SuaraSumbar.id - Juru parkir di Kota Padang, Sumatera Barat, berinisial AD (45), ditangkap oleh Tim Klewang Sat Reskrim Polresta Padang setelah aksinya yang tidak senonoh di dalam angkutan umum viral di media sosial. Perbuatan eksibisionisnya, yang direkam oleh penumpang lain, memicu kemarahan publik.
Dalam video yang beredar, pelaku terlihat duduk di dekat pintu angkutan umum dengan mengenakan kaos, kemeja, dan celana pendek.
Aksinya yang tidak pantas itu dilakukan di depan penumpang lain. Salah satu penumpang yang merekam kejadian tersebut kemudian mengunggahnya ke media sosial, membuat video tersebut menjadi viral.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan pelaku oleh Tim Klewang.
Baca Juga: HP & Motor Disita Tanpa Prosedur: Dugaan Penyiksaan Afif oleh Polisi di Padang Makin Janggal
“Untuk pelakunya sudah kita amankan. Berinisial AD, berusia 45 tahun, dan berprofesi sebagai juru parkir,” ujar AKP Muhammad Yasin, Jumat (3/1/2025).
Ia menambahkan bahwa pelaku saat ini sedang diperiksa untuk mendalami motif dan detail aksinya.
“Pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 281 KUHP tentang Tindak Pidana Terhadap Kesopanan di Muka Umum,” jelasnya.
Eksibisionis adalah gangguan mental yang ditandai dengan dorongan untuk memamerkan alat kelamin kepada orang lain tanpa persetujuan mereka. Dalam kasus ini, pelaku dianggap melanggar norma kesopanan dan membahayakan kenyamanan publik.
Video viral ini memicu kemarahan di media sosial, dengan banyak warganet menyerukan tindakan tegas terhadap pelaku.
Baca Juga: Gudang Rongsokan dan Bengkel Ludes Terbakar di Padang, Kerugian Setengah Miliar
Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku tindakan tidak senonoh lainnya agar tidak meresahkan masyarakat.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa agar aparat dapat segera mengambil tindakan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dan kesopanan, terutama di ruang publik.
Kontributor : Rizky Islam
Berita Terkait
-
Besaran Zakat Fitrah Kota Padang 2025, Lengkap dengan Besaran Fidyah
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang 13 Maret 2025, Lengkap dengan Pilihan Menu Berbuka!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Padang Hari Ini, Rabu 12 Maret 2025
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Link Resmi Saldo Gratis DANA Kaget, Masih Aktif hingga Siang ini, Buruan Klaim!
-
Kejutan Saldo Gratis DANA Kaget, Sabtu 19 April 2025: Siapa Cepat Dapat Cuan!
-
Banun Kinantan, Nama Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di TMSBK Bukittinggi!
-
Klik Link DANA Kaget Aktif Hari Ini, Waspada Jebakan Penipu dan Ini Cara Amannya!
-
Kapan Tol Padang-Sicincin Beroperasi Penuh? Ini Jawabannya