SuaraSumbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman segera mengambil langkah lanjutan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi calon wakil bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution.
Keputusan ini mengharuskan KPU Pasaman untuk mempersiapkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu dekat. Sebab, keputusan MK hanya menenggat waktu PSU selama 60 hari setelah putusan dibacakan.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, KPU Pasaman akan mengajukan dan mengusulkan anggaran yang diperlukan guna menyelenggarakan pemungutan suara ulang pascaputusan MK.
"Setelah putusan MK ini, KPU Pasaman segera melakukan sejumlah langkah, termasuk menyusun anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU," ujar Ory, Senin (19/2/2025).
Putusan MK tersebut merupakan hasil dari gugatan pasangan calon nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 02/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam putusan itu, MK mengabulkan sebagian permohonan mereka dengan mendiskualifikasi calon wakil bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution, karena tidak transparan mengenai riwayat hukum yang pernah dijalaninya.
Anggit diketahui pernah dijatuhi hukuman pidana selama 2 bulan 24 hari atas kasus tindak pidana penipuan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 293/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel pada 26 Juli 2022.
MK menilai bahwa sejak awal, Anggit seharusnya terbuka kepada KPU Pasaman mengenai status hukumnya, namun ia justru menyembunyikan informasi tersebut.
Selain pengajuan anggaran, KPU Pasaman juga akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai pelaksanaan pemungutan suara ulang.
PSU di Kabupaten Pasaman harus dilaksanakan dalam jangka waktu 60 hari setelah putusan MK dikeluarkan. Adapun mekanisme dan jadwal pelaksanaannya masih menunggu arahan dari KPU RI.
Berita Terkait
-
Anggaran PSU Pilkada 2024 Ditaksir Mencapai Rp 1 Triliun
-
Kemendagri Buka Peluang Anggaran PSU Pilkada Pakai APBN: Jika APBD Terbatas
-
Daftar 18 Daerah Belum Siap Gelar PSU Pilkada 2024, Kenapa?
-
Rekam Jejak Anggit Kurniawan Nasution, Dibatalkan MK dari Cawabup Pasaman Ulah Bohong Status Mantan Napi!
-
KPU Akui Belum Punya Anggaran Buat Bikin Pilkada Ulang di Bangka dan Pangkalpinang
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
AS Soroti Mangga Dua Jadi Lokasi Sarang Barang Bajakan, Mendag: Nanti Kita Cek!
-
Kronologi Anggota Ormas Intimidasi dan Lakukan Pemerasan Pabrik di Langkat
-
Jantung Logistik RI Kacau Balau Gara-gara Pelindo
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
Terkini
-
PSU Pilkada Pasaman 2024 Diklaim Lancar, Rekapitulasi Digelar Minggu 20 April 2025!
-
Misteri Mayat di Bukittinggi Terungkap! CCTV Ungkap Detik-Detik Terakhir Korban Asal Lubuk Linggau
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!