Kawasan lahan di kawasan Suaka Margasatwa Malampah Pasaman yang dirambah orang tak bertanggung jawab. [Dok.Antara]
"Kami terus meningkatkan pengawasan agar ada efek jera bagi para pelaku," pungkasnya.
Pelaku perambahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka yang terbukti bersalah bisa menghadapi ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun hingga 11 tahun.
"Seluruh kehidupan hayati di SM Malampah Alahan Panjang dilindungi oleh undang-undang. Setiap orang yang masih nekat melakukan perambahan akan kami tindak tegas sesuai aturan hukum," tutup Edi Suslilo. (antara)
Berita Terkait
-
Karhutla Bakar 2.300 Hektare Suaka Margasatwa Padang Sugihan
-
3 Fakta Viral Penghulu di Sumbar, Berenang Seberangi Sungai Demi Layani Akad Nikah
-
5 Fakta Viral Bidan di Sumbar Berenang Seberangi Sungai Demi Obati Pasien, Baju Kering di Badan!
-
Rekam Jejak Anggit Kurniawan Nasution, Dibatalkan MK dari Cawabup Pasaman Ulah Bohong Status Mantan Napi!
-
Sembunyikan Status Mantan Napi, Cawabup Pasaman Didiskualifikasi MK! KPU Diminta Gelar PSU
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
BRI Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Ingin Pensiun Nyaman? Siapkan Dana Sejak Dini lewat BRI DPLK di BRImo
-
45 Kuda Raih Podium di IHR Merdeka Cup 2026, Disaksikan 18.000 Pengunjung
-
Inilah Cerita Tentang Dewi Natalia, Mantri BRI yang 15 Tahun Lawan Rentenir dan Dukung Pedagang
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro, Perkuat Ekosistem UMKM