Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Minggu, 09 Februari 2025 | 14:39 WIB
Ilustrasi meninggalnya dunia. (Unsplash)

SuaraSumbar.id - Seorang lansia di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, berinisial H (71) meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Achmad Mochtar (RSAM) Bukittinggi. H yang merupakan korban perampokan sempat menjalani perawatan intensif selama enam hari.

"Korban dinyatakan meninggal dunia setelah sebelumnya mendapatkan perawatan intensif di RSAM Bukittinggi," kata Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, melansir Antara, Minggu (9/2/2024).

Diketahui, korban dirampok oleh RR di Lundang, Desa Panampuang Kecamatan Ampek Angkek, Agam pada Sabtu 1 Februari 2025.

Korban pun mengalami cedera akibat dipukul menggunakan benda tumpul. Dengan meninggalnya korban, pelaku terancam hukuman lebih berat.

"Pelaku dijerat pasal 365 ayat 3 mengatur pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Idris Bakara.

Polisi juga telah menangkap pelaku RR pada Selasa (4/2/2025) setelah melarikan hingga ke daerah Kampar, Provinsi Riau menggunakan sepeda motor hasil curian.

Sesaat setelah pelaku ditangkap, anak korban, Hendra juga meminta pihak kepolisian menghukum seberat-beratnya pelaku yang telah merampok dan menganiaya korban.

Load More