SuaraSumbar.id - Beredar informasi di media sosial tentang program pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis berlaku seumur hidup yang disebutkan akan dibuka hingga akhir Desember 2024 di seluruh Indonesia.
Informasi ini menyebar luas melalui grup WhatsApp, TikTok, hingga Instagram, bahkan disertai tata cara pendaftaran yang belum jelas kebenarannya.
Menanggapi isu tersebut, Kasat Lantas Polres Solok, IPTU Rido, memastikan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar alias hoaks.
“Kami pastikan dan tegaskan bahwa informasi terkait pembuatan SIM gratis berlaku seumur hidup tersebut tidaklah benar alias hoaks,” ujar IPTU Rido kepada awak media pada Selasa (17/12/2024).
Penegasan Fungsi SIM Sesuai UU LLAJ
IPTU Rido menjelaskan bahwa fungsi Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah diatur secara jelas dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) No. 22 Tahun 2009, terutama pada Pasal 86 ayat (1), (2), dan (3).
Menurut UU tersebut, SIM memiliki fungsi sebagai berikut:
- Bukti kompetensi mengemudi bagi pengendara kendaraan bermotor.
- Registrasi pengemudi yang mencakup identitas lengkap pengemudi kendaraan bermotor.
- Data registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik oleh kepolisian.
Dengan demikian, tidak ada dasar hukum yang menyatakan bahwa SIM bisa berlaku seumur hidup atau dibuat secara gratis melalui program yang disebutkan.
Imbauan untuk Masyarakat
Baca Juga: Tragis! Lansia Hilang di Solok Ditemukan Tinggal Kerangka di Jurang
IPTU Rido mengimbau masyarakat, khususnya di Kabupaten Solok, untuk tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di media sosial jika belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum akurat kebenarannya. Menyebarkan hoaks dapat merugikan banyak pihak dan menciptakan kebingungan di tengah masyarakat,” tambahnya.
Langkah Antisipasi Hoaks
Polres Solok juga meminta masyarakat untuk memastikan sumber informasi dari saluran resmi kepolisian atau instansi terkait sebelum mempercayai dan menyebarkan berita apa pun.
Jika masyarakat ragu, mereka dapat menghubungi Polres setempat atau memantau pengumuman resmi di akun media sosial kepolisian.
Polres Solok menegaskan kembali bahwa informasi SIM gratis berlaku seumur hidup adalah tidak benar. Masyarakat diimbau untuk tetap bijak dalam menyaring informasi dan tidak mudah termakan isu hoaks.
Berita Terkait
-
Tragis! Lansia Hilang di Solok Ditemukan Tinggal Kerangka di Jurang
-
Kakek 74 Tahun di Solok Perkosa Wanita Disabilitas, Warga Geram
-
Maling HP di Solok Ternyata Ketua Geng Tawuran, Bikin Resah Warga
-
Rokok Berisi Sabu! Petani di Solok Dibekuk Polisi, Ngaku Punya Sendiri
-
Penemuan Jasad Perempuan di Jalan Solok-Bukittinggi, Ini Penjelasan Polisi
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Semen Padang FC Kalah Tipis 0-1 dari Persebaya Surabaya
-
BRI Dorong UMKM Jahit Rumahan Go Global, Raih Omzet Miliaran Rupiah
-
6 Obat yang Dilarang Dikonsumsi Bersamaan dengan Soda, Ini Alasannya
-
Daftar Besaran Dana Bansos PKH September 2025, Lengkap dengan Rincian dan Syarat Penerimanya!
-
Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Padang Dievaluasi, Ini Alasannya