SuaraSumbar.id - Polda Sumbar sedang mendalami kasus penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, pada Minggu (29/12/2024).
Tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan ini telah ditangkap. Saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan, pengembangan jaringan narkoba di BIM sangat penting agar seluruh pelaku bisa diungkap secara menyeluruh.
“Pelaku yang sudah ditangkap kini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Kami masih terus melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap jaringan ini,” ujar Suharyono, dikutip dari Antara, Selasa (31/12/2024).
Upaya pengembangan ini melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Polri dari provinsi lain dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Namun, Suharyono tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai langkah-langkah pengembangan yang sedang dilakukan, mengingat hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kejelian petugas keamanan di Bandara Internasional Minangkabau yang melakukan pemeriksaan dengan teliti.
Melalui alat sensor sinar X (X-ray), petugas berhasil mendeteksi narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di tubuh tersangka, yang menggunakan korset untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Pelaku utama dalam kasus ini berinisial R (32), seorang pria asal Samarinda, Kalimantan, tertangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba dari Riau menuju Samarinda melalui BIM, dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta.
Selain R, dua tersangka lainnya juga ditangkap, yaitu H alias Bombom (32) dan NFA(32). Berdasarkan pemeriksaan sementara, R berperan sebagai kurir, sementara H menyambut R di Pekanbaru, dan NFA diduga sebagai otak di balik penyelundupan narkoba tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa enam paket sabu-sabu seberat 1,03 kilogram dan 1.250 butir pil ekstasi. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan narkoba di BIM ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Sumbar. (antara)
Tag
Berita Terkait
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Terlibat Penyelundupan Sabu, Polri Bakal Pecat Empat Anggota Polres Nunukan
-
Kasat Reserse Narkoba Nunukan Terlibat Penyelundupan Sabu, Kapolri Bilang Begini
-
DPR RI Acungi Jempol, BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Laut Karimun
-
Profil dan Rekam Jejak Brigjen Gatot Tri Suryanta: Kapolda Sumbar Baru, Teman Satu Angkatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
5 Lipstik Dear Me Beauty dengan Pilihan Warna Intens, Ringan dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
Huntara di Sumbar Resmi Ditempati, BNPB Pastikan Hak Logistik Warga Terpenuhi
-
Semen Padang FC vs Bali United Berakhir 3-3, Keunggulan Cepat Kabau Sirah Buyar di Babak Kedua
-
5 Lipstik Coklat Buat Kaum Hawa, Bikin Penampilan Natural Elegan Seharian
-
Profil Lula Lahfah, Pacar Reza Arap yang Meninggal Dunia di Apartemen