SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov Sumbar) sedang mengkaji penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi tanpa mengganggu kinerja, serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar, Yozarwardi mengatakan, kajian mengenai WFA ASN sudah dilaporkan kepada Gubernur.
"Untuk penerapannya, gubernur meminta dilakukan beberapa kajian lebih lanjut," ujarnya, Kamis (13/2/2025).
Kajian tersebut meliputi penentuan persentase ASN yang dapat menerapkan Work From Anywhere, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana saja yang memungkinkan untuk mengadopsi sistem ini. Beberapa aspek teknis lainnya juga tengah dipertimbangkan.
"Tidak semua OPD bisa menerapkan kebijakan ini, terutama instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik seperti pendidikan dan kesehatan," jelas Yozarwardi.
Menurutnya, kebijakan ini harus memastikan bahwa efisiensi tercapai tanpa mengorbankan capaian kinerja ASN.
Menurutnya, mekanisme pelaksanaan WFA ASN harus jelas sebelum diterapkan. "Harus ada target yang terpenuhi dalam penerapannya. Apakah seluruh pegawai dalam satu OPD bisa menerapkan WFA atau hanya sebagian, masih dalam kajian," tambahnya.
Selain efisiensi kerja, penerapan Work From Anywhere juga diharapkan memberikan penghematan operasional, termasuk biaya listrik, air, dan bahan bakar. Bahkan, kebijakan ini dinilai dapat berkontribusi pada pengurangan emisi karbon.
Hasil kajian komprehensif akan menjadi dasar keputusan akhir terkait penerapan WFA ASN di Sumatera Barat. "Keputusan akhir ada di tangan gubernur setelah kajian ini rampung," tutup Yozarwardi. (antara)
Berita Terkait
-
Aturan Jam Kerja PNS 2025, Ngantor Cuma 3 Hari Seminggu!
-
Aturan Jam Kerja, Cuti dan Libur PNS Selama Ramadan 2024
-
Pemerintah Tetapkan Jam Kerja PNS Selama Ramadan: Masuk Jam 8 Pagi Pulang 3 Sore
-
Pro Kontra Aturan Baru Jam Kerja PNS, Jokowi Sudah Beri Lampu Hijau buat WFA
-
Jam Kerja PNS Selama Puasa Ramadhan 2023, Mulai Jam 8 Pagi!
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Sidang Yogi Gilang Arya: Internet Jadi Kasus Hukum Justru Dipakai Polres Mentawai
-
BRI Dorong Akses Hunian, Perkuat Sinergi Ekosistem Perumahan di Jakarta
-
Jangan Lewatkan Promo BRI Kartu Kredit untuk Jus Buah Boost, Diskon 25% dengan Tap to Pay
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo