SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU Pasaman), Sumatera Barat (Sumbar), mengajukan anggaran sebesar Rp 14 miliar untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil setelah adanya sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan oleh salah satu pasangan calon.
Ketua KPU Pasaman, Taufiq mengatakan, tahapan pemungutan suara ulang harus diselesaikan dalam 60 hari, sesuai ketetapan MK.
"Kami telah menyusun perencanaan biaya yang diperkirakan mencapai Rp 14 miliar," ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025).
Taufiq menjelaskan, dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, termasuk honorarium panitia adhoc dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Sebagian besar anggaran digunakan untuk honor badan adhoc, mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara, hingga KPPS. Selain itu, dana juga diperuntukkan bagi logistik pemilihan," katanya.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, anggaran Pilkada berasal dari hibah pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan pemenuhan kebutuhan anggaran tersebut.
"Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU Provinsi dan KPU RI terkait teknis pelaksanaan. Namun, perencanaan sudah disusun dan komunikasi dengan pemerintah daerah segera dilakukan," tambahnya.
Taufiq juga menyebutkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Pasaman mencapai 66,5 persen, meningkat 2,5 persen dibandingkan Pilkada 2020. Dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 218.980 orang, sebanyak 146.139 pemilih hadir di bilik suara.
Putusan MK ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal.
Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati karena tidak memberikan keterangan jujur terkait statusnya yang pernah menjalani hukuman pidana selama 2 bulan 24 hari dalam kasus penipuan. (Antara)
Berita Terkait
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
-
Pilkada Papua Memanas, Muncul Dugaan Pj Gubernur-Kapolda Intervensi PSU, Ada Bukti Rekaman
-
3 Fakta Viral Penghulu di Sumbar, Berenang Seberangi Sungai Demi Layani Akad Nikah
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Heboh! 5 Link ShopeePay Gratis Tersebar, Kesempatan Dapat Rp2,5 Juta Cuma Sekali Klik
-
Ibu Muda Buang Bayinya yang Terpotong 3 Bagian di Bukittinggi Ditangkap
-
Resep Perkedel Jagung Renyah, Gurih, Camilan Simpel Favorit Keluarga!
-
Resep Sambel Tempe Kemangi: Pedas dan Bikin Nambah Nasi Terus!
-
Bayi Diduga Baru Lahir Ditemukan di Bukittinggi, Kondisi Terpotong-potong