beretika.
3. Dilarang Meneror
Penggunaan tekanan, baik secara fisik maupun verbal, tidak dibenarkan. Tindakan seperti membentak, mengintimidasi, atau meneror konsumen bisa dikenai sanksi hukum.
4. Dilarang Menagih ke Orang Lain
Penagihan hanya boleh dilakukan kepada konsumen yang bersangkutan. Menagih kepada orang tua, pasangan, rekan kerja, atau atasan termasuk dalam pelanggaran.
5. Dilarang Mengganggu Terus-Menerus
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bos OJK: Syarat Penerima Pinjol Sudah Wajib 'Akil Baligh'
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
-
Rudiantara Sentil OJK Soal Aturan 'Saklek' Pinjol: Jangan Terlalu Kencang, Nanti Mati!
-
OJK Peringatkan Bank Swasta: Hati-hati Ikut Proyek Program 3 Juta Rumah
-
Riset CORE Indonesia: Pinjol Bisa Kurangi Stres Jika Untuk Usaha
Tag
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Profil Arry Yuswandi, Ketua MPKS Muhammadiyah Sumbar yang Resmi Jadi Sekda Sumbar!
-
Ngeri! Kasus Mutilasi di Pesisir Selatan, Daging Korban Digoreng dan Dimakan Si Pembunuh
-
Kronologi Penemuan Janin di Kawasan Gunung Padang, Ini Penjelasan Polisi
-
Rekam Jejak Isa Warps, Penyerang Naturalisasi Timnas Putri Indonesia, Nenek Moyangnya Orang Padang!
-
2 Jemaah Haji Asal Tanah Datar Meninggal Dunia di Tanah Suci