Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 22 April 2025 | 17:06 WIB
Pinjol legal OJK tahun 2025. [Dok. ChatGPT]

SuaraSumbar.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hanya pinjaman online (pinjol) resmi yang terdaftar dan berizin yang boleh beroperasi di Indonesia. Mulai tahun 2024, istilah pinjaman online resmi berubah menjadi pinjaman daring atau Pindar.

Hingga Januari 2025, tercatat 97 perusahaan pinjol resmi telah mendapat izin dari OJK. Jumlah ini tidak mengalami perubahan sejak 29 Oktober 2024. Daftar ini menjadi acuan penting bagi masyarakat yang ingin mengajukan pinjaman, agar terhindar dari pinjol ilegal yang marak menimbulkan masalah.

OJK mendorong masyarakat agar selalu melakukan pengecekan terhadap legalitas perusahaan fintech lending sebelum melakukan pengajuan pinjaman. Caranya mudah, bisa dicek langsung melalui situs resmi OJK atau kanal-kanal informasi terpercaya lainnya.

Otoritas Jasa Keuangan. [Dok. Antara]

“Gunakan jasa perusahaan pinjaman daring resmi yang sudah berizin OJK untuk menjamin keamanan transaksi dan menghindari risiko penipuan atau bunga mencekik,” tulis OJK dalam pengumuman resminya, dikutip dari Antara.

Berikut daftar 97 perusahaan pinjol resmi atau penyelenggara Pindar yang telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK hingga Januari 2025

1. Danamas - PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree - PT Investree Radhika Jaya

3. Amartha - PT Amartha Mikro Fintek

4. DOMPET KILAT - PT Indo Fintek Digital

5. Boost - PT Creative Mobile Adventure

Load More