Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Sabtu, 15 Februari 2025 | 11:48 WIB
Ilustrasi pencuri HP. [Ist]

Polisi kemudian menyita barang bukti, yaitu satu unit ponsel Oppo dan sebuah kotak ponsel.

Saat ini, AS dan barang bukti telah diserahkan ke penyidik Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dihukum hingga 7 tahun penjara.

AKP Yasin juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengunci pintu rumah sebelum tidur dan segera melapor ke polisi jika mengalami atau mengetahui tindak kriminal di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Terekam CCTV! Maling Gondol 20 Kg Beras di Padang, Modus Pura-pura Beli

Kontributor : Rizky Islam

Load More