Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 24 Februari 2025 | 16:05 WIB
Ilustrasi Pilkada (dok. bijakpilkada)

Lebih lanjut, dalam putusan MK disebutkan bahwa pemungutan suara ulang di Kabupaten Pasaman akan berlangsung tanpa keikutsertaan Anggit Kurniawan Nasution. Sementara itu, keputusan mengenai calon pengganti akan diserahkan kepada partai pengusung. (Antara)

Load More