SuaraSumbar.id - Beredar informasi di media sosial tentang program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis berlaku seumur hidup yang disebutkan akan dibuka hingga akhir Desember 2024 di seluruh Indonesia.
Informasi ini menyebar luas melalui grup WhatsApp, TikTok, hingga Instagram, bahkan disertai tata cara pendaftaran yang belum jelas kebenarannya.
Menanggapi isu tersebut, Kasat Lantas Polres Solok, IPTU Rido, memastikan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar alias hoaks.
“Kami pastikan dan tegaskan bahwa informasi terkait pembuatan SIM gratis berlaku seumur hidup tersebut tidaklah benar alias hoaks,” ujar IPTU Rido kepada awak media pada Selasa (17/12/2024).
Penegasan Fungsi SIM Sesuai UU LLAJ
IPTU Rido menjelaskan bahwa fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah diatur secara jelas dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009, terutama pada Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3).
Menurut UU tersebut, SIM memiliki fungsi sebagai berikut:
- Bukti kompetensi mengemudi bagi pengendara kendaraan bermotor.
- Registrasi pengemudi yang mencakup identitas lengkap pengemudi kendaraan bermotor.
- Data registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik oleh kepolisian.
Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang menyatakan bahwa SIM bisa berlaku seumur hidup atau dibuat secara gratis melalui program yang disebutkan.
Imbauan untuk Masyarakat
Baca Juga: Tragis! Lansia Hilang di Solok Ditemukan Tinggal Kerangka di Jurang
IPTU Rido mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Solok, untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial jika belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum akurat kebenarannya. Menyebarkan hoaks dapat merugikan banyak pihak dan menciptakan kebingungan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Langkah Antisipasi Hoaks
Polres Solok juga meminta masyarakat untuk memastikan sumber informasi dari saluran resmi kepolisian atau instansi terkait sebelum mempercayai dan menyebarkan berita apa pun.
Jika masyarakat ragu, mereka dapat menghubungi Polres setempat atau memantau pengumuman resmi di akun media sosial kepolisian.
Polres Solok menegaskan kembali bahwa informasi SIM gratis berlaku seumur hidup adalah tidak benar. Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah termakan isu hoaks.
Berita Terkait
-
Tragis! Lansia Hilang di Solok Ditemukan Tinggal Kerangka di Jurang
-
Kakek 74 Tahun di Solok Perkosa Wanita Disabilitas, Warga Geram
-
Maling HP di Solok Ternyata Ketua Geng Tawuran, Bikin Resah Warga
-
Rokok Berisi Sabu! Petani di Solok Dibekuk Polisi, Ngaku Punya Sendiri
-
Penemuan Jasad Perempuan di Jalan Solok-Bukittinggi, Ini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Kapan BLT Kesra Rp 900 Ribu November 2025 Cair? Begini Cara Cek Penerimanya
-
Ratusan Ribu Warga Padang Ikut Simulasi Tsunami Megathrust Mentawai, Waktu Evakuasi Hanya 20 Menit!
-
BRI Hadirkan Lagi Pengusaha Muda BRILiaN 2025, Tahun Ini Jangkau 8 Wilayah Indonesia
-
CEK FAKTA: Luhut Ancam Tembak Mati Rakyat Indonesia, Benarkah?
-
Benarkah Purbaya Kembalikan Harga Bensin Seperti Era Soeharto? Begini Faktanya