Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Minggu, 16 Februari 2025 | 13:08 WIB
Presiden RI Prabowo Subianto. (Foto dok. Biro Pers Sekretariat Pres)

Selain manfaat tunai, PP Nomor 6 Tahun 2025 juga mengubah besaran iuran JKP. Sebelumnya, iuran ditetapkan sebesar 0,46 persen dari upah per bulan, kini diturunkan menjadi 0,36 persen.

Namun, hak atas manfaat JKP dapat hilang jika:

  • Pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan setelah PHK.
  • Pekerja telah mendapatkan pekerjaan baru.
  • Pekerja meninggal dunia.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu pekerja yang terdampak PHK untuk tetap mendapatkan penghasilan sementara waktu, sehingga bisa mencari pekerjaan baru tanpa tekanan ekonomi yang berat.

Kontributor : Rizky Islam

Baca Juga: Daftar Lengkap! 19 Kepala Daerah Sumbar Dilantik Presiden 20 Februari 2025

Load More