SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU Pasaman), Sumatera Barat (Sumbar), mengajukan anggaran sebesar Rp 14 miliar untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil setelah adanya sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan oleh salah satu pasangan calon.
Ketua KPU Pasaman, Taufiq mengatakan, tahapan pemungutan suara ulang harus diselesaikan dalam 60 hari, sesuai ketetapan MK.
"Kami telah menyusun perencanaan biaya yang diperkirakan mencapai Rp 14 miliar," ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025).
Taufiq menjelaskan, dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, termasuk honorarium panitia adhoc dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Sebagian besar anggaran digunakan untuk honor badan adhoc, mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara, hingga KPPS. Selain itu, dana juga diperuntukkan bagi logistik pemilihan," katanya.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, anggaran Pilkada berasal dari hibah pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan pemenuhan kebutuhan anggaran tersebut.
"Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU Provinsi dan KPU RI terkait teknis pelaksanaan. Namun, perencanaan sudah disusun dan komunikasi dengan pemerintah daerah segera dilakukan," tambahnya.
Taufiq juga menyebutkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Pasaman mencapai 66,5 persen, meningkat 2,5 persen dibandingkan Pilkada 2020. Dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 218.980 orang, sebanyak 146.139 pemilih hadir di bilik suara.
Putusan MK ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal.
Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati karena tidak memberikan keterangan jujur terkait statusnya yang pernah menjalani hukuman pidana selama 2 bulan 24 hari dalam kasus penipuan. (Antara)
Berita Terkait
-
Dikumpulkan di Sekolah Partai, Kepala Daerah PDIP Bakal Dengarkan Arahan Megawati, Apa Pesannya?
-
Bawaslu Awasi Ketat 8 Daerah PSU: Terindikasi Pelanggaran, Serang hingga Banjarbaru Jadi Sorotan
-
KPU Klaim 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada Akhir Pekan Ini
-
KPU Percepat Pelaksanakan PSU di Parigi Moutong karena Terbentur Jadwal Ibadah
-
Hasil PSU di 5 Daerah Kembali Digugat ke MK, KPU RI Tunggu BRPK
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Bupati Sleman Akui Pahit, Sakit, Malu Usai Diskominfo Digeledah Kejati DIY Terkait Korupsi Internet
- Pemain Keturunan Purwokerto Tiba di Indonesia, Diproses Naturalisasi?
Pilihan
-
Masih Layak Beli Honda Jazz GK5 Bekas di 2025? Ini Review Lengkapnya
-
Daftar 5 Mobil Bekas yang Harganya Nggak Anjlok, Tetap Cuan Jika Dijual Lagi
-
Layak Jadi Striker Utama Persija Jakarta, Begini Respon Eksel Runtukahu
-
8 Rekomendasi HP Murah Anti Air dan Debu, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Fenomena Rojali dan Rohana Justru Sinyal Positif untuk Ekonomi Indonesia
Terkini
-
Kucing Emas Terjerat Perangkap Babi di Pasaman
-
Wanita Hamil Tujuh Bulan Ditangkap Edarkan Sabu di Pesisir Selatan Sumbar
-
Kecelakaan Kereta Minangkabau Ekspres Vs Avanza di Padang, Mobil Terseret Sejauh 200 Meter
-
Polresta Padang Kandangkan 140 Motor dalam Razia Balap Liar, Knalpot Brong dan STNK Target Utama!
-
Gunung Marapi Erupsi 46 Detik, Ancaman Lahar Dingin Tetap Mengintai!