SuaraSumbar.id - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi, menginstruksikan agar seluruh masjid dan musala di sepanjang jalur mudik Lebaran 2025 tetap buka selama 24 jam.
Intruksikan itu berfungsi untuk memberikan fasilitas bagi pemudik yang bertujuan agar para pemudik memiliki tempat persinggahan yang aman dan nyaman selama dalam perjalanan.
"Keberadaan masjid dan musala sangat penting sebagai tempat beristirahat sejenak bagi pemudik yang menempuh perjalanan jauh," kata Mahyeldi saat memimpin Rapat Persiapan Menyambut Lebaran 1446 H di Padang, Senin (17/3/2025).
Menurut Mahyeldi, tidak boleh ada masjid dan musala yang terkunci selama arus mudik Lebaran 2025, baik saat keberangkatan maupun arus balik.
Hal ini dilakukan untuk mendukung kenyamanan dan keselamatan pemudik, terutama mereka yang berasal dari Sumatera Barat dan pulang kampung menggunakan kendaraan pribadi.
Mahyeldi mengatakan, jumlah pemudik yang menuju Ranah Minang diperkirakan akan meningkat signifikan. Oleh karena itu, fasilitas masjid dan mushala di jalur utama mudik Lebaran harus siap menampung mereka.
Selain tempat istirahat, masjid juga diharapkan dapat menyediakan fasilitas tambahan seperti kopi, teh, gula, serta makanan ringan secara gratis bagi pemudik yang membutuhkan.
Selain itu, Gubernur juga mengingatkan para pelaku wisata dan pengelola destinasi wisata untuk meningkatkan keamanan selama Lebaran 1446 Hijriah.
Diperkirakan terjadi lonjakan kunjungan ke berbagai objek wisata, terutama yang berada di kawasan pantai dan kepulauan.
"Kami juga meminta seluruh kendaraan umum yang beroperasi selama mudik Lebaran untuk dicek kelaikannya demi keselamatan bersama. Mari kita jaga kebersihan lingkungan untuk menyambut sanak saudara yang pulang kampung," kata Mahyeldi.
Fungsi Masjid dalam Islam
Masjid memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan umat Islam. Secara bahasa, masjid berarti tempat sujud.
Dalam kajian fiqih, masjid diartikan sebagai bangunan yang didirikan di atas tanah yang telah diwakafkan untuk selamanya dan diperuntukkan khusus bagi ibadah dan salat.
Mengutip dari berbagai ulasan, mayoritas ulama fiqih berpendapat bahwa suatu lahan belum dapat disebut masjid sebelum pemiliknya mewakafkan secara permanen.
Dengan demikian, masjid bukan sekadar tempat ibadah, tetapi juga simbol kebersamaan umat Islam dalam beribadah kepada Allah SWT.
Tag
Berita Terkait
-
Meski Mudik 2026 Lebih Lancar, DPR Masih Temukan Masalah di Pelabuhan dan Rest Area Tol
-
Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator
-
Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun
-
Mudik 2026 Lancar dan Aman, DPR Apresiasi Polri
-
Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz