SuaraSumbar.id - Pemerintah diminta memastikan tata niaga pupuk bersubsidi berjalan lebih efisien menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025.
Dalam regulasi baru ini, distribusi pupuk diserahkan ke mekanisme pasar, yang dikhawatirkan menyulitkan petani dalam mendapatkan pupuk dengan harga subsidi.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menyoroti kebijakan ini dan menilai perlunya solusi konkret agar penyaluran pupuk bersubsidi tetap terkendali.
“Saat ini, distribusi pupuk diserahkan ke pasar, yang justru akan mempersulit petani dalam memperoleh faktor produksi yang mereka butuhkan,” ujar Alex dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (20/2/2025).
Memastikan ketahanan pangan nasional, Alex mengusulkan agar Badan Urusan Logistik (Bulog) ditunjuk sebagai distributor utama pupuk bersubsidi, sementara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa menjadi pengecer di tingkat desa.
“Bulog memiliki tugas menyerap hasil panen petani. Karena itu, dalam setiap musim tanam, Bulog bisa turut serta dalam pendistribusian pupuk bersubsidi agar lebih efektif,” jelasnya.
Selain itu, peran BUMDes dapat dioptimalkan untuk menyalurkan pupuk langsung ke petani, memanfaatkan skema Dana Desa yang telah tersedia.
Alex juga menegaskan bahwa pemerintah tidak perlu khawatir terhadap tuduhan monopoli dalam pengelolaan pupuk bersubsidi.
“Harga pupuk ini telah disubsidi oleh negara, sehingga pemerintah berhak mengatur mekanisme distribusinya agar tepat sasaran,” kata Ketua PDI Perjuangan Sumatera Barat itu.
Diketahui, Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang tata kelola pupuk bersubsidi bertujuan untuk menjamin jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, serta penerima pupuk bersubsidi yang tepat.
Beberapa jenis pupuk yang masuk dalam kategori subsidi antara lain Urea, Pupuk NPK, Pupuk Organik, Pupuk SP-36, dan Pupuk ZA.
Sebelumnya, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan melalui mekanisme pasar yang melibatkan pihak swasta. Hal ini dinilai membebani petani secara finansial karena harga yang tidak terkendali.
“Sudah saatnya pemerintah tidak lagi membiarkan praktik perdagangan untuk barang yang telah disubsidi oleh pajak rakyat,” tegas Alex.
Berita Terkait
-
Bulog Dukung Gerakan Tanam Padi Serentak di Kawasan Cetak Sawah Merauke
-
BULOG Tindak Lanjuti Laporan Warga di Karawang, Perkuat Pengendalian Hama Gudang
-
Bulog Tindak Lanjuti Laporan Warga Sekitar Gudang, Pastikan Kenyamanan Lingkungan Tetap Terjaga
-
Titiek Soeharto Resmikan Gudang Bulog di Kalsel, Dukung Penguatan Penyimpanan Pangan Nasional
-
Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
BRI Tolak Berbagai Bentuk Penyimpangan yang Merugikan Negara dan Masyarakat
-
Rutin Minum Teh Hijau Setelah Makan Malam, Benarkah Bisa Bantu Turunkan Kolesterol?
-
Gunung Anak Krakatau Naik Status Jadi Siaga, Warga Diminta Jauhi Radius 5 Km
-
Olahraga Jadi Senjata Baru untuk Berhenti Merokok
-
Ini Cara Mengetahui Rambut Rontok Membutuhkan Perawatan yang Lebih Sehat