SuaraSumbar.id - Pemkab Pasaman, Sumatera Barat, mencatat total Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 mencapai Rp 27 miliar.
Total anggaran THR tersebut sudah termasuk untuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Hal ini dikatakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Kabupaten Pasaman Teguh Suprianto, melansir Antara, Minggu (16/3/2025).
"THR melekat pada gaji dan tunjangan untuk PNS serta P3K sekitar Rp 27 miliar lebih," kata Teguh.
Teguh mengatakan, mekanisme pencairan THR sudah rinci diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 23 tahun 2025 yang bersumber dari APBN.
"Dalam PMK itu disebutkan bahwa, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya," ujarnya.
Besaran THR didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025 kemarin.
"Untuk THR tidak dikenakan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Akan tetapi THR tetap dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai aturan perundang-undangan yang ada," ucapnya.
Saat ini, Pemkab Pasaman tinggal menunggu transfer anggaran THR untuk 5.000 lebih ASN dan P3K dari pemerintah pusat agar bisa secepatnya direalisasikan.
"Kalau uang dari pusat masuk sebelum lebaran kita bayar, tapi kalau belum masuk habis lebaran di bayarkan hal ini mengacu pasal 14 Permenkeu nomor 23 tahun 2025," katanya.
Pengertian THR
Tunjangan Hari Raya (THR) adalah tunjangan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.
Dasar Hukum
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan: PP ini menjadi payung hukum utama terkait pengupahan, termasuk THR.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan: Permenaker ini mengatur secara lebih detail mengenai THR, termasuk siapa yang berhak menerima, besaran THR, dan waktu pembayaran.
Siapa yang Berhak Menerima THR?
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih, baik yang memiliki hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
- Pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan tertentu juga berhak menerima THR (diatur lebih lanjut dalam Permenaker).
Besaran THR
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: Mendapatkan THR sebesar 1 (satu) bulan upah.
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: Mendapatkan THR secara proporsional, dihitung dengan rumus: (Masa Kerja (dalam bulan) / 12) x 1 Bulan Upah
Komponen Upah yang Dihitung dalam THR
- Upah Pokok: Gaji dasar yang diterima pekerja.
- Tunjangan Tetap: Tunjangan yang dibayarkan secara tetap setiap bulan, seperti tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, dan lain-lain.
Waktu Pembayaran THR
Waktu pembayaran THR paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Perusahaan diimbau untuk membayar THR lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Hari Raya.
Sanksi Jika Perusahaan Tidak Membayar THR
Perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Berita Terkait
-
Cara Menghitung Jumlah THR Karyawan Tetap Hingga Karyawan Upah Harian
-
Cek Fakta: Link Pencairan THR 2025 dari Pemerintah
-
THR Pensiunan Cair 17 Maret 2025, Bersamaan dengan ASN, TNI-Polri, Cek Besarannya di Sini!
-
Kulineran di Pariaman? Ini 4 Kuliner Andalan yang Harus Dicicipi!
-
Jangan Sampai Jadi Korban! DKI Jakarta Siap Sikat Preman THR, Ini Kata Rano Karno
Terpopuler
- Yamaha Siapkan Motor Crossover Touring dengan Teknologi Mutakhir, XMAX Kalah Kelas
- Pesona Pesaing Yamaha XMAX dari Suzuki, Punya Mesin Lebih Gede dengan Harga Setara Toyota Alphard
- Baru 2 Bulan, Penjualan Denza D9 Sudah Kalahkan Alphard di Indonesia
- Fedi Nuril Takut Indonesia Kembali ke Masa Orde Baru, Reaksi Prabowo Terhadap Kritikan Jadi Bukti
- Natasha Rizky Ajukan Persyaratan Sebelum Menikah dengan Desta, Hanya Satu yang Tak Disetujui
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi Xiaomi 15 vs Xiaomi 14, Duel HP Flagship Kamera Andalan
-
Data 'Surga' Industri Tekstil versi Sri Mulyani Diragukan, Pengusaha: Ambruk Semua Bu!
-
Surplus Neraca Perdagangan RI Mulai Kehabisan 'Bahan Bakar'
-
Erick Thohir Singgung Kevin Diks dan Sandy Walsh: Saya Tidak Tahu
-
Beda Nasib Mees Hilgers dan Dean James Jelang Gabung Timnas Indonesia
Terkini
-
Dasco Dampingi Andre Rosiade Lepas 100 Bus Pulang Basamo 2025 Gelombang 1
-
2 Kebakaran Hebat di Padang: Seorang Warga Luka-luka, 7 Mobil Hangus!
-
Kumpulkan Sampah Botol di KLBB BRI Festival Bisa Dapat Cuan, Begini Caranya
-
THR ASN di Pasaman Capai Rp 27 Miliar, Pencairan Tunggu Transfer dari Pusat
-
Gunung Marapi Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 800 Meter, Berdurasi 45 Detik