Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Senin, 25 November 2024 | 12:06 WIB
Kepala BPTD Kelas II Sumbar, Muhammad Majid (pakai rompi biru) saat memeriksa administrasi dan kelaikan bus pariwisata di Pantai Air Manis, Kota Padang. [Dok.Istimewa]

SuaraSumbar.id - Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat (Sumbar), menemukan sejumlah angkutan pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi dan kelaikan jalan. Temuan ini terungkap dalam ramp check di sejumlah destinasi wisata pada Minggu (24/11/2024).

Kepala BPTD Kelas II Sumbar, Muhammad Majid mengatakan, ramp check dilakukan di lokasi seperti Pantai Air Manis Kota Padang, Lapangan Kantin Kota Bukittinggi, Pantai Gandoriah, dan Pantai Talao di Kota Pariaman.

Dari pemeriksaan 15 bus, 10 dinyatakan tidak laik jalan, sementara lima lainnya dinyatakan laik jalan meski sebagian besar tidak mengantongi izin administrasi.

“Ada bus yang tidak memiliki Kartu Pengawasan (KP) dan masa uji KIR telah habis. Alasannya, masih dalam proses,” kata Majid, Senin (25/11/2024).

Menurut Majid, sebagian besar bus pariwisata yang diperiksa menggunakan nomor polisi luar Sumbar meskipun terdaftar di perusahaan transportasi lokal. Beberapa armada berasal dari perusahaan di Padangpanjang dan Tanah Datar, tetapi menggunakan pelat nomor dari Riau dan bahkan Yogyakarta.

“Pengemudi mengaku kendaraan ini dibeli dari perusahaan luar daerah dan masih dalam proses balik nama. Seharusnya administrasi diselesaikan dulu sebelum beroperasi,” tambah Majid.

Majid mengingatkan, pengusaha angkutan pariwisata untuk tidak memaksakan kendaraan beroperasi hanya karena tingginya permintaan selama libur Natal dan Tahun Baru. Menurutnya, keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama.

“Administrasi dan kelaikan kendaraan sangat penting karena bus pariwisata membawa banyak orang,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan kendaraan yang disewa laik jalan dengan memanfaatkan aplikasi MitraDarat.

“Masukkan nomor polisi bus di aplikasi MitraDarat untuk mengecek status administrasi dan kelaikan kendaraan. Kalau tidak punya Kartu Pengawasan, jangan disewa,” ujarnya.

Selain di destinasi wisata, ramp check juga dilakukan di semua terminal tipe A di Sumbar. Kepala Seksi Lalu Lintas, Jalan, Sungai, Danau, dan Pengawasan, Harwinanto, menyebutkan bahwa selama Oktober hingga November 2024, sebanyak 1.193 armada telah diperiksa.

“Hasilnya, 1.013 armada diizinkan beroperasi, 169 diberikan peringatan perbaikan, enam armada dilarang beroperasi, dan enam lainnya dikenai sanksi tilang serta larangan operasional,” kata Harwinanto.

Load More