Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 14 Januari 2025 | 13:18 WIB
Residivis jambret diringkus Polres Solok Kota. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Jajaran Satreskrim Polres Solok Kota meringkus seorang pelaku jambret berinisial J (26) pada Senin (13/1/2025) malam. Pelaku yang berasal dari Simpang Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau itu ternyata sudah lama menjadi Target Operasi (TO) polisi.

Informasi itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Iptu Oon Kurnia Ilahi. Menurutnya, peristiwa penjambretan ini terjadi pada 4 Oktober 2024 lalu. Pelaku menjambret tas perempuan bernama Wirna Suwari (26), seorang honorer asal Jorong Padang Belimbing, Nagari Sumani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.

Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya. Tiba-tiba di tengah jalan, korban dipepet pelaku yang juga mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna hijau. Seketika itu, pelaku merampas tas korban yang diletakkan di bagian depan sepeda motor.

Korban pun berteriak histeris, namun pelaku berhasil kabur dan melarikan diri. Pasca kejadian itu, korban pun melapor ke polisi.

"Korban sempat mengejar pelaku, tapi tidak berhasil. Tas itu berisi HP, dompet, kartu ATM, STNK dan juga kartu BPJS. Kerugian korban sekitar Rp 2,6 juta," kata Oon Kurnia, Selasa (14/1/2025).

Tiga hari pasca dilantik menjadi Kasat Reskrim Polres Solok Kota, Oon kembali menyelidiki kasus tersebut. Alhasil, ia menemukan ponsel hasil pencurian korban aktif dan berada di kawasan Perumnas Laing, Kota Solok.

Ponsel itu digunakan oleh A (35) yang mengaku membeli ponsel itu dari pelaku. Lantas, Satreskrim Polres Solok Kota melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya diciduk.

"Pelaku residivis kasus pencurian, pernah dipenjara di daerah Riau," katanya.

Pelaku ini, kata mantan Kasat Narkoba Polres Solok itu, mengincar ibu-ibu yang membawa tas saat berkendara. "Kami ingatkan masyarakat, terutama ibu-ibu agar waspada membawa tas dan barang-barang berharga saat berkendara," katanya.

Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Solok Kota. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Load More