SuaraSumbar.id - Jelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat (Sumbar), menemukan sejumlah angkutan pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi dan kelaikan jalan. Temuan ini terungkap dalam ramp check di sejumlah destinasi wisata pada Minggu (24/11/2024).
Kepala BPTD Kelas II Sumbar, Muhammad Majid mengatakan, ramp check dilakukan di lokasi seperti Pantai Air Manis Kota Padang, Lapangan Kantin Kota Bukittinggi, Pantai Gandoriah, dan Pantai Talao di Kota Pariaman.
Dari pemeriksaan 15 bus, 10 dinyatakan tidak laik jalan, sementara lima lainnya dinyatakan laik jalan meski sebagian besar tidak mengantongi izin administrasi.
“Ada bus yang tidak memiliki Kartu Pengawasan (KP) dan masa uji KIR telah habis. Alasannya, masih dalam proses,” kata Majid, Senin (25/11/2024).
Menurut Majid, sebagian besar bus pariwisata yang diperiksa menggunakan nomor polisi luar Sumbar meskipun terdaftar di perusahaan transportasi lokal. Beberapa armada berasal dari perusahaan di Padangpanjang dan Tanah Datar, tetapi menggunakan pelat nomor dari Riau dan bahkan Yogyakarta.
“Pengemudi mengaku kendaraan ini dibeli dari perusahaan luar daerah dan masih dalam proses balik nama. Seharusnya administrasi diselesaikan dulu sebelum beroperasi,” tambah Majid.
Majid mengingatkan, pengusaha angkutan pariwisata untuk tidak memaksakan kendaraan beroperasi hanya karena tingginya permintaan selama libur Natal dan Tahun Baru. Menurutnya, keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama.
“Administrasi dan kelaikan kendaraan sangat penting karena bus pariwisata membawa banyak orang,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan kendaraan yang disewa laik jalan dengan memanfaatkan aplikasi MitraDarat.
“Masukkan nomor polisi bus di aplikasi MitraDarat untuk mengecek status administrasi dan kelaikan kendaraan. Kalau tidak punya Kartu Pengawasan, jangan disewa,” ujarnya.
Selain di destinasi wisata, ramp check juga dilakukan di semua terminal tipe A di Sumbar. Kepala Seksi Lalu Lintas, Jalan, Sungai, Danau, dan Pengawasan, Harwinanto, menyebutkan bahwa selama Oktober hingga November 2024, sebanyak 1.193 armada telah diperiksa.
“Hasilnya, 1.013 armada diizinkan beroperasi, 169 diberikan peringatan perbaikan, enam armada dilarang beroperasi, dan enam lainnya dikenai sanksi tilang serta larangan operasional,” kata Harwinanto.
Berita Terkait
-
Awas! Lebih dari 3.000 Bus Tak Layak Jalan di Momen Libur Nataru
-
Ngeri! 33 Persen Bus Pariwisata Tak Layak Jalan, Kemenhub Temukan Pemalsuan KIR
-
Video Detik-detik Bus Pariwisata Seruduk Kendaraan di Kota Batu, Diduga Rem Blong
-
Momen Mengerikan Bus Pariwisata Melaju Tanpa Bisa Mengerem Disaksikan Warga, 4 Tewas
-
Maut di Jalan Beji: Bus Rombongan Siswa SMK Tabrak 6 Kendaraan, 4 Orang Tewas
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Diancam dan Dibekap, Pelajar di Tanah Datar Jadi Korban Kekerasan Seksual Paman Kandung
-
Tips Menyimpan Cabai Agar Tidak Cepat Busuk
-
Tip Memilih Sepatu Lari untuk Mengikuti Maraton
-
Libur Panjang 1-3 Mei 2026, KAI Sumbar Siapkan 23 Ribu Kursi Kereta Api Lokal
-
Menteri Pariwisata Dorong Perpanjangan Runway Bandara di Mentawai