SuaraSumbar.id - Polda Sumbar sedang mendalami kasus penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, pada Minggu (29/12/2024).
Tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan ini telah ditangkap. Saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan, pengembangan jaringan narkoba di BIM sangat penting agar seluruh pelaku bisa diungkap secara menyeluruh.
“Pelaku yang sudah ditangkap kini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Kami masih terus melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap jaringan ini,” ujar Suharyono, dikutip dari Antara, Selasa (31/12/2024).
Upaya pengembangan ini melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Polri dari provinsi lain dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Namun, Suharyono tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai langkah-langkah pengembangan yang sedang dilakukan, mengingat hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kejelian petugas keamanan di Bandara Internasional Minangkabau yang melakukan pemeriksaan dengan teliti.
Melalui alat sensor sinar X (X-ray), petugas berhasil mendeteksi narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di tubuh tersangka, yang menggunakan korset untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Pelaku utama dalam kasus ini berinisial R (32), seorang pria asal Samarinda, Kalimantan, tertangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba dari Riau menuju Samarinda melalui BIM, dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta.
Selain R, dua tersangka lainnya juga ditangkap, yaitu H alias Bombom (32) dan NFA(32). Berdasarkan pemeriksaan sementara, R berperan sebagai kurir, sementara H menyambut R di Pekanbaru, dan NFA diduga sebagai otak di balik penyelundupan narkoba tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa enam paket sabu-sabu seberat 1,03 kilogram dan 1.250 butir pil ekstasi. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan narkoba di BIM ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Sumbar. (antara)
Tag
Berita Terkait
-
Terlibat Penyelundupan Sabu, Polri Bakal Pecat Empat Anggota Polres Nunukan
-
Kasat Reserse Narkoba Nunukan Terlibat Penyelundupan Sabu, Kapolri Bilang Begini
-
DPR RI Acungi Jempol, BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Laut Karimun
-
Profil dan Rekam Jejak Brigjen Gatot Tri Suryanta: Kapolda Sumbar Baru, Teman Satu Angkatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
-
Naik Pesawat, Calon Penumpang Nekat Bawa 1 Kg Lebih Sabu-sabu dan Ribuan Pil Ekstasi di Bandara Minangkabau
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Dorong Pertumbuhan Inklusif, BRI Salurkan KUR Rp130,2 Triliun dan Resmikan Kredit Program Perumahan
-
Apa Hukum Talak di Luar Pengadilan? Ini Penjelasan Fikih dan Hukum Islam
-
BRI Resmi Mulai Rangkaian HUT ke-130, Angkat Tema Satu Bank Untuk Semua
-
Benarkah Menangis Bisa Jaga Kesehatan Mental? Ini Penjelasannya
-
6 Cara Ampuh Usir Tikus dan Kutu Busuk, Rumah Jadi Aman dan Nyaman!