SuaraSumbar.id - Polda Sumbar meringkus dua kurir yang membawa ganja kering seberat 15 kilogram saat melintas di wilayah Agam, Sumatera Barat. Keduanya diamankan pada Selasa (25/2/2025).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A Setiawan mengatakan, kedua tersangka menjemput ganja kering dari Panyabungan, Sumatera Utara (Sumut), untuk diedarkan di wilayah Sumbar.
"Kedua pelaku dicegat dalam perjalanan," ujar Nico, Rabu (26/2/2025).
Dua tersangka tersebut ditangkap saat berada di pinggir jalan kawasan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa ganja kering yang mereka bawa rencananya akan diedarkan di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota.
"Kedua tersangka langsung kami amankan dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. Sementara itu, ganja 15 kilogram yang ditemukan disita sebagai barang bukti," tambahnya.
Para pelaku yang sudah berstatus tersangka berinisial AM (51) dan JSH (41), warga Kabupaten Limapuluh Kota. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 111 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.
Penangkapan ini menjadi kasus kedua dalam kurun waktu sepuluh hari terakhir. Sebelumnya, pada 16 Februari, tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Sumbar juga berhasil menangkap dua kurir narkoba jenis ganja dengan barang bukti mencapai 74 kilogram. (antara)
Berita Terkait
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Polisi Komentar Tak Berempati atas Meninggalnya Ojol Dilindas Barakuda, Berakhir Minta Maaf
-
Geger! Dirintelkam Polda Sumbar Acungkan Jari Tengah, 12 Massa Aksi Ditangkap
-
Beda Rekam Jejak Karier AKP Dadang dan AKP Ryanto Ulil, Sama-sama Pernah Jadi Kasat Narkoba!
-
Digunduli dan Tangan Diborgol, AKP Dadang Dihadirkan dalam Jumpa Pers Polda Sumbar
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
7 Tanda Pertemanan Toxic yang Diam-Diam Menghancurkan Mental, Jangan Anggap Sepele!
-
Promo Alfamart 11 Mei 2026, Happy Hour Cokelat Murah, Diskon Besar Menanti Pelanggan
-
Promo Indomaret 11 Mei 2026, Cimory Harga Spesial
-
Pasar Murah Dharmasraya Digelar di 3 Lokasi, Beras SPHP Rp 60 Ribu, Minyakita Rp 12 Ribu
-
Jadwal SIM Keliling Kota Padang Hari Ini 11 Mei 2026, Catat Lokasi dan Jam Layanannya