Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Jum'at, 03 Januari 2025 | 15:36 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak. [Shutterstock]

SuaraSumbar.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumatera Barat (Sumbar), mencatat 33 kasus kekerasan pada anak sepanjang bulan Desember 2024.

Data yang diperoleh melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) itu tersebar di beberapa daerah di Sumbar.

Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak DP3AP2KB Sumbar, Desra Elena mengatakan, kekerasan pada anak ini terjadi di berbagai daerah, dengan Kabupaten Limapuluh Kota mencatatkan kasus tertinggi, yaitu delapan kasus.

Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, dan Kabupaten Solok Selatan masing-masing mencatatkan lima kasus. Sementara Kota Sawahlunto dan Kota Padang mencatatkan masing-masing empat dan satu kasus.

Menurut Desra, mayoritas korban adalah perempuan, dengan total 28 korban perempuan dan 11 korban laki-laki. Dari data yang ada, sebanyak 24 kasus terjadi di dalam lingkup keluarga, yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.

Selain itu, dua kasus terjadi di sekolah, dua lainnya di fasilitas umum, dan lima kasus di tempat yang tidak terperinci.

Jenis kekerasan pada anak yang paling banyak terjadi adalah kekerasan seksual dengan 18 korban, disusul dengan kekerasan psikis yang melibatkan 17 korban.

Kasus kekerasan fisik tercatat sebanyak 10 korban, sementara satu kasus terkait trafficking dan satu kasus penelantaran juga tercatat. Dua kasus lainnya tidak dirinci lebih lanjut.

Desra menegaskan pentingnya kerjasama antara pemerintah, lembaga terkait, serta masyarakat untuk menangani dan mencegah kekerasan terhadap anak.

Ia menyebutkan bahwa fasilitasi pengaduan telah disediakan untuk mempermudah korban melaporkan kasus kekerasan yang dialami. Selain itu, pendampingan psikologis dan layanan kesehatan juga diberikan untuk membantu pemulihan korban secara fisik dan mental.

Pemerintah juga menyediakan bantuan hukum untuk memastikan pelaku menerima sanksi yang sesuai. Rehabilitasi sosial dan pemulangan korban ke lingkungan yang aman juga dilakukan.

"Kasus kekerasan terhadap anak ini menjadi peringatan bagi kita semua untuk terus meningkatkan perlindungan anak dan menciptakan lingkungan yang lebih aman," pungkasnya. (antara)

Load More