SuaraSumbar.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mengalokasikan sebanyak 54 ribu dosis vaksin untuk mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan risiko penularan penyakit yang kerap menyerang sapi, kerbau, kambing, dan hewan ternak lainnya.
"Tahun ini Sumbar mendapat alokasi 54 ribu dosis vaksin PMK," ujar Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Veteriner Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Sumbar, Muhammad Kamil, dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).
Sebagai tahap awal, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan mulai mendistribusikan 20 ribu dosis vaksin PMK sejak Senin (20/1/2025). Program vaksinasi tahap pertama ini ditargetkan selesai pada pekan ketiga Februari 2025. Selanjutnya, alokasi vaksin tahap kedua sebanyak 7.000 dosis dijadwalkan pada pertengahan tahun, disusul distribusi tahap ketiga dengan 27 ribu dosis pada Juli 2025.
Meski jumlah ini belum ideal dibandingkan populasi ternak di Sumbar, upaya tersebut diharapkan mampu menekan penyebaran penyakit mulut dan kuku. Prioritas pemberian vaksin pada sapi dan kerbau dilakukan karena tingginya risiko penularan pada kedua jenis ternak tersebut.
"Kami fokus pada sapi dan kerbau terlebih dahulu. Jika ada tambahan dosis, baru vaksin diberikan ke kambing, domba, dan babi," jelas Muhammad Kamil.
Pada 2025, pemerintah mengarahkan program vaksinasi PMK pada sapi dan kerbau yang masuk kategori budi daya atau pembibitan milik pemerintah. Untuk ternak yang akan disembelih pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, masyarakat didorong melakukan vaksinasi secara mandiri dengan dukungan tenaga kesehatan hewan setempat.
Muhammad Kamil juga menyebutkan terdapat tiga perusahaan yang telah direkomendasikan pemerintah pusat untuk menyediakan vaksin PMK. Bagi masyarakat yang telah membeli vaksin, tenaga kesehatan hewan akan membantu proses penyuntikannya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya terpadu pemerintah daerah untuk melindungi sektor peternakan Sumbar dari ancaman penyakit mulut dan kuku, yang sempat menjadi perhatian besar pada 2022 dan 2023. (antara)
Berita Terkait
-
Bolehkah Konsumsi Daging Sapi dan Kerbau yang Terpapar Virus PMK? Ini Penjelasannya
-
Wiku: Dalam Tiga Minggu Terakhir Virus PMK Terkendali
-
Kemenag Sarankan Sembelih Hewan Kurban di Rumah Potong Hewan Saat Idul Adha
-
Wawancara Spesial Emil Dardak: Dari PMK, HolyWings hingga Musik Jazz
-
Wabah PMK Makin Marak, Kementan Mulai Program Vaksinasi Hewan Mulai Besok
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi