"Kami juga tidak ingin momentum ini dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu yang memiliki niat dan tujuan tidak baik, sehingga mengganggu keamanan di lingkungan Lapas II A Muaro Padang," katanya.
Lapas Suliki
Lapas Kelas III Suliki, Limapuluh Kota, juga membolehkan keluarga narapidana yang ingin melakukan kunjungan pada momen Lebaran 2025.
"Akses kunjungan sengaja kami buka agar warga binaan bisa bisa bertemu langsung dengan keluarganya masing-masing saat momen Lebaran," kata Kepala Lapas Suliki Kamesworo.
Selain dibolehkan masuk ke dalam lingkungan penjara dan bertemu langsung, keluarga juga dibolehkan untuk membawa makanan atau minuman.
Namun, makanan atau minuman itu tidak dibolehkan dalam bentuk kaleng atau berukuran besar dengan alasan keamanan. Waktu kunjungan dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 08.30 WIB-11.30 WIB dan 13.20 WIB-15.00 WIB.
"Setiap keluarga yang datang berkunjung diberikan waktu paling lama setengah jam untuk saling bercengkrama serta melepas rindu," cetusnya.
Setiap pengunjung diwajibkan membawa membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), atau dokumen lain seperti SIM atau KK. Akses kunjungan bagi keluarga sudah dibuka pihaknya sejak Senin (31/3) dan berakhir hari ini.
Bagi keluarga yang tidak bisa datang secara langsung pihaknya menyediakan layanan "Video Call" atau panggilan video secara daring.
Demi mengawal layanan kunjungan, Lapas Suliki telah menguatkan pengamanan serta pengawasan terhadap pengunjung.
"Pengawasan tetap dimaksimalkan agar tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang memang berniat tidak baik dari awal," tegasnya.
Untuk diketahui, saat ini Lapas Suliki dihuni oleh warga binaan pemasyarakatan sebanyak 131 orang, seluruhnya beragama Islam.
Berita Terkait
-
10 Film Paling Banyak Dicari di Google Indonesia 2025
-
Viral! Napi Ini Tolak Kebebasan dan Memilih Tetap di Penjara
-
Yusril Beberkan Rencana 'Pemutihan' Nama Baik Napi, Ini Beda Rehabilitasi dan Hapus Pidana
-
Sidak Gabungan di Lapas Karawang, Puluhan Ponsel Disita dari Blok Narapidana
-
Siapa Sarah Mega dan Apa Kasusnya? Videonya Jika Bebas dari Lapas Ramai Disorot
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Ditjen Gakkum dan Satgas PKH Didesak Usut Kayu dari Mentawai yang Terdampar di Lampung
-
5 Sunscreen Wardah untuk Umur 40 Tahun ke Atas, Bikin Kulit Sehat dan Glowing
-
Update Korban Bencana Sumatera 6 Desember 2025: 914 Orang Meninggal Dunia, 389 Belum Ditemukan
-
Jembatan Darurat di Palembayan Agam Hanyut, Air Sungai Meluap Lagi
-
93 Sekolah di Agam Liburkan Siswa hingga 22 Desember, Murid SD Paling Banyak