Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 06 Mei 2025 | 12:22 WIB
Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Idris Bakara. [Dok.Antara]

Lebih lanjut, Idris mengungkapkan bahwa alkohol 70 persen yang digunakan oleh narapidana merupakan bahan untuk membuat parfum. Bahan tersebut kemudian diolah secara ilegal menjadi minuman keras oleh oknum narapidana.

“Benar, alkohol itu disalahgunakan oleh napi. Mereka mengonsumsinya pada 29 April dan mulai merasakan dampaknya pada keesokan harinya,” tambah Idris.

Alkohol 70 Persen

Pihak berwenang menduga kuat bahwa alkohol yang semestinya digunakan sebagai bahan antiseptik atau pembuatan parfum tersebut dicampur dengan zat lain dan dikonsumsi secara bersama-sama oleh sekelompok narapidana. Kandungan berbahaya dari alkohol industri ini menyebabkan gangguan fungsi organ vital hingga kematian.

Miras oplosan di Lapas Bukittinggi ini menambah daftar panjang kasus serupa yang menelan korban jiwa di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus minuman oplosan mematikan kerap terjadi, baik di kalangan masyarakat umum maupun lingkungan tertutup seperti lembaga pemasyarakatan.

Kemenkumham Sumbar menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan barang masuk ke dalam Lapas. Selain itu, pihak Lapas Bukittinggi juga tengah diperiksa oleh tim internal dan eksternal untuk mengetahui celah keamanan yang dilanggar.

Menurut data dari Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus penyalahgunaan zat kimia berbahaya di dalam lapas menunjukkan tren kenaikan sejak 2023. Salah satunya adalah pengolahan alkohol non-konsumsi menjadi miras ilegal yang sangat berisiko terhadap kesehatan.

Fenomena ini menjadi alarm serius bagi pengelolaan lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Sistem pengawasan dinilai perlu diperketat, baik dari sisi petugas maupun mekanisme distribusi barang-barang kimia ke dalam lapas.

Sementara itu, masyarakat dan keluarga korban berharap penyelidikan dapat berjalan transparan dan adil. Publik juga mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk menindak tegas pelaku yang terbukti lalai atau terlibat.

Kasus keracunan miras Lapas Bukittinggi menjadi pengingat bahwa perlindungan kesehatan dan keselamatan warga binaan adalah tanggung jawab semua pihak, termasuk aparat, pengelola lapas, serta pengawasan eksternal. (Antara)

Load More