SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU Pasaman), Sumatera Barat (Sumbar), mengajukan anggaran sebesar Rp 14 miliar untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pilkada 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini diambil setelah adanya sengketa hasil pemilihan kepala daerah yang diajukan oleh salah satu pasangan calon.
Ketua KPU Pasaman, Taufiq mengatakan, tahapan pemungutan suara ulang harus diselesaikan dalam 60 hari, sesuai ketetapan MK.
"Kami telah menyusun perencanaan biaya yang diperkirakan mencapai Rp 14 miliar," ujarnya, dikutip dari Antara, Kamis (27/2/2025).
Taufiq menjelaskan, dana tersebut akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, termasuk honorarium panitia adhoc dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
"Sebagian besar anggaran digunakan untuk honor badan adhoc, mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara, hingga KPPS. Selain itu, dana juga diperuntukkan bagi logistik pemilihan," katanya.
Ia menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Pemilu, anggaran Pilkada berasal dari hibah pemerintah daerah. Oleh karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memastikan pemenuhan kebutuhan anggaran tersebut.
"Kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU Provinsi dan KPU RI terkait teknis pelaksanaan. Namun, perencanaan sudah disusun dan komunikasi dengan pemerintah daerah segera dilakukan," tambahnya.
Taufiq juga menyebutkan bahwa tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Pasaman mencapai 66,5 persen, meningkat 2,5 persen dibandingkan Pilkada 2020. Dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 218.980 orang, sebanyak 146.139 pemilih hadir di bilik suara.
Putusan MK ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal.
Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai calon wakil bupati karena tidak memberikan keterangan jujur terkait statusnya yang pernah menjalani hukuman pidana selama 2 bulan 24 hari dalam kasus penipuan. (Antara)
Berita Terkait
-
Ketua KPU: Dunia Sampai Akhirat Tak Akan Ada Lagi, Pemilu Serentak Hanya di Indonesia!
-
Partisipasi Publik di Pilkada 2024 Naik Kelas: 4 Provinsi Raih Predikat Fully Participatory
-
Kemendagri Beberkan 'Penyakit Kronis' Demokrasi: Politik Uang Merajalela Akibat Banyak Warga Miskin!
-
Pilkada Papua Memanas, Muncul Dugaan Pj Gubernur-Kapolda Intervensi PSU, Ada Bukti Rekaman
-
3 Fakta Viral Penghulu di Sumbar, Berenang Seberangi Sungai Demi Layani Akad Nikah
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
Terkini
-
Tak Hanya Bantuan Logistik, PSI Padang Sediakan Potong Rambut Gratis bagi Penyintas
-
Pencarian Korban Banjir Bandang Agam Diperpanjang 15 Hari, Tim Gabungan Kerahkan Alat Berat
-
10 Jenazah Korban Banjir Bandang Dimakamkan Massal di Agam, Semua Tanpa Identitas!
-
Waspada Bencana Mengintai, Cuaca Ekstrem Sumbar Diprediksi hingga 13 Desember 2025
-
KLH Segel Sementara Tambang di Sumbar, Pasang Plang Pengawasan Publik