Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Kamis, 13 Februari 2025 | 12:15 WIB
Polisi gadungan diamankan warga di Kabupaten Limapuluh Kota. [Dok.Istimewa]

Dalam kasus polisi menyita alat bukti berupa sepeda motor, tas serta kain bekas terbakar. Menurut Doni, karena A masih di bawah umur, penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP2KBP3A) Kota Payakumbuh.

"A kami jerat dengan pasal 187 juncto pasal 65 KUHP. Ancaman 12 tahun," pungkasnya.

Kontributor: Saptra S

Load More