Lebih lanjut, Idris mengungkapkan bahwa alkohol 70 persen yang digunakan oleh narapidana merupakan bahan untuk membuat parfum. Bahan tersebut kemudian diolah secara ilegal menjadi minuman keras oleh oknum narapidana.
“Benar, alkohol itu disalahgunakan oleh napi. Mereka mengonsumsinya pada 29 April dan mulai merasakan dampaknya pada keesokan harinya,” tambah Idris.
Alkohol 70 Persen
Pihak berwenang menduga kuat bahwa alkohol yang semestinya digunakan sebagai bahan antiseptik atau pembuatan parfum tersebut dicampur dengan zat lain dan dikonsumsi secara bersama-sama oleh sekelompok narapidana. Kandungan berbahaya dari alkohol industri ini menyebabkan gangguan fungsi organ vital hingga kematian.
Miras oplosan di Lapas Bukittinggi ini menambah daftar panjang kasus serupa yang menelan korban jiwa di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus minuman oplosan mematikan kerap terjadi, baik di kalangan masyarakat umum maupun lingkungan tertutup seperti lembaga pemasyarakatan.
Kemenkumham Sumbar menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan barang masuk ke dalam Lapas. Selain itu, pihak Lapas Bukittinggi juga tengah diperiksa oleh tim internal dan eksternal untuk mengetahui celah keamanan yang dilanggar.
Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus penyalahgunaan zat kimia berbahaya di dalam lapas menunjukkan tren kenaikan sejak 2023. Salah satunya adalah pengolahan alkohol non-konsumsi menjadi miras ilegal yang sangat berisiko terhadap kesehatan.
Fenomena ini menjadi alarm serius bagi pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Sistem pengawasan dinilai perlu diperketat, baik dari sisi petugas maupun mekanisme distribusi barang-barang kimia ke dalam lapas.
Sementara itu, masyarakat dan keluarga korban berharap penyelidikan dapat berjalan transparan dan adil. Publik juga mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk menindak tegas pelaku yang terbukti lalai atau terlibat.
Kasus keracunan miras Lapas Bukittinggi menjadi pengingat bahwa perlindungan kesehatan dan keselamatan warga binaan adalah tanggung jawab semua pihak, termasuk aparat, pengelola lapas, serta pengawasan eksternal. (Antara)
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pesta Miras Oplosan Tewaskan 2 Napi, Legislator Demokrat Desak Kalapas Bukittinggi Dicopot!
-
Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
-
Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Warga Bogor Meninggal Dunia
-
Catat! Ini 5 Bahaya Miras Oplosan, Salah Satunya Gangguan Penglihatan
-
Pensiunan Polisi Dalang Jual Miras Oplosan Maut di Subang, Ini Sosoknya
Terpopuler
- Selamat Datang Shin Tae-yong! Tak Sabar Bertemu di Bali Jelang TC Timnas Indonesia
- Selamat Tinggal Ole Romeny dan Marselino Ferdinan, Bos Oxford Kasih Isyarat
- Pemain Asing PSM Makassar: Sepak Bola Indonesia Hanya Cocok untuk Cari Uang, Bukan Main Serius
- Selamat Datang Mauro Zijsltra! Mau Sumpah WNI Timnas Indonesia Debut di Tim Senior FC Volendam
- 7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB Terbaik Mei 2025
Pilihan
-
Mobil Listrik Polytron G3 Diluncurkan: Harganya di Bawah Rp 300 Juta, Baterai Pakai Sistem Sewa
-
Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
-
Kapolres Sragen Garansi Hukuman Berat Predator Anak, Pasal Berlapis Menanti Guru Agama Bejat
-
Terungkap Modus Guru Agama di Sragen Cabuli Siswi SD, Berawal dari Kegiatan Ini
-
Sragen Gempar! Guru Agama Bejat Cabuli Siswi SD 21 Kali di Kelas
Terkini
-
12 Korban Tewas Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang Teridentifikasi, Jenazah Dipulangkan ke Medan!
-
Tragedi Bus ALS Padang di Panjang Tewaskan 12 Orang, Gubernur Sumbar Berduka: Perketat Pengawasan!
-
Buruan Klik 3 Link DANA Kaget Aktif Sore Ini, Panen Saldo Gratis Tetap Waspada Penipuan!
-
Kecelakaan Bus ALS di Padang Panjang Tewaskan 12 Orang, Semuanya Penumpang!
-
Kasus Keracunan Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi, Total Napi Tewas 4 Orang!