SuaraSumbar.id - Jalan Tol Padang-Sicincin sepanjang 36 kilometer akan resmi beroperasi tanpa tarif mulai tanggal 28 Mei 2025 pukul 07.00 WIB.
Kepastian jalan Tol Padang-Sicincin gratis ini disampaikan langsung oleh PT Hutama Karya (Persero), selaku pengelola proyek strategis nasional tersebut.
"Mulai 28 Mei 2025 pukul 07.00 WIB Jalan Tol Padang-Sicincin dioperasikan secara penuh tanpa dikenakan tarif," kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, di Padang, Senin (26/5/2025).
Kebijakan tol gratis Padang-Sicincin ini resmi diberlakukan setelah keluarnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 519/KPTS/M/2025 tertanggal 19 Mei 2025.
Ruas tol yang merupakan bagian dari proyek Jalan Tol Pekanbaru-Padang ini menjadi tol pertama yang beroperasi di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Sebelum dioperasikan secara penuh, ruas Tol Padang-Sicincin telah menjalani serangkaian uji keselamatan dan kelayakan.
Adjib menyebutkan, jalan tol tersebut lolos Uji Laik Fungsi (ULF) pada 22–24 Januari 2025 dan kemudian memperoleh Sertifikat Laik Fungsi Operasi (SLFO) pada 30 April 2025 dari Kementerian PUPR.
"Dengan lolosnya ULF dan terbitnya SLFO maupun Kepmen, Jalan Tol Padang-Sicincin telah resmi dinyatakan aman dan layak digunakan oleh masyarakat umum," jelas Adjib.
Keberadaan tol ini menjadi langkah penting dalam memperkuat konektivitas wilayah serta meningkatkan mobilitas warga Sumatera Barat, terutama dari arah Padang menuju Kabupaten Padang Pariaman dan sekitarnya.
Gratis Tapi Wajib Tap Kartu Uang Elektronik
Meskipun tol gratis Padang-Sicincin diberlakukan, pengguna jalan tetap diwajibkan untuk melakukan tapping kartu uang elektronik di setiap gerbang tol.
"Meskipun belum dikenakan tarif, pengguna tetap diwajibkan melakukan tapping kartu Uang Elektronik saat masuk dan keluar dari jalan tol," tegas Adjib.
Langkah ini bertujuan untuk membiasakan masyarakat dengan sistem transaksi tol elektronik, yang nantinya akan digunakan saat pemberlakuan tarif resmi di masa depan. Sistem tapping juga berguna sebagai sistem pemantauan arus lalu lintas dan data pengguna jalan.
Waktu Tempuh Padang-Sicincin Dipangkas Drastis
Salah satu manfaat signifikan dari pengoperasian tol ini adalah pemangkasan waktu tempuh perjalanan. Jika sebelumnya rute Padang-Sicincin ditempuh selama 1,5 jam lewat jalan nasional, kini hanya memerlukan waktu 30 menit melalui jalan tol Padang-Sicincin.
Tag
Berita Terkait
-
Proyek Tol Serang-Panimbang Ditargetkan Rampung 2027
-
Begini Cara 'Mafia Tanah' Mainkan Proyek Tol Sumatera Hingga Negara Rugi Lebih dari Rp205 Miliar
-
Kasus Korupsi Jalan Tol Trans Sumatera, Legalitas Lahan Kini Diusut KPK
-
Target Ambisius KKP: Bangun 1000 Kampung Nelayan Merah Putih Hingga 2026, Apa Dampaknya?
-
KPK Ungkap Korupsi JTTS Direncanakan Bintang Perbowo Jauh Sebelum Jadi Bos Hutama Karya
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
5 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Ada yang Super Mewah!
-
7 Tanda Bahaya Infeksi Kulit Usai Thrifting Baju Bekas, Jangan Disepelekan!
-
KAHMI Sumbar Usul Program MBG Libatkan Koperasi Sekolah dan Desa, Ini Alasannya
-
5 Makanan Pencegah Kram Otot Saat Olahraga, Nomor 3 Bikin Segar dan Cepat Pulih!
-
Ratusan Warga Betumonga Mentawai Demo Bupati hingga DPRD, Tuntut Pengakuan Hak Tanah Ulayat!