SuaraSumbar.id - Polda Sumbar sedang mendalami kasus penyelundupan narkoba yang berhasil digagalkan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman, pada Minggu (29/12/2024).
Tiga tersangka yang terlibat dalam jaringan ini telah ditangkap. Saat ini, penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkoba tersebut.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan, pengembangan jaringan narkoba di BIM sangat penting agar seluruh pelaku bisa diungkap secara menyeluruh.
“Pelaku yang sudah ditangkap kini telah ditahan dan menjalani proses hukum. Kami masih terus melakukan pendalaman serta pengembangan terhadap jaringan ini,” ujar Suharyono, dikutip dari Antara, Selasa (31/12/2024).
Upaya pengembangan ini melibatkan koordinasi dengan berbagai instansi, termasuk Polri dari provinsi lain dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
Namun, Suharyono tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai langkah-langkah pengembangan yang sedang dilakukan, mengingat hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tak lepas dari kejelian petugas keamanan di Bandara Internasional Minangkabau yang melakukan pemeriksaan dengan teliti.
Melalui alat sensor sinar X (X-ray), petugas berhasil mendeteksi narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disembunyikan di tubuh tersangka, yang menggunakan korset untuk menyembunyikan barang haram tersebut.
Pelaku utama dalam kasus ini berinisial R (32), seorang pria asal Samarinda, Kalimantan, tertangkap saat mencoba menyelundupkan narkoba dari Riau menuju Samarinda melalui BIM, dengan transit di Bandara Soekarno-Hatta.
Selain R, dua tersangka lainnya juga ditangkap, yaitu H alias Bombom (32) dan NFA(32). Berdasarkan pemeriksaan sementara, R berperan sebagai kurir, sementara H menyambut R di Pekanbaru, dan NFA diduga sebagai otak di balik penyelundupan narkoba tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa enam paket sabu-sabu seberat 1,03 kilogram dan 1.250 butir pil ekstasi. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penyelidikan lebih lanjut terhadap jaringan narkoba di BIM ini diharapkan dapat mengungkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Sumbar. (antara)
Tag
Berita Terkait
-
Perut Isinya Sekilo Sabu, Aksi Gila Pasutri Pakistan Telan 159 Kapsul Demi Lolos di Bandara Soetta
-
Terlibat Penyelundupan Sabu, Polri Bakal Pecat Empat Anggota Polres Nunukan
-
Kasat Reserse Narkoba Nunukan Terlibat Penyelundupan Sabu, Kapolri Bilang Begini
-
DPR RI Acungi Jempol, BNN Gagalkan Penyelundupan 2 Ton Sabu di Laut Karimun
-
Profil dan Rekam Jejak Brigjen Gatot Tri Suryanta: Kapolda Sumbar Baru, Teman Satu Angkatan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Basarnas Terima Sinyal Darurat dari Pendaki Usai Gunung Dukono Malut Erupsi
-
Gunung Dukono Erupsi, 2 WNA Tewas
-
Serangan Udara Israel Tewaskan Putra Pemimpin Senior Hamas
-
Promo JSM Alfamart Hari Ini 8 Mei 2026, Diskon Minuman hingga Kebutuhan Dapur, Belanja Makin Hemat!
-
Gunung Dukono di Halmahera Utara Erupsi, 5 Pendaki Dilaporkan Luka-luka